Takut Banjir, Warga Rajabasa Jaya Keluhkan Pematangan Lahan Diduga Tak Berizin
Pematangan lahan seluas empat hektar di kelurahan Rajabasa Jaya yang diduga akan digunakan untuk kepentingan komersil tersebut tanpa seizin warga sekitar.Foto:Wanda
Bandar Lampung-Warga Jalan Haji Sardana RT 04 LK 2, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mengeluhkan pematangan lahan disekitaran pemukiman.
Pasalnya, pematangan lahan seluas empat hektar yang diduga akan digunakan untuk kepentingan komersil tersebut tanpa seizin warga sekitar
Oleh karenanya, warga khawatir bila land clearing tersebut bisa berakibat banjir.
"Jelas kami khawatir banjir mas, karena lahan itu tadinya kan sawah, tapi karena udah seperti itu, takut banjir. Kalau kata pengelolanya sudah ada izin, boleh di cek sama warga sini, karena saya sendiri Ketua RT nya, belum ada itu mereka izin smaa saya dan warga," tegas Mirza, Ketua RT 04 LK 2, Kelurahan Rajabasa Jaya, Selasa (10/12/2019).
Ia menambahkan, pematangan lahan ini juga telah merubah talud yang telah di buat oleh Pemkot Bandar Lampung.
“Mereka juga menghancurkan talud yang telah dibuat pemerintah. Saya tanya belum ada izin juga, hal ini jelas berbahaya jika musim hujan, bisa berakibat banjir,”ungkapnya.
Semantara, pengola pematangan lahan, Sutris mengatakan, untuk izin pihaknya sudah ada izin tetangga.
"Sepertinya kami sebelum melaksanakan landclearing, kami juga sudah mempunyai izin tetangga," ungkap Sutris, melalui sambungan WhatsApp.
Ia bahkan menyarankan agar warga kroscek terlebih dahulu, karena pihaknya sudah mengantongi izin-izin.
"Kalau pengaduan dari warga, apa sudah dikroscek dulu, karena kami pada saat pembersihan lahan juga sudah melibatkan warga setempat, pamong kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas, kami tidak ada melakuan peyempitan drainase seperti yang dimaksud," ucapnya.
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung-Warga Jalan Haji Sardana RT 04 LK 2, Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, mengeluhkan pematangan lahan disekitaran pemukiman.
Pasalnya, pematangan lahan seluas empat hektar yang diduga akan digunakan untuk kepentingan komersil tersebut tanpa seizin warga sekitar
Oleh karenanya, warga khawatir bila land clearing tersebut bisa berakibat banjir.
"Jelas kami khawatir banjir mas, karena lahan itu tadinya kan sawah, tapi karena udah seperti itu, takut banjir. Kalau kata pengelolanya sudah ada izin, boleh di cek sama warga sini, karena saya sendiri Ketua RT nya, belum ada itu mereka izin smaa saya dan warga," tegas Mirza, Ketua RT 04 LK 2, Kelurahan Rajabasa Jaya, Selasa (10/12/2019).
Ia menambahkan, pematangan lahan ini juga telah merubah talud yang telah di buat oleh Pemkot Bandar Lampung.
“Mereka juga menghancurkan talud yang telah dibuat pemerintah. Saya tanya belum ada izin juga, hal ini jelas berbahaya jika musim hujan, bisa berakibat banjir,”ungkapnya.
Semantara, pengola pematangan lahan, Sutris mengatakan, untuk izin pihaknya sudah ada izin tetangga.
"Sepertinya kami sebelum melaksanakan landclearing, kami juga sudah mempunyai izin tetangga," ungkap Sutris, melalui sambungan WhatsApp.
Ia bahkan menyarankan agar warga kroscek terlebih dahulu, karena pihaknya sudah mengantongi izin-izin.
"Kalau pengaduan dari warga, apa sudah dikroscek dulu, karena kami pada saat pembersihan lahan juga sudah melibatkan warga setempat, pamong kelurahan, Babinsa dan Babinkamtibmas, kami tidak ada melakuan peyempitan drainase seperti yang dimaksud," ucapnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








