Dua Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Ditetapkan
Konferensi pers di Kantor Kejari Pringsewu, Senin (9/12/2019). Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Pringsewu - Setelah melewati proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan tersangka korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Piringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua nama tersangka dugaan tindak pidana korupsi RSUD setelah melewati proses panjang.
"Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 717 juta," ungkap Asep Sontani Sunarya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pringsewu, Senin (9/12/2019).
Menurut Asep, kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial MN (swasta) dan SR (PNS di RSUD Pringsewu).
Adapun pembangunan RSUD Pringsewu dilakukan tahun 2012 dengan anggaran Rp3,9 Miliar.
Berita Lainnya
-
Kasus Keracunan MBG Disorot, Anggota DPD RI Desak Pengelola SPPG Perketat Standar Higienitas
Jumat, 27 Februari 2026 -
Balap Liar di Sukoharjo Pringsewu, Polisi Amankan 30 Remaja dan 17 Sepeda Motor
Kamis, 26 Februari 2026 -
Sudin Reses di Pringsewu, Warga Keluhkan Infrastruktur Rusak, Judi Online, Pinjol hingga Kualitas MBG
Rabu, 25 Februari 2026 -
Kakek di Pringsewu Ditemukan Tewas Dalam Sumur
Selasa, 24 Februari 2026









