Pj Kepala Pekon di Tanggamus Berani Selewengkan Dana Desa Bakal Dipecat

Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Tanggamus, Faturahman, saat melantik dan mengambil sumpah 8 Penjabat (Pj) Kepala Pekon diwilayah Kecamatan Pematangsawa, Kotaagung Timur, dan Sumberejo, di gedung serba guna (GSG) Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur, Senin (9/12/2019). Foto: Sayuti
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akan memberikan sanksi pemecatan kepada penjabat (Pj) Kepala Pekon yang terbukti menyelewengkan penggunaan dana desa (DD).
Peringatan tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Tanggamus, Faturahman, saat melantik dan mengambil sumpah 8 Penjabat (Pj) Kepala Pekon diwilayah Kecamatan Pematangsawa, Kotaagung Timur, dan Sumberejo, di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur, Senin (9/12/2019).
"Bila ada Pj Kepala Pekon terbukti melakukan penyelewengan dana desa, akan diberhentikan sebagai Pj dan PNS, di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) langsung, tidak dapat uang pensiun," kata Faturahman.
Untuk terhindar dari hal yang demikian, Faturahman mengingatkan para Pj Kepala Pekon yang notabene adalah para aparatur sipil negara (ASN) harus mampu memahami dan menerapkan dana desa sesuai peraturan yang berlaku, serta mengelola dana desa secara profesional sehingga memiliki manfaat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Dana Desa harus digunakan sesuai aturan, diatas relnya saja, jangan macam-macam karena zamannya sudah lain," tegas mantan Inspektur Kabupaten Tanggamus ini.
Selain itu, Faturahman juga mengingatkan Pj Kepala Pekon untuk bekerja dengan baik, terutama dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak yang akan digelar pada bulan April 2020 mendatang.
"Pesan ibu bupati, segera turun, kumpulkan semua aparat dan tokoh pekon. Kalian adalah orang-orang istimewa yang ditunjuk ibu bupati sebagai Pj Kepala Pekon. Tunjukan ibu bupati tidak salah pilih menunjuk bapak-bapak sebagai pj," kata dia.
Sementara 8 Penjabat (Pj) Kepala Pekon yang dilantik tersebut terdiri dari 6 Pj Kepala Pekon diwilayah Kecamatan Pematangsawa, satu Pj Kepala Pekon di Kecamatan Kotaagung Timur, dan satu Pj Kepala Pekon di Kecamatan Sumberejo.
Mereka yang dilantik adalah : Abdurrohman sebagai Pj Kepala Pekon Kampung Baru, Safaruddin Pj Kepala Pekon Teluk Brak, Muradi Pj Kepala Pekon Karang Brak, Huzri Pj Kepala Pekon Way Asahan, Saipul Hamzar Pj Kepala Pekon Tampang Muda, dan Yan Coar Solizar Pj Kepala Pekon Pesanguan (semuanya di Kecamatan Pematangsawa).
Kemudian, Prakarya HP sebagai Pj Kepala Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, dan Ismail sebagai Pj Kepala Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Tanggamus, Wawan Haryanto; Camat Pematangsawa, Agus Somad, dan Camat Kotaagung Timur, Firdaus.
Berita Lainnya
-
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Dua Pelajar Tewas Usai Tabrak Mobil di SPBU Banjarnegeri Tanggamus
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Media Massa: 178 Media Harian Diverifikasi, Tak Ada Satupun Masuk Kategori A
Rabu, 06 Agustus 2025 -
Polisi Bekuk Pencuri Mobil L300 di Ulubelu Tanggamus, Rekan Pelaku Masih Buron
Selasa, 05 Agustus 2025
Kupastuntas.co, Tanggamus - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus akan memberikan sanksi pemecatan kepada penjabat (Pj) Kepala Pekon yang terbukti menyelewengkan penggunaan dana desa (DD).
Peringatan tersebut disampaikan Asisten Bidang Pemerintahan Setdakab Tanggamus, Faturahman, saat melantik dan mengambil sumpah 8 Penjabat (Pj) Kepala Pekon diwilayah Kecamatan Pematangsawa, Kotaagung Timur, dan Sumberejo, di Gedung Serba Guna (GSG) Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur, Senin (9/12/2019).
"Bila ada Pj Kepala Pekon terbukti melakukan penyelewengan dana desa, akan diberhentikan sebagai Pj dan PNS, di PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) langsung, tidak dapat uang pensiun," kata Faturahman.
Untuk terhindar dari hal yang demikian, Faturahman mengingatkan para Pj Kepala Pekon yang notabene adalah para aparatur sipil negara (ASN) harus mampu memahami dan menerapkan dana desa sesuai peraturan yang berlaku, serta mengelola dana desa secara profesional sehingga memiliki manfaat dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Dana Desa harus digunakan sesuai aturan, diatas relnya saja, jangan macam-macam karena zamannya sudah lain," tegas mantan Inspektur Kabupaten Tanggamus ini.
Selain itu, Faturahman juga mengingatkan Pj Kepala Pekon untuk bekerja dengan baik, terutama dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) serentak yang akan digelar pada bulan April 2020 mendatang.
"Pesan ibu bupati, segera turun, kumpulkan semua aparat dan tokoh pekon. Kalian adalah orang-orang istimewa yang ditunjuk ibu bupati sebagai Pj Kepala Pekon. Tunjukan ibu bupati tidak salah pilih menunjuk bapak-bapak sebagai pj," kata dia.
Sementara 8 Penjabat (Pj) Kepala Pekon yang dilantik tersebut terdiri dari 6 Pj Kepala Pekon diwilayah Kecamatan Pematangsawa, satu Pj Kepala Pekon di Kecamatan Kotaagung Timur, dan satu Pj Kepala Pekon di Kecamatan Sumberejo.
Mereka yang dilantik adalah : Abdurrohman sebagai Pj Kepala Pekon Kampung Baru, Safaruddin Pj Kepala Pekon Teluk Brak, Muradi Pj Kepala Pekon Karang Brak, Huzri Pj Kepala Pekon Way Asahan, Saipul Hamzar Pj Kepala Pekon Tampang Muda, dan Yan Coar Solizar Pj Kepala Pekon Pesanguan (semuanya di Kecamatan Pematangsawa).
Kemudian, Prakarya HP sebagai Pj Kepala Pekon Sidorejo, Kecamatan Sumberejo, dan Ismail sebagai Pj Kepala Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kotaagung Timur.
Tampak hadir dalam acara tersebut Kabag Tata Pemerintahan Setdakab Tanggamus, Wawan Haryanto; Camat Pematangsawa, Agus Somad, dan Camat Kotaagung Timur, Firdaus.
- Penulis : Sayuti
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 06 Agustus 2025
Pemkab Tanggamus Berlakukan Pajak 10 Persen kepada Konsumen Rumah Makan
-
Rabu, 06 Agustus 2025
Dua Pelajar Tewas Usai Tabrak Mobil di SPBU Banjarnegeri Tanggamus
-
Rabu, 06 Agustus 2025
Pemkab Tanggamus Umumkan Hasil Verifikasi Media Massa: 178 Media Harian Diverifikasi, Tak Ada Satupun Masuk Kategori A
-
Selasa, 05 Agustus 2025
Polisi Bekuk Pencuri Mobil L300 di Ulubelu Tanggamus, Rekan Pelaku Masih Buron