Kajari Tuba-Dirut PT BPRS Teken MoU Bantuan Hukum
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019). Foto: Erwin
Tulang Bawang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019).
Kajari Tulang Bawang Ansari memberikan apresiasi kepada PT BPRS yang telah mempercayai pihaknya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa litigasi maupun non litigasi.
Ia berharap, dengan terjalinya kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat membantu PT BPRS ketika berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata dia, PT BPRS merupakan BUMD milik Pemkab Tuba yang bergerak di bidang perbankan yang dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerja sama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.
Sementara Syaripudin menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah bersedia mendampingi PT BPRS untuk memberikan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sangat bermanfaat bagi PT BPRS dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat perjanjian serta melakukan penagihan terhadap kreditur yang bermasalah,” paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Zona Ekonomi Biru Jadi Andalan Tulang Bawang Dongkrak Ekonomi Pesisir
Sabtu, 10 Januari 2026 -
Sampah Kian Mengkhawatirkan, TPS3R Jadi Terobosan Pemkab Tulang Bawang
Rabu, 07 Januari 2026 -
Lapor Motor Hilang, Ternyata Dijual: Polisi Tetapkan Pelapor sebagai Tersangka
Selasa, 30 Desember 2025 -
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Siswa SMK Menggala yang Tewas di Perkebunan Sawit
Minggu, 21 Desember 2025
Tulang Bawang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulang Bawang Ansari dan Direktur Utama PT BPRS Syaripudin Taib, menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) bantuan hukum di aula Kantor Kejaksaan Negeri Tulangbawang, Selasa (10/12/ 2019).
Kajari Tulang Bawang Ansari memberikan apresiasi kepada PT BPRS yang telah mempercayai pihaknya untuk memberikan bantuan hukum baik berupa litigasi maupun non litigasi.
Ia berharap, dengan terjalinya kerja sama di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara ini dapat membantu PT BPRS ketika berhadapan dengan hukum. Apalagi, kata dia, PT BPRS merupakan BUMD milik Pemkab Tuba yang bergerak di bidang perbankan yang dalam setiap kegiatanya tidak luput dari perjanjian kerja sama, hutang piutang maupun kesepakatan yang merupakan ruang lingkup hukum perdata.
Sementara Syaripudin menyampaikan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tulang Bawang yang telah bersedia mendampingi PT BPRS untuk memberikan bantuan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tentunya bantuan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang sangat bermanfaat bagi PT BPRS dalam bertindak, baik dalam mengambil keputusan, membuat perjanjian serta melakukan penagihan terhadap kreditur yang bermasalah,” paparnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 10 Januari 2026Zona Ekonomi Biru Jadi Andalan Tulang Bawang Dongkrak Ekonomi Pesisir
-
Rabu, 07 Januari 2026Sampah Kian Mengkhawatirkan, TPS3R Jadi Terobosan Pemkab Tulang Bawang
-
Selasa, 30 Desember 2025Lapor Motor Hilang, Ternyata Dijual: Polisi Tetapkan Pelapor sebagai Tersangka
-
Minggu, 21 Desember 2025Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Siswa SMK Menggala yang Tewas di Perkebunan Sawit









