• Minggu, 24 November 2024

Awasi Pergantian Tahun

Rabu, 11 Desember 2019 - 07.18 WIB
57

Pemimpin Redaksi Kupas Tuntas, Zainal Hidayat, SH.

Bung Kupas - Mabes Polri pernah melakukan analisis dan evaluasi bahwa menjelang pergantian tahun ada potensi kenaikan supply dan demand peredaran sabu serta ekstasi. Hal tersebut juga telah dimonitor oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung.

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatary menyebutkan, dengan adanya penyitaan sabu seberat 41,6 Kg menjadi warning untuk lebih gencar mengamankan daerah Lampung dari peredaran narkoba. Khususnya menjelang pergantian tahun, dimana para bandar dan pengedar sabu juga semakin gencar bertransaksi.

Kepala BNNP Lampung sebelumnya, Brigjen Pol Tagam Sinaga juga menyebut jika jaringan narkoba semakin gencar memasukan narkoba jenis sabu dan ekstasi menjelang pesta pergantian tahun baru.

Baca Juga: BNNP Lampung Amankan Enam Pengedar 41,6 kg Sabu Jaringan Aceh

Hal itu terjadi, karena memang ada potensi tingginya demand dan supply. Untuk itu, pengawasan harus semakin diperketat khususnya di tempat-tempat hiburan malam dan objek wisata jelang malam tahun baru.

Salah upaya yang bisa ditempuh BNNP Lampung yakni berkoordinasi dengan pengelola hiburan malam dan memasang imbauan. Jika masih ditemukan ada tempat hiburan malam yang kedapatan menjadi transaksi narkoba, sebaiknya BNNP Lampung merekomendasikan ke Pemkot Bandar Lampung untuk menutupnya.

Provinsi Lampung kini bukan hanya menjadi tempat transit peredaran narkoba, namun sudah menjadi pangsa pasar. Tidak heran, jika peredaran narkoba di Lampung terus meningkat. Meskipun, sudah cukup banyak bandar dan pengedar yang ditangkap.

Namun penangkapan belum memberikan eefek jera, karena perputaran uang yang sangat besar menjadi motivasi tersendiri bagi para bandar dan pengedar untuk terus melanjutkan bisnisnya.

Upaya terakhir kini mungkin ada pada pemberian hukuman bagi bandar dan pengedar narkoba yang harus lebih dipertegas. Jika hukuman masih ringan, tentu tidak akan memberikan efek jera. Bahkan, bandar dan pengedar menjadikan penjara sudah seperti surga, sehingga bisa terus melakukan transaksi.

Jika terbukti menjadi bandar dan pengedar narkoba dalam skala besar, hukuman mati adalah tindakan paling tepat agar bisnisnya tidak berlanjut. Jika tidak, maka nasib generasi muda akan dipertaruhkan. (*)

Telah terbit di Surat Kabar Harian Kupas Tuntas Edisi Rabu, 11 Desember 2019 berjudul "Awasi Pergantian Tahun"

Editor :