BNN Tak Ingin Lampung Dikenal Sebagai Juara Pengguna Narkotika se-Sumatera
Kabid P2M BNN Provinsi Lampung Alamsyah saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Kerja Dalam Upaya Mewujudkan P4GN di Provinsi Lampung. Foto:Ricardo
Bandar Lampung-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan rapat evaluasi program kerja di bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M). Tujuannya, supaya Provinsi Lampung tidak terkenal sebagai daerah rawan pengguna narkotika di Pulau Sumatera.
Evaluasi ini dilakukan untuk kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk semangat menyoroti penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang P2M BNN Provinsi Lampung, Ahmad Alamsyah, mengatakan, untuk mencapai harapan tersebut, masyarakat diminta juga aktif berperan. Sebab, peran serta masyarakat telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pada Pasal 105, 106 dan 107.
Tak hanya di situ, peran masyarakat yang sangat dibutuhkan ini juga diatur di dalam Peraturan Kepala (Perka) BNN RI Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembentukan wadah peran serta masyarakat. Imbauan itu disebut di dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 juga dimuat dalam Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3.
"Keinginan kita ini juga harus mendapat bantuan dari masyarakat. Jadi pada dasarnya, keterlibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan," ungkap Alamsyah di Kantor BNN Provinsi Lampung, Rabu (11/12/2019).
"Target kita dengan mengadakan kegiatan ini adalah supaya menurunkan peringkat Lampung yang berada pada posisi tiga besar se-Sumatera sebagai daerah pengguna narkoba. Mudah-mudahan pada akhir tahun ini, peringkat itu bisa turun," pungkasnya.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Provinsi Lampung, Rusfian Effendi mengatakan, persoalan narkotika sungguhlah komplek, multi dimensi dan sulit dihilangkan jika tidak ada integritas.
"Implementasi untuk menuju harapan itu tadi tidak mudah dan gampang. Kita juga ingin pemerintah melakukan hal yang sama. Walau ini tidak mudah, kita harus semangat," terangnya.
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan rapat evaluasi program kerja di bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M). Tujuannya, supaya Provinsi Lampung tidak terkenal sebagai daerah rawan pengguna narkotika di Pulau Sumatera.
Evaluasi ini dilakukan untuk kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk semangat menyoroti penyalahgunaan narkotika.
Kepala Bidang P2M BNN Provinsi Lampung, Ahmad Alamsyah, mengatakan, untuk mencapai harapan tersebut, masyarakat diminta juga aktif berperan. Sebab, peran serta masyarakat telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pada Pasal 105, 106 dan 107.
Tak hanya di situ, peran masyarakat yang sangat dibutuhkan ini juga diatur di dalam Peraturan Kepala (Perka) BNN RI Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembentukan wadah peran serta masyarakat. Imbauan itu disebut di dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 juga dimuat dalam Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3.
"Keinginan kita ini juga harus mendapat bantuan dari masyarakat. Jadi pada dasarnya, keterlibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan," ungkap Alamsyah di Kantor BNN Provinsi Lampung, Rabu (11/12/2019).
"Target kita dengan mengadakan kegiatan ini adalah supaya menurunkan peringkat Lampung yang berada pada posisi tiga besar se-Sumatera sebagai daerah pengguna narkoba. Mudah-mudahan pada akhir tahun ini, peringkat itu bisa turun," pungkasnya.
Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Provinsi Lampung, Rusfian Effendi mengatakan, persoalan narkotika sungguhlah komplek, multi dimensi dan sulit dihilangkan jika tidak ada integritas.
"Implementasi untuk menuju harapan itu tadi tidak mudah dan gampang. Kita juga ingin pemerintah melakukan hal yang sama. Walau ini tidak mudah, kita harus semangat," terangnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








