SPDP Kasus Honorarium Tim Raperda Dikirim ke KPK
Kantor Pemprov Lampung. Foto: Ist
Bandar Lampung-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Koordinator pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK, Brigjen Setyo Budi saat dikonfirmasi mengakui hal itu.
Setyo mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi di institusi Kejaksaan dan Polri akan selalu dilaporkan ke lembaga antirasuah sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan pasal 50 UU KPK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi biro humas," jelas Brigjen Setyo Budi, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK. Febri Diansyah saat dihubungi belum bersedia menjawab terkait pengiriman SPDP kasus honorarium tim Raperda tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat dihubungi mengatakan, pengiriman itu sesuai dengan SOP yang ada. "Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu," ujar Ari Wibowo. (*)
Berita Lainnya
-
Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Gandeng ANRI Rapikan Sistem Kearsipan Korporasi
Rabu, 10 Juni 2026 -
PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
Rabu, 10 Juni 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam
Rabu, 10 Juni 2026
Bandar Lampung-Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara dugaan korupsi honorarium tim Raperda dan Rapergub serta tim evaluasi RAPBD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung Tahun 2015 dikirim ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Koordinator pada Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Wilayah III KPK, Brigjen Setyo Budi saat dikonfirmasi mengakui hal itu.
Setyo mengatakan, setiap penanganan perkara korupsi di institusi Kejaksaan dan Polri akan selalu dilaporkan ke lembaga antirasuah sesuai aturan yang berlaku.
"Sesuai dengan pasal 50 UU KPK. Untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi biro humas," jelas Brigjen Setyo Budi, Selasa (10/12/2019).
Sementara itu, Juru Bicara KPK. Febri Diansyah saat dihubungi belum bersedia menjawab terkait pengiriman SPDP kasus honorarium tim Raperda tersebut.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Lampung, Ari Wibowo saat dihubungi mengatakan, pengiriman itu sesuai dengan SOP yang ada. "Sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) seperti itu," ujar Ari Wibowo. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 10 Juni 2026Nyalakan Listrik di 7 Desa, PLN UID Lampung Tingkatkan Rasio Desa Berlistrik Provinsi Lampung
-
Rabu, 10 Juni 2026PTPN I Gandeng ANRI Rapikan Sistem Kearsipan Korporasi
-
Rabu, 10 Juni 2026PTPN I Regional 7 Sukses Kawal RJ Mujiran dan Nurwahid
-
Rabu, 10 Juni 2026Holiday Inn Lampung Bukit Randu Hadirkan Promo JuneJoy, Staycation Mulai Rp948 Ribu per Malam








