Terkait Izin PT LIP, Pemprov Lampung Dinilai Tidak Tegas
Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri saat menyampaikan pendapatnya pada hearing dengan Komisi II DPRD Lampung, Senin (9/12/2019). Foto: Ricardo
Bandar Lampung-Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung dan Mitra Bentala mengkritisi kinerja Pemprov Lampung yang tidak tegas dan tidak pro terhadap suara rakyat.
"Sudah beberapa kali masyarakat dan kami menolak aktivitas PT LIP itu. Kami memastikan dalam penerbitan izin PT LIP itu ada maladministrasi. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga, ada kekeliruan dari penerbitan izin maupun aktivitas yang keliru dari tiap kegiatan penambangan di Lampung," ujar Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri saat hearing dengan Komisi II DPRD Lampung, Senin (9/12/2019).
Direktur Mitra Bentala Provinsi Lampung, Mashabi meminta, persoalan ini lebih dititikberatkan kepada Pemprov Lampung yang tidak berani menyatakan penghentian izin PT LIP. Sebab, keberanian PT LIP untuk tetap beroperasi dipicu karena masih punya izin dari Dinas ESDM.
"Kami melihat, tidak ada ketegasan dari pemerintah. Baik itu sekretaris saerah dan lain-lain. Katanya PT LIP dipanggil dan dinyatakan melanggar aturan serta diimbau untuk tidak beroperasi lagi. Tapi saya yakin, Pemprov belum cabut izin PT LIP itu. Saya pikir, kenapa mesti takut mencabut izinnya. Ada aturannya di sana yang memang melarang, Pak Ketua Komisi II ini kan ahli hukum, pasti tahu bagaimana melihat hal itu," ujar Mashabi.
Sementara, LBH Bandar Lampung menyatakan Pemprov Lampung telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak adanya regulasi atau payung hukum yang kuat ketika menerbitkan izin PT LIP.
"Di 2018 ini, harusnya Pemprov Lampung bisa tegas karena sudah ada aturan dan payung hukum yang jelas, sehingga penerbitan izin untuk pertambangan untuk PT LIP dulunya adalah pelanggaran hukum. Terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Pemprov Lampung," tegas Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindera. (*)
Berita Lainnya
-
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025 -
Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop
Senin, 22 Desember 2025
Bandar Lampung-Walhi Lampung, LBH Bandar Lampung dan Mitra Bentala mengkritisi kinerja Pemprov Lampung yang tidak tegas dan tidak pro terhadap suara rakyat.
"Sudah beberapa kali masyarakat dan kami menolak aktivitas PT LIP itu. Kami memastikan dalam penerbitan izin PT LIP itu ada maladministrasi. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga, ada kekeliruan dari penerbitan izin maupun aktivitas yang keliru dari tiap kegiatan penambangan di Lampung," ujar Direktur Walhi Provinsi Lampung, Irfan Tri Musri saat hearing dengan Komisi II DPRD Lampung, Senin (9/12/2019).
Direktur Mitra Bentala Provinsi Lampung, Mashabi meminta, persoalan ini lebih dititikberatkan kepada Pemprov Lampung yang tidak berani menyatakan penghentian izin PT LIP. Sebab, keberanian PT LIP untuk tetap beroperasi dipicu karena masih punya izin dari Dinas ESDM.
"Kami melihat, tidak ada ketegasan dari pemerintah. Baik itu sekretaris saerah dan lain-lain. Katanya PT LIP dipanggil dan dinyatakan melanggar aturan serta diimbau untuk tidak beroperasi lagi. Tapi saya yakin, Pemprov belum cabut izin PT LIP itu. Saya pikir, kenapa mesti takut mencabut izinnya. Ada aturannya di sana yang memang melarang, Pak Ketua Komisi II ini kan ahli hukum, pasti tahu bagaimana melihat hal itu," ujar Mashabi.
Sementara, LBH Bandar Lampung menyatakan Pemprov Lampung telah melakukan pelanggaran hukum karena tidak adanya regulasi atau payung hukum yang kuat ketika menerbitkan izin PT LIP.
"Di 2018 ini, harusnya Pemprov Lampung bisa tegas karena sudah ada aturan dan payung hukum yang jelas, sehingga penerbitan izin untuk pertambangan untuk PT LIP dulunya adalah pelanggaran hukum. Terdapat unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Pemprov Lampung," tegas Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindera. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Senin, 22 Desember 2025Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
-
Senin, 22 Desember 2025Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
-
Senin, 22 Desember 2025Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
-
Senin, 22 Desember 2025Nataru 2025, Damkar Bandar Lampung Siagakan Armada dan 97 Personel Nonstop









