Pengungkapan 41 Kg Sabu oleh BNNP, Karutan dan KKPR Kelas I Bandar Lampung Diperiksa
Kantor Wilayah KemenkumHAM Provinsi Lampung. Ist
Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Roni Kurnia dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR), Andi Gunawan.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dari tahanan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. BNNP mengungkap perkara itu dengan menyita 41 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu berikut para tersangka yang juga turut melibatkan tahanan dari Rutan.
"Dengan adanya pengungkapan kasus itu, kami melakukan pemeriksaan sebagai langkah evaluasi internal. Karutan dan KKPR," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).
Hanya saja, Edi Kurniadi tidak menjelaskan apa hasil dari pemeriksaan tersebut. Menurut dia, langkah itu setidaknya sebagai bentuk keinginan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) menuju ke arah yang lebih baik.
Selain hal itu, ia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengultimatum jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk lebih memperketat pengawasan. Sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.
"Tidak bosan-bosannya imbauan seperti itu kami sampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," ucapnya.
Berita Lainnya
-
BATIQA Hotel Lampung Hadirkan Promo New Year’s Eve Dinner Meriah Sambut Pergantian Tahun 2026
Senin, 22 Desember 2025 -
PLN UID Lampung Kerahkan Lagi 27 Relawan Tahap 2, Dukung Terus Pemulihan Listrik Aceh
Senin, 22 Desember 2025 -
BATIQA Hotel Lampung Hadirkan Promo Christmas Family Dinner, Rayakan Natal Hangat Bersama Keluarga
Senin, 22 Desember 2025 -
Penyuluh Agama di Lampung Dikerahkan Jaga Kondusivitas Natal dan Tahun Baru
Senin, 22 Desember 2025
Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Roni Kurnia dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR), Andi Gunawan.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dari tahanan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. BNNP mengungkap perkara itu dengan menyita 41 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu berikut para tersangka yang juga turut melibatkan tahanan dari Rutan.
"Dengan adanya pengungkapan kasus itu, kami melakukan pemeriksaan sebagai langkah evaluasi internal. Karutan dan KKPR," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).
Hanya saja, Edi Kurniadi tidak menjelaskan apa hasil dari pemeriksaan tersebut. Menurut dia, langkah itu setidaknya sebagai bentuk keinginan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) menuju ke arah yang lebih baik.
Selain hal itu, ia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengultimatum jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk lebih memperketat pengawasan. Sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.
"Tidak bosan-bosannya imbauan seperti itu kami sampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," ucapnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 22 Desember 2025BATIQA Hotel Lampung Hadirkan Promo New Year’s Eve Dinner Meriah Sambut Pergantian Tahun 2026
-
Senin, 22 Desember 2025PLN UID Lampung Kerahkan Lagi 27 Relawan Tahap 2, Dukung Terus Pemulihan Listrik Aceh
-
Senin, 22 Desember 2025BATIQA Hotel Lampung Hadirkan Promo Christmas Family Dinner, Rayakan Natal Hangat Bersama Keluarga
-
Senin, 22 Desember 2025Penyuluh Agama di Lampung Dikerahkan Jaga Kondusivitas Natal dan Tahun Baru









