Kajari Tuba-Dirut PT BPRS Teken MoU Bantuan Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019). Foto: Erwin
Tulang Bawang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019).
Kajari Tulang Bawang Ansari memberikan apresiasi kepada PT BPRS yang telah mempercayai pihaknya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa litigasi maupun non litigasi.
Ia berharap, dengan terjalinya kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat membantu PT BPRS ketika berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata dia, PT BPRS merupakan BUMD milik Pemkab Tuba yang bergerak di bidang perbankan yang dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerja sama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.
Sementara Syaripudin menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah bersedia mendampingi PT BPRS untuk memberikan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sangat bermanfaat bagi PT BPRS dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat perjanjian serta melakukan penagihan terhadap kreditur yang bermasalah,” paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Buronan Kasus Perampokan Rumah di Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap di Bandar Jaya
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Karyawan Honorer RSUD Menggala Ditangkap Polisi karena Curi Alat Medis dan Kusen Rumah Sakit
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Tiga Pemuda Pengangguran Ditangkap Usai Gasak Motor di Tulang Bawang
Selasa, 12 Agustus 2025
Tulang Bawang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019).
Kajari Tulang Bawang Ansari memberikan apresiasi kepada PT BPRS yang telah mempercayai pihaknya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa litigasi maupun non litigasi.
Ia berharap, dengan terjalinya kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat membantu PT BPRS ketika berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata dia, PT BPRS merupakan BUMD milik Pemkab Tuba yang bergerak di bidang perbankan yang dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerja sama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.
Sementara Syaripudin menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah bersedia mendampingi PT BPRS untuk memberikan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sangat bermanfaat bagi PT BPRS dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat perjanjian serta melakukan penagihan terhadap kreditur yang bermasalah,” paparnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 29 Agustus 2025
Seluruh PAC PDI-P Tulang Bawang Solid Usulkan Sudin Jadi Ketua DPD PDI-P Lampung Periode 2025–2030
-
Kamis, 14 Agustus 2025
Buronan Kasus Perampokan Rumah di Tulang Bawang Akhirnya Ditangkap di Bandar Jaya
-
Rabu, 13 Agustus 2025
Karyawan Honorer RSUD Menggala Ditangkap Polisi karena Curi Alat Medis dan Kusen Rumah Sakit
-
Selasa, 12 Agustus 2025
Tiga Pemuda Pengangguran Ditangkap Usai Gasak Motor di Tulang Bawang