BNNP Lampung Amankan Enam Pengedar 41,6 kg Sabu Jaringan Aceh
Bandar Lampung - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, mengungkap pengedar narkotika jenis sabu seberat 41,6 kg, jaringan Aceh-Lampung. Enam tersangka diamankan berikut barang bukti beberapa unit mobil, perhiasan dan barang bukti lainnya.
Kenam tersangka, yakni Tami alias lyong (33), Supriyadi alias Udin (33), Suhendra alias Midun (38), Irfan Usman (38), Jefri Susandi (41), dan Muntasir (36). Mereka diamankan di lokasi berbeda.
Dari enam tersangka tersebut satu orang kurir dari Aceh meninggal dunia akibat mendapatkan hadiah timah panas saat mencoba melarikan diri.
Kepala BNNP Lampung Brigjen Pol Ery Nursatari mengatakan, kasus ini diungkap oleh BNNP Lampung pada 4 Desember lalu. Berawal dari informasi masyakarat bahwa akan ada barang yang dikirim dari Aceh menggunakan kendaraan yang akan diterima oleh kurir di Lampung. Berdasarkan informasi tersebut, tim Intel mulai melakukan penyelidikan.
"Pada 4 Desember itu juga mereka para kurir bertemu di parkiran Rs. Abdul Moeloek. Kemudian mobil Toyota Fortuner warna putih nopol B 1753 WLR, ditinggalkan dan kemudian diambil oleh petugas kita sebagai barang bukti," ujarnya di Kantor BNNP Lpg Lt 3, Selasa (10/12/2019).
Setelah itu, lanjut Brigjen Pol Ery, petugas melakukan penggeledahan terhadap kendaraan mobil Fortuner tersebut, dan berhasil menemukan 40 bungkus narkotika jenis sabu dibungkus dalam kemasan teh cina hijau.
"Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pengendali dari dalam Rutan Way Huwi sebanyak 3 orang yaitu saudara Jefri, Hatami dan Supriyadi berikut barang bukti handphone sebanyak 3 unit untuk diperiksa lebih lanjut," ungkapnya. (*)
Berita Lainnya
-
Anggota DPR RI Laporkan Bapak Kandung ke Polda Lampung, Ardiansyah: MK Putuskan Cabut Laporan
Minggu, 24 November 2024 -
Anggota DPR RI Asal Lampung Laporkan Bapak Kandung ke Polda, Umi: Masih Diberikan Ruang Penyelesaian Secara Kekeluargaan
Minggu, 24 November 2024 -
Bawaslu Lampung Beberkan Tujuh Ancaman, Tantangan, Hambatan dan Gangguan Pilkada 2024
Minggu, 24 November 2024 -
Kuasa Hukum Keberatan KPU Metro Batalkan Pencalonan Qomaru, Tempuh Jalur Hukum dan Politis
Minggu, 24 November 2024