Dua Tersangka Korupsi RSUD Pringsewu Ditetapkan

Konferensi pers di Kantor Kejari Pringsewu, Senin (9/12/2019). Foto: Manalu/Kupastuntas.co
Pringsewu - Setelah melewati proses yang cukup panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu akhirnya menetapkan tersangka korupsi pembangunan gedung ruang rawat inap kelas III RSUD Pringsewu tahun 2012.
Kepala Kejaksaan Negeri Piringsewu Asep Sontani Sunarya mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan dua nama tersangka dugaan tindak pidana korupsi RSUD setelah melewati proses panjang.
"Dari hasil audit, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 717 juta," ungkap Asep Sontani Sunarya dalam konferensi pers di Kantor Kejari Pringsewu, Senin (9/12/2019).
Menurut Asep, kedua tersangka yang ditetapkan yakni berinisial MN (swasta) dan SR (PNS di RSUD Pringsewu).
Adapun pembangunan RSUD Pringsewu dilakukan tahun 2012 dengan anggaran Rp3,9 Miliar.
Berita Lainnya
-
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025 -
Bupati Pringsewu Lantik Andi Purwanto Sebagai Pj Sekretaris Daerah
Senin, 10 Maret 2025 -
Jajakan PSK di Bulan Ramadhan, Mucikari di Pringsewu Ditangkap Polisi
Minggu, 09 Maret 2025