SPDP Kasus Honorarium Tim Raperda Dikirim ke KPK

Kantor Pemprov Lampung. Foto: Ist
Bandar Lampung-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Koordinator pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK, Brigjen Setyo Budi saat dikonfirmasi mengakui hal itu.
Setyo mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi di institusi Kejaksaan dan Polri akan selalu dilaporkan ke lembaga antirasuah sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan pasal 50 UU KPK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi biro humas," jelas Brigjen Setyo Budi, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK. Febri Diansyah saat dihubungi belum bersedia menjawab terkait pengiriman SPDP kasus honorarium tim Raperda tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat dihubungi mengatakan, pengiriman itu sesuai dengan SOP yang ada. "Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu," ujar Ari Wibowo. (*)
Berita Lainnya
-
JPPI Temukan 6.452 Siswa Keracunan MBG
Selasa, 23 September 2025 -
Muncul Usulan MBG Diganti Uang atau Beras, Orang Tua Siswa Sambut Antusias
Selasa, 23 September 2025 -
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Perairan Karang Maritim Bandar Lampung
Selasa, 23 September 2025 -
Pemkot Bandar Lampung Berhasil Tekan Angka Kemiskinan
Senin, 22 September 2025
Bandar Lampung-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Koordinator pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK, Brigjen Setyo Budi saat dikonfirmasi mengakui hal itu.
Setyo mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi di institusi Kejaksaan dan Polri akan selalu dilaporkan ke lembaga antirasuah sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan pasal 50 UU KPK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi biro humas," jelas Brigjen Setyo Budi, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK. Febri Diansyah saat dihubungi belum bersedia menjawab terkait pengiriman SPDP kasus honorarium tim Raperda tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat dihubungi mengatakan, pengiriman itu sesuai dengan SOP yang ada. "Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu," ujar Ari Wibowo. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 23 September 2025
JPPI Temukan 6.452 Siswa Keracunan MBG
-
Selasa, 23 September 2025
Muncul Usulan MBG Diganti Uang atau Beras, Orang Tua Siswa Sambut Antusias
-
Selasa, 23 September 2025
Bocah 5 Tahun Tewas Tenggelam di Perairan Karang Maritim Bandar Lampung
-
Senin, 22 September 2025
Pemkot Bandar Lampung Berhasil Tekan Angka Kemiskinan