Terkait Izin PT LIP, Pemprov Lampung Dinilai Tidak Tegas
Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri saat menyampaikan pendapatnya pada hearing dengan Komisi II DPRD Lampung, Senin (9/12/2019). Foto: Ricardo
Bandar Lampung-Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung dan Mitra Bentala mengkritisi kinerja Pemprov Lampung yang tidak tegas dan tidak pro terhadap suara rakyat.
"Sudah beberapa kali masyarakat dan kami menolak aktivitas PT LIP itu. Kami memastikan dalam penerbitan izin PT LIP itu ada maladministrasi. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga, ada kekeliruan dari penerbitan izin maupun aktivitas yang keliru dari tiap kegiatan penambangan di Lampung," ujar Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri saat hearing dengan Komisi II DPRD Lampung, Senin (9/12/2019).
Direktur Mitra Bentala Provinsi Lampung, Mashabi meminta, persoalan ini lebih dititikberatkan kepada Pemprov Lampung yang tidak berani menyatakan penghentian izin PT LIP. Sebab, keberanian PT LIP untuk tetap beroperasi dipicu karena masih punya izin dari Dinas ESDM.
"Kami melihat, tidak ada ketegasan dari pemerintah. Baik itu sekretaris saerah dan lain-lain. Katanya PT LIP dipanggil dan dinyatakan melanggar aturan serta diimbau untuk tidak beroperasi lagi. Tapi saya yakin, Pemprov belum cabut izin PT LIP itu. Saya pikir, kenapa mesti takut mencabut izinnya. Ada aturannya di sana yang memang melarang, Pak Ketua Komisi II ini kan ahli hukum, pasti tahu bagaimana melihat hal itu," ujar Mashabi.
Sementara, LBH Bandar Lampung menyatakan Pemprov Lampung telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak adanya regulasi atau payung hukum yang kuat ketika menerbitkan izin PT LIP.
"Di 2018 ini, harusnya Pemprov Lampung bisa tegas karena sudah ada aturan dan payung hukum yang jelas, sehingga penerbitan izin untuk pertambangan untuk PT LIP dulunya adalah pelanggaran hukum. Terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Pemprov Lampung," tegas Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindera. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung-Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung dan Mitra Bentala mengkritisi kinerja Pemprov Lampung yang tidak tegas dan tidak pro terhadap suara rakyat.
"Sudah beberapa kali masyarakat dan kami menolak aktivitas PT LIP itu. Kami memastikan dalam penerbitan izin PT LIP itu ada maladministrasi. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga, ada kekeliruan dari penerbitan izin maupun aktivitas yang keliru dari tiap kegiatan penambangan di Lampung," ujar Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri saat hearing dengan Komisi II DPRD Lampung, Senin (9/12/2019).
Direktur Mitra Bentala Provinsi Lampung, Mashabi meminta, persoalan ini lebih dititikberatkan kepada Pemprov Lampung yang tidak berani menyatakan penghentian izin PT LIP. Sebab, keberanian PT LIP untuk tetap beroperasi dipicu karena masih punya izin dari Dinas ESDM.
"Kami melihat, tidak ada ketegasan dari pemerintah. Baik itu sekretaris saerah dan lain-lain. Katanya PT LIP dipanggil dan dinyatakan melanggar aturan serta diimbau untuk tidak beroperasi lagi. Tapi saya yakin, Pemprov belum cabut izin PT LIP itu. Saya pikir, kenapa mesti takut mencabut izinnya. Ada aturannya di sana yang memang melarang, Pak Ketua Komisi II ini kan ahli hukum, pasti tahu bagaimana melihat hal itu," ujar Mashabi.
Sementara, LBH Bandar Lampung menyatakan Pemprov Lampung telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak adanya regulasi atau payung hukum yang kuat ketika menerbitkan izin PT LIP.
"Di 2018 ini, harusnya Pemprov Lampung bisa tegas karena sudah ada aturan dan payung hukum yang jelas, sehingga penerbitan izin untuk pertambangan untuk PT LIP dulunya adalah pelanggaran hukum. Terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Pemprov Lampung," tegas Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindera. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








