Herman HN: UU Pilkada Masih Rawan Salah Tafsir

Wali kota Bandar Lampung Herman HN menyampaikan sambutan dalam kunjungan kerja spesifik persiapan dan kesiapan Pilkada 2020 di gedung Semergou, Pemkot Bandar Lampung, Senin (09/12/2019). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Bandar Lampung - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung menerima kunjungan kerja tim komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam rangka kunjungan kerja spesifik persiapan dan kesiapan pelaksana pilkada 2020, di gedung Semegou Pemkot Bandar Lampung ,Senin (09/12/2019).
Di depan perwakilan Komisi II DPR RI, Wali kota Bandar Lampung Herman HN menyampaikan harapannya terkait Undang-undang Pilkada yang saat ini sedang digarap oleh Komisi II DPR RI agar dibuat lebih jelas dan spesifik agar tidak bisa disalahgunakan.
Menurutnya, UU pilkada saat belum begitu jelas dan rawan disalahtafsirkan. "Seperti pembagian alat peraga kampanye (APK) kaos, kopi, payung yang harganya Rp25 ribu itu bisa disalahartikan. Oleh karena itu apa saja bisa dibagikan yang terpenting seharga 25 ribu," ungkapnya.
Berita Lainnya
-
Suzuki Persada Lampung Raya Resmi Serahkan 20 Unit Suzuki Fronx kepada Pelanggan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Universitas Teknokrat Indonesia dan Hotel Radisson Sepakat Kembangkan SDM Perhotelan
Sabtu, 05 Juli 2025 -
Dosen Universitas Teknokrat Indonesia Jafar Fakhrurozi Raih Gelar Doktor Bidang Sastra di Universitas Padjadjaran
Jumat, 04 Juli 2025 -
52 Paket Proyek APBD Murni Sudah Berjalan, Taufiqullah: Ada yang Tahap PHO
Jumat, 04 Juli 2025