SPDP Kasus Honorarium Tim Raperda Dikirim ke KPK
Kantor Pemprov Lampung. Foto: Ist
Bandar Lampung-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Koordinator pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK, Brigjen Setyo Budi saat dikonfirmasi mengakui hal itu.
Setyo mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi di institusi Kejaksaan dan Polri akan selalu dilaporkan ke lembaga antirasuah sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan pasal 50 UU KPK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi biro humas," jelas Brigjen Setyo Budi, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK. Febri Diansyah saat dihubungi belum bersedia menjawab terkait pengiriman SPDP kasus honorarium tim Raperda tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat dihubungi mengatakan, pengiriman itu sesuai dengan SOP yang ada. "Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu," ujar Ari Wibowo. (*)
Berita Lainnya
-
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026 -
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026
Bandar Lampung-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Koordinator pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK, Brigjen Setyo Budi saat dikonfirmasi mengakui hal itu.
Setyo mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi di institusi Kejaksaan dan Polri akan selalu dilaporkan ke lembaga antirasuah sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan pasal 50 UU KPK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi biro humas," jelas Brigjen Setyo Budi, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK. Febri Diansyah saat dihubungi belum bersedia menjawab terkait pengiriman SPDP kasus honorarium tim Raperda tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat dihubungi mengatakan, pengiriman itu sesuai dengan SOP yang ada. "Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu," ujar Ari Wibowo. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 28 Maret 2026Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
-
Sabtu, 28 Maret 2026KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
-
Sabtu, 28 Maret 2026D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
-
Sabtu, 28 Maret 2026Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian








