Satu dari Enam Tersangka Kasus Penyelundupan Narkotika Jaringan Aceh Sudah Lama DPO

Kepala BNNP Lampung, Brigjen Pol Ery Nursatari. Foto:Sri
Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, mengungkap pengedar narkotika berjenis sabu seberat 41,6 kg, jaringan Aceh-Lampung. Enam tersangka diamankan berikut barang bukti beberapa unit mobil, perhiasan dan barang bukti lainnya.
Adapun keenam tersangka, yakni Tami alias lyong (33), Supriyadi alias Udin (33), Suhendra alias Midun (38), Irfan Usman (38), Jefri Susandi (41), dan Muntasir (36). Mereka diamankan di lokasi berbeda.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka Jefri Susandi, narkotika tersebut diperoleh dari saudara Muntasir yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari enam tersangka tersebut salah satunya yaitu Muntasir yang merupakan DPO asal Aceh," ujarnya di Kantor BNNP, Selasa (10/12/2019).
Menindak lanjuti hal tersebut, lanjut Brigjen Pol Ery tim BNNP Lampung bersama tim tindak kejar BNN RI bergerak melakukan pengembangan ke Provinsi Aceh, pada 7 Desember 2019 sekira pukul 17.15 WIB.
"Tim menangkap Muntasir di sebuah rumah yang beralamat Dham Ceukok Kecamatan Aceh Jaya, Kabupaten Aceh Besar. Diketahui rumah tersebut atas nama Fatwa, PNS Lampas Kelas II Lambaro," kata Ery.
Ia melanjutkan, diamankan pula satu unit mobil Honda Jazz BL 1885 JJ, kemudian dua unit HP, KTP atas nama Muntasir, uang Rp1.100.000, uang 150 Ringgit Malaysia, ATM BCA dan ATM Mandiri. Adapun tindak lanjut pengembangan guna menemukan hasil TPPU TP Narkotika dilakukan 5 tahap penggeledahan.
"Penggeledahan pertama kita lakukan di rumah tersangka an Muntasir sekira pukul 18.45 WIB yang beralamat di Meunasah Manyang Pagar Air Aceh yang dihuni oleh Dika Destari (istri pertama Muntasir),"paparnya.
Pengembangan kedua kata Ery, dilakukan sekitar pukul 20.50 WIB, di rumah orang tua Dika Destari, yang beralamat Lamlagang no. 77 Rt 01 Rw 00, Banda Aceh,
"Penggeledahan ketiga dilakukan sekira pukul 21.40 WIB di Doorsmer 46 Car Care dan Detailing Neusu Aceh, Kecamatan Baiturrahman Kota Banda Aceh. Dan dilanjutkan penggeledahan keempat sekira pukul 22.39 WIB di rumah Febby Hendika yang beralamat di Desa Meunasah Manyang Pagar Air no. 09, Kecamatan Ingin Jaya," tuturnya.
Dan terakhir, Penggeledahan dilakukan sekira 23.00 WIB di rumah Geiska Marsela (istri kedua Muntasir), yang beralamat Lorong Melati no. 6 Lambhuk Ulekareng, Kota Banda Aceh.
Barang bukti kemudian diamankan penyidik di Kantor BNNP Aceh dan diserahterimakan kepada penyidik BNNP Lampung.
Adapun pasal yang dikenakan tehadap tersangka, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 jo, Pasal 112 ayat 2 Jo kemudian pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Berita Lainnya
-
Kerja Sama UIN Raden Intan Lampung - Tomsk State University Terima Hibah Riset dari Pemerintah Federasi Rusia
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Bermain Menyerang, Bhayangkara Presisi Lampung FC Hanya Mampu Petik Satu Poin
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
Rekor MURI, 565 Perenang Kibarkan Merah Putih di Laut Mutun Pesawaran
Sabtu, 16 Agustus 2025 -
PBB di Kota Bandar Lampung Gratis, Ini Syaratnya
Sabtu, 16 Agustus 2025