Untuk Cabut Izin PT LIP, DPRD Bentuk Tim Investigasi
Komisi II DPRD Lampung gelar rapat dengar pendapat dengan Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019). Foto: Ricardo
Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.
Menurut
Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta
mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk
lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung
dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang
dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.
"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun
ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang
berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta
pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung-Komisi II DPRD Provinsi Lampung akan membentuk tim investigasi, untuk menindaklanjuti kasus pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) yang dilakukan PT Lautan Indonesia Persada (LIP).
Keputusan itu diambil dalam rapat dengar pendapat (hearing) dengan Wahana Lingkungan Indonesia (Walhi), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung serta Mitra Bentala Provinsi Lampung di ruang Komisi II, Senin (9/12/2019).
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, Komisi II akan membentuk tim investigasi dan segera terjun langsung ke lokasi pengerukan pasir laut.
Menurut
Wahrul, hal ini dilakukan untuk melihat persoalan tersebut secara utuh serta
mengumpulkan keterangan dari para warga. “Langkah ini diambil Komisi II, untuk
lebih mempertegas dan memperkuat argumen kepada Pemerintah Provinsi Lampung
dalam upaya menghentikan kegiatan serta mensetop perpanjangan izin yang
dimiliki PT LIP,” kata Wahrul.
"Minggu depan kita akan terjun ke lokasi. Setidak-tidaknya sebelum tahun
ini berakhir, kita akan turun dan lihat serta mengumpulkan semua hal yang
berkaitan dengan polemik ini. Supaya menjadi jelas bagi DPRD untuk meminta
pemerintah menyelesaikan polemik ini," ujarnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








