Kajari Tuba-Dirut PT BPRS Teken MoU Bantuan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019). Foto: Erwin
Tulang Bawang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019).
Kajari Tulang Bawang Ansari memberikan apresiasi kepada PT BPRS yang telah mempercayai pihaknya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa litigasi maupun non litigasi.
Ia berharap, dengan terjalinya kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat membantu PT BPRS ketika berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata dia, PT BPRS merupakan BUMD milik Pemkab Tuba yang bergerak di bidang perbankan yang dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerja sama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.
Sementara Syaripudin menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah bersedia mendampingi PT BPRS untuk memberikan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sangat bermanfaat bagi PT BPRS dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat perjanjian serta melakukan penagihan terhadap kreditur yang bermasalah,” paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Ancam Polisi dengan Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak
Senin, 01 Juni 2026 -
Holiday Inn Lampung Bukit Randu Salurkan Hewan Kurban kepada Warga Sekitar, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Iduladha
Selasa, 26 Mei 2026 -
BPC AMA Indonesia Lampung Resmi Dikukuhkan, Fokus Perkuat UMKM dan Kolaborasi Profesional
Rabu, 13 Mei 2026 -
Korupsi Anggaran, Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditahan Kejari
Selasa, 05 Mei 2026
Tulang Bawang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019).
Kajari Tulang Bawang Ansari memberikan apresiasi kepada PT BPRS yang telah mempercayai pihaknya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa litigasi maupun non litigasi.
Ia berharap, dengan terjalinya kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat membantu PT BPRS ketika berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata dia, PT BPRS merupakan BUMD milik Pemkab Tuba yang bergerak di bidang perbankan yang dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerja sama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.
Sementara Syaripudin menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah bersedia mendampingi PT BPRS untuk memberikan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sangat bermanfaat bagi PT BPRS dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat perjanjian serta melakukan penagihan terhadap kreditur yang bermasalah,” paparnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 01 Juni 2026Ancam Polisi dengan Senpi Rakitan, Pelaku Curanmor di Tulang Bawang Tewas Ditembak
-
Selasa, 26 Mei 2026Holiday Inn Lampung Bukit Randu Salurkan Hewan Kurban kepada Warga Sekitar, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Iduladha
-
Rabu, 13 Mei 2026BPC AMA Indonesia Lampung Resmi Dikukuhkan, Fokus Perkuat UMKM dan Kolaborasi Profesional
-
Selasa, 05 Mei 2026Korupsi Anggaran, Dua Pejabat Bawaslu Tulang Bawang Ditahan Kejari








