• Senin, 09 September 2024

BNN Tak Ingin Lampung Dikenal Sebagai Juara Pengguna Narkotika se-Sumatera

Rabu, 11 Desember 2019 - 17.16 WIB
371

Kabid P2M BNN Provinsi Lampung Alamsyah saat memimpin Rapat Monitoring dan Evaluasi Program Kerja Dalam Upaya Mewujudkan P4GN di Provinsi Lampung. Foto:Ricardo

Bandar Lampung-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan rapat evaluasi program kerja di bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M). Tujuannya, supaya Provinsi Lampung tidak terkenal sebagai daerah rawan pengguna narkotika di Pulau Sumatera.

 

Evaluasi ini dilakukan untuk kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk semangat menyoroti penyalahgunaan narkotika.

 

Kepala Bidang P2M BNN Provinsi Lampung, Ahmad Alamsyah, mengatakan, untuk mencapai harapan tersebut, masyarakat diminta juga aktif berperan. Sebab, peran serta masyarakat telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pada Pasal 105, 106 dan 107.

 

Tak hanya di situ, peran masyarakat yang sangat dibutuhkan ini juga diatur di dalam Peraturan Kepala (Perka) BNN RI Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembentukan wadah peran serta masyarakat. Imbauan itu disebut di dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 juga dimuat dalam Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3.

 

"Keinginan kita ini juga harus mendapat bantuan dari masyarakat. Jadi pada dasarnya, keterlibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan," ungkap Alamsyah di Kantor BNN Provinsi Lampung, Rabu (11/12/2019).

 

 

"Target kita dengan mengadakan kegiatan ini adalah supaya menurunkan peringkat Lampung yang berada pada posisi tiga besar se-Sumatera sebagai daerah pengguna narkoba. Mudah-mudahan pada akhir tahun ini, peringkat itu bisa turun," pungkasnya.

 

Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Provinsi Lampung, Rusfian Effendi mengatakan, persoalan narkotika sungguhlah komplek, multi dimensi dan sulit dihilangkan jika tidak ada integritas.

 

"Implementasi untuk menuju harapan itu tadi tidak mudah dan gampang. Kita juga ingin pemerintah melakukan hal yang sama. Walau ini tidak mudah, kita harus semangat," terangnya.
Editor :

Bandar Lampung-Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung melakukan rapat evaluasi program kerja di bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M). Tujuannya, supaya Provinsi Lampung tidak terkenal sebagai daerah rawan pengguna narkotika di Pulau Sumatera.

 

Evaluasi ini dilakukan untuk kemudian mengajak seluruh masyarakat untuk semangat menyoroti penyalahgunaan narkotika.

 

Kepala Bidang P2M BNN Provinsi Lampung, Ahmad Alamsyah, mengatakan, untuk mencapai harapan tersebut, masyarakat diminta juga aktif berperan. Sebab, peran serta masyarakat telah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 pada Pasal 105, 106 dan 107.

 

Tak hanya di situ, peran masyarakat yang sangat dibutuhkan ini juga diatur di dalam Peraturan Kepala (Perka) BNN RI Nomor 6 Tahun 2010 tentang pembentukan wadah peran serta masyarakat. Imbauan itu disebut di dalam Pasal 3 ayat 1 dan 2 juga dimuat dalam Pasal 4 ayat 1, 2 dan 3.

 

"Keinginan kita ini juga harus mendapat bantuan dari masyarakat. Jadi pada dasarnya, keterlibatan masyarakat juga sangat dibutuhkan," ungkap Alamsyah di Kantor BNN Provinsi Lampung, Rabu (11/12/2019).

 

 

"Target kita dengan mengadakan kegiatan ini adalah supaya menurunkan peringkat Lampung yang berada pada posisi tiga besar se-Sumatera sebagai daerah pengguna narkoba. Mudah-mudahan pada akhir tahun ini, peringkat itu bisa turun," pungkasnya.

 

Ketua Harian Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) Provinsi Lampung, Rusfian Effendi mengatakan, persoalan narkotika sungguhlah komplek, multi dimensi dan sulit dihilangkan jika tidak ada integritas.

 

"Implementasi untuk menuju harapan itu tadi tidak mudah dan gampang. Kita juga ingin pemerintah melakukan hal yang sama. Walau ini tidak mudah, kita harus semangat," terangnya.

Berita Lainnya

-->