Polda Lampung Ringkus Sindikat Sabu Jaringan Lapas
Barang Bukti yang diamankan. Ist
Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang kurir sekaligus pengedar sabu, yang diduga merupakan jaringan narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung.
Selain menangkap dua tersangka di lokasi berbeda, Polisi turut menyita barang bukti sabu sekitar 50 gram, berikut dua buah timbangan elektrik, plastik klip dan handphone.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/11) malam lalu di sebuah rumah di daerah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Polisi menangkap AS (25), seorang mahasiswa, warga Kabupaten Pringsewu. Dari tangan tersangka AS, ditemukan enam paket sabu-sabu sekitar 30 gram, satu bundel plastik klip bening dan satu unit timbangan digital.
Selanjutnya, pada Selasa (3/12) malam, petugas kembali menangkap RS (32), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dipinggir jalan Cempaka Putih, Kelurahan Kedamaian. Dari tangan tersangka RS, disita barang bukti delapan paket sabu dan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu unit handphone.
Kedua tersangka kini masih mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut, untuk melakukan pengembangan terkait asal usul narkoba dan jaringan Lapas tersebut.
“Masih kita kembangkan,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (9/12).
Terkait dugaan melibatkan jaringan Lapas, Shobarmen mengaku, masih dalam pengembangan. “Indikasi awal ada keterlibatan jaringan Lapas, kita sedang lakukan penyelidikan, dan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas,” ujarnya.
Berita Lainnya
-
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026 -
232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang
Kamis, 02 Juli 2026
Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap dua orang kurir sekaligus pengedar sabu, yang diduga merupakan jaringan narapidana di sebuah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Lampung.
Selain menangkap dua tersangka di lokasi berbeda, Polisi turut menyita barang bukti sabu sekitar 50 gram, berikut dua buah timbangan elektrik, plastik klip dan handphone.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (22/11) malam lalu di sebuah rumah di daerah Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Polisi menangkap AS (25), seorang mahasiswa, warga Kabupaten Pringsewu. Dari tangan tersangka AS, ditemukan enam paket sabu-sabu sekitar 30 gram, satu bundel plastik klip bening dan satu unit timbangan digital.
Selanjutnya, pada Selasa (3/12) malam, petugas kembali menangkap RS (32), warga Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung, dipinggir jalan Cempaka Putih, Kelurahan Kedamaian. Dari tangan tersangka RS, disita barang bukti delapan paket sabu dan satu unit timbangan digital, satu bundel plastik klip, satu unit handphone.
Kedua tersangka kini masih mendekam di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Lampung, guna penyelidikan lebih lanjut, untuk melakukan pengembangan terkait asal usul narkoba dan jaringan Lapas tersebut.
“Masih kita kembangkan,” kata Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, Senin (9/12).
Terkait dugaan melibatkan jaringan Lapas, Shobarmen mengaku, masih dalam pengembangan. “Indikasi awal ada keterlibatan jaringan Lapas, kita sedang lakukan penyelidikan, dan melakukan koordinasi dengan pihak Lapas,” ujarnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 02 Juli 2026Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Kamis, 02 Juli 2026903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
-
Kamis, 02 Juli 2026Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
-
Kamis, 02 Juli 2026232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang








