Polda Lampung Ringkus Sindikat Sabu Jaringan Lapas
Barang Bukti yang diamankan. Ist
Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang kurir sekaligus pengedar sabu, yang diduga merupakan jaringan narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung.
Selain menangkap dua tersangka di lokasi berbeda, Polisi turut menyita barang bukti sabu sekitar 50 gram, berikut dua buah timbangan elektrik, plastik klip dan handphone.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/11) malam lalu di sebuah rumah di daerah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Polisi menangkap AS (25), seorang mahasiswa, warga Kabupaten Pringsewu. Dari tangan tersangka AS, ditemukan enam paket sabu-sabu sekitar 30 gram, satu bundel plastik klip bening dan satu unit timbangan digital.
Selanjutnya, pada Selasa (3/12) malam, petugas kembali menangkap RS (32), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dipinggir jalan Cempaka Putih, Kelurahan Kedamaian. Dari tangan tersangka RS, disita barang bukti delapan paket sabu dan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu unit handphone.
Kedua tersangka kini masih mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut, untuk melakukan pengembangan terkait asal usul narkoba dan jaringan Lapas tersebut.
“Masih kita kembangkan,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (9/12).
Terkait dugaan melibatkan jaringan Lapas, Shobarmen mengaku, masih dalam pengembangan. “Indikasi awal ada keterlibatan jaringan Lapas, kita sedang lakukan penyelidikan, dan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas,” ujarnya.
Berita Lainnya
-
Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
Sabtu, 28 Maret 2026 -
KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
Sabtu, 28 Maret 2026 -
D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
Sabtu, 28 Maret 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian
Sabtu, 28 Maret 2026
Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang kurir sekaligus pengedar sabu, yang diduga merupakan jaringan narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung.
Selain menangkap dua tersangka di lokasi berbeda, Polisi turut menyita barang bukti sabu sekitar 50 gram, berikut dua buah timbangan elektrik, plastik klip dan handphone.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/11) malam lalu di sebuah rumah di daerah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Polisi menangkap AS (25), seorang mahasiswa, warga Kabupaten Pringsewu. Dari tangan tersangka AS, ditemukan enam paket sabu-sabu sekitar 30 gram, satu bundel plastik klip bening dan satu unit timbangan digital.
Selanjutnya, pada Selasa (3/12) malam, petugas kembali menangkap RS (32), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dipinggir jalan Cempaka Putih, Kelurahan Kedamaian. Dari tangan tersangka RS, disita barang bukti delapan paket sabu dan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu unit handphone.
Kedua tersangka kini masih mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut, untuk melakukan pengembangan terkait asal usul narkoba dan jaringan Lapas tersebut.
“Masih kita kembangkan,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (9/12).
Terkait dugaan melibatkan jaringan Lapas, Shobarmen mengaku, masih dalam pengembangan. “Indikasi awal ada keterlibatan jaringan Lapas, kita sedang lakukan penyelidikan, dan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas,” ujarnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Sabtu, 28 Maret 2026Mobil Brio Terguling Usai Tabrak Tiang Listrik di Jalan Ahmad Yani Bandar Lampung
-
Sabtu, 28 Maret 2026KPK Temukan Penyalahgunaan Kendaraan Dinas, Kepala Daerah Diminta Evaluasi Menyeluruh
-
Sabtu, 28 Maret 2026D’BAKARANZ Is Back, BATIQA Hotel Lampung Hadirkan AYCE Mulai Rp70 Ribu
-
Sabtu, 28 Maret 2026Pemkot Bandar Lampung Kebut Perbaikan Gorong-gorong di Kedamaian








