Pengungkapan 41 Kg Sabu oleh BNNP, Karutan dan KKPR Kelas I Bandar Lampung Diperiksa
Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Roni Kurnia dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR), Andi Gunawan.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dari tahanan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. BNNP mengungkap perkara itu dengan menyita 41 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu berikut para tersangka yang juga turut melibatkan tahanan dari Rutan.
"Dengan adanya pengungkapan kasus itu, kami melakukan pemeriksaan sebagai langkah evaluasi internal. Karutan dan KKPR," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).
Hanya saja, Edi Kurniadi tidak menjelaskan apa hasil dari pemeriksaan tersebut. Menurut dia, langkah itu setidaknya sebagai bentuk keinginan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) menuju ke arah yang lebih baik.
Selain hal itu, ia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengultimatum jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk lebih memperketat pengawasan. Sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.
"Tidak bosan-bosannya imbauan seperti itu kami sampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," ucapnya.
Berita Lainnya
-
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
Jumat, 10 Januari 2025 -
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
Jumat, 10 Januari 2025 -
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
Jumat, 10 Januari 2025 -
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD
Jumat, 10 Januari 2025
Bandar Lampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Provinsi Lampung melakukan pemeriksaan kepada Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Bandar Lampung, Roni Kurnia dan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KKPR), Andi Gunawan.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran dugaan adanya keterlibatan dari tahanan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang diungkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung. BNNP mengungkap perkara itu dengan menyita 41 Kg lebih narkotika jenis sabu-sabu berikut para tersangka yang juga turut melibatkan tahanan dari Rutan.
"Dengan adanya pengungkapan kasus itu, kami melakukan pemeriksaan sebagai langkah evaluasi internal. Karutan dan KKPR," jelas Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) pada Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung Edi Kurniadi, saat dihubungi melalui ponselnya, Selasa (10/12/2019).
Hanya saja, Edi Kurniadi tidak menjelaskan apa hasil dari pemeriksaan tersebut. Menurut dia, langkah itu setidaknya sebagai bentuk keinginan dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) menuju ke arah yang lebih baik.
Selain hal itu, ia kembali menyatakan bahwa pihaknya tidak henti-henti mengultimatum jajaran Kanwil Kemenkum-HAM Provinsi Lampung untuk lebih memperketat pengawasan. Sehingga temuan dari BNN tidak berulang lagi.
"Tidak bosan-bosannya imbauan seperti itu kami sampaikan. Hanya saja masih ada yang tidak menjalankan sesuai dengan harapan tadi," ucapnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 10 Januari 2025
HUT ke-52 PDI Perjuangan, Ketua DPD Lampung Ajak Kader Tetap Solid dan Bekerja untuk Rakyat
-
Jumat, 10 Januari 2025
Usai Viral, Trotoar Keramik di Bandar Lampung Bakal Dibongkar dan Diganti Granit
-
Jumat, 10 Januari 2025
7 Mahasiswa Kelompok KKN Unila Mulai Program Pengabdian di Desa Bumi Restu
-
Jumat, 10 Januari 2025
KPU Lampung Serahkan SK Penetapan Gubernur dan Wagub Terpilih ke DPRD