SPDP Kasus Honorarium Tim Raperda Dikirim ke KPK
Kantor Pemprov Lampung. Foto: Ist
Bandar Lampung-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Koordinator pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK, Brigjen Setyo Budi saat dikonfirmasi mengakui hal itu.
Setyo mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi di institusi Kejaksaan dan Polri akan selalu dilaporkan ke lembaga antirasuah sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan pasal 50 UU KPK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi biro humas," jelas Brigjen Setyo Budi, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK. Febri Diansyah saat dihubungi belum bersedia menjawab terkait pengiriman SPDP kasus honorarium tim Raperda tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat dihubungi mengatakan, pengiriman itu sesuai dengan SOP yang ada. "Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu," ujar Ari Wibowo. (*)
Berita Lainnya
-
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026 -
232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang
Kamis, 02 Juli 2026
Bandar Lampung-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Koordinator pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK, Brigjen Setyo Budi saat dikonfirmasi mengakui hal itu.
Setyo mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi di institusi Kejaksaan dan Polri akan selalu dilaporkan ke lembaga antirasuah sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan pasal 50 UU KPK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi biro humas," jelas Brigjen Setyo Budi, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK. Febri Diansyah saat dihubungi belum bersedia menjawab terkait pengiriman SPDP kasus honorarium tim Raperda tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat dihubungi mengatakan, pengiriman itu sesuai dengan SOP yang ada. "Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu," ujar Ari Wibowo. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 02 Juli 2026Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Kamis, 02 Juli 2026903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
-
Kamis, 02 Juli 2026Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
-
Kamis, 02 Juli 2026232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang








