BNNP Lampung Bidik Oknum Petugas Sipir

Tiga dari enam tersangka yang ditangkap dalam pengamanan 41,6 Kg sabu oleh BNNP Lampung adalah napi Rutan Way Hui. Foto: Sri
Bandar Lampung-BNNP Lampung memberikan sinyal kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, yang akan bersikap tegas menyeret oknum petugas sipir yang terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika ke penjara.
Sinyal ini dimunculkan lantaran BNNP Lampung baru saja mengungkap perkara narkotika jenis sabu seberat 41,6 Kilogram dengan mengamankan tiga orang tahanan dari Rutan tersebut.
BNNP Lampung menyatakan tidak menutup kemungkinan penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, Kabupaten Lampung bernama, Muchlis Adjie, kembali terulang di LP atrau Rutan lain.
"Kalau memang ada keterlibatan, maka kita mintain keterangan atau memeriksa. Kasus LP Kalianda kan seperti itu. Siapa saja pasti akan kita periksa. Mau anggota kita pun kalau terlibat, kita proses. Kita serius, tidak ada pilih-pilih," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019).
Namun, lanjut dia, hingga kini penyidik BNN belum menemukan indikasi tersebut. Sejak perkara tersebut terungkap, ia memastikan belum ada petugas Rutan yang diperiksa. Hendry menyatakan, penyidik masih fokus terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari salah satu tersangka dalam perkara itu.
"Terkait keterlibatan sipir, kalau memang ada, kita akan periksa. Karena siapa pun, tidak ada yang kebal. Kita masih fokus pengembangan kasus ini. Ada juga TPPU yang menjadi fokus penyidik," terangnya. (*)
Berita Lainnya
-
Meriahkan HUT ke-80 RI, Kupas Tuntas Group Gelar Perlombaan dengan Warga Sekitar
Senin, 18 Agustus 2025 -
Ratusan Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ Periode 2025/2026
Senin, 18 Agustus 2025 -
Azana Boutique Hotel Lampung Hadirkan Sunday BBQ All You Can Eat
Minggu, 17 Agustus 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia Peringati HUT ke-80 RI, Rektor Ajak Mahasiswa Kuasai Ilmu, Industri, AI dan Miliki Karakter Mulia
Minggu, 17 Agustus 2025
Bandar Lampung-BNNP Lampung memberikan sinyal kepada Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, yang akan bersikap tegas menyeret oknum petugas sipir yang terlibat dalam dugaan tindak pidana narkotika ke penjara.
Sinyal ini dimunculkan lantaran BNNP Lampung baru saja mengungkap perkara narkotika jenis sabu seberat 41,6 Kilogram dengan mengamankan tiga orang tahanan dari Rutan tersebut.
BNNP Lampung menyatakan tidak menutup kemungkinan penangkapan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kalianda, Kabupaten Lampung bernama, Muchlis Adjie, kembali terulang di LP atrau Rutan lain.
"Kalau memang ada keterlibatan, maka kita mintain keterangan atau memeriksa. Kasus LP Kalianda kan seperti itu. Siapa saja pasti akan kita periksa. Mau anggota kita pun kalau terlibat, kita proses. Kita serius, tidak ada pilih-pilih," ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Lampung, Kombes Pol Hendry Budiman, Rabu (11/12/2019).
Namun, lanjut dia, hingga kini penyidik BNN belum menemukan indikasi tersebut. Sejak perkara tersebut terungkap, ia memastikan belum ada petugas Rutan yang diperiksa. Hendry menyatakan, penyidik masih fokus terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari salah satu tersangka dalam perkara itu.
"Terkait keterlibatan sipir, kalau memang ada, kita akan periksa. Karena siapa pun, tidak ada yang kebal. Kita masih fokus pengembangan kasus ini. Ada juga TPPU yang menjadi fokus penyidik," terangnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 18 Agustus 2025
Meriahkan HUT ke-80 RI, Kupas Tuntas Group Gelar Perlombaan dengan Warga Sekitar
-
Senin, 18 Agustus 2025
Ratusan Mahasiswa Baru UT Lampung Ikuti OSMB dan PKBJJ Periode 2025/2026
-
Minggu, 17 Agustus 2025
Azana Boutique Hotel Lampung Hadirkan Sunday BBQ All You Can Eat
-
Minggu, 17 Agustus 2025
Universitas Teknokrat Indonesia Peringati HUT ke-80 RI, Rektor Ajak Mahasiswa Kuasai Ilmu, Industri, AI dan Miliki Karakter Mulia