KSKP Bakauheni Sita 1997 Ekor Burung Ilegal

Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo menunjukan ribuan burung ilegal yang disita, Minggu (8/12/2019). Foto: Dirsah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Jajaran KSKP Bakauheni menyita 1997 ekor burung ilegal berbagai jenis di lokasi pintu masuk pelabuhan pada Minggu (8/12) pukul 02.30 WIB.
Burung-burung tersebut ditemukan petugas dari dalam kendaraan minibus Elf warna putih dengan nomor kendaraan BE 1699 UQ. Dari dalam kendaraan itu polisi menemukan 24 box keranjang berwarna putih, 40 box keranjang kecil dan 60 besek berisi burung.
"Jenis burung yang disita yakni Peranjak, Tilang, Sutra, Pleci, Samperling, Kutilang putih, Cerocok, Kutilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Sri Gunting, Pantet, Bubur dan Perkutut," kata Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo saat jumpa pers di Mapolres setempat.
Ia menjelaskan, kendaraan Elf memuat burung tersebut dikemudikan Bambang Hermanto warga Gunung Sugih. Sementara 1997 ekor burung yang disita milik Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Pringsewu.
"Asal burung-burung itu dari Pringsewu dan rencananya akan dikirim ke kios-kios di Pasar Pramuka, Jakarta Utara," kata Kapolres.
Ia menduga, burung-burung tersebut dibeli dari para petani yang menjaring burung di hutan. Penyitaan itu dilakukan karena burung-burung itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Untuk sementara ini kita proses di KSKP dan selanjutnya akan kita serahkan ke Balai Karantina," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Sembilan Kambing Mati Mendadak di Palas Lamsel, Peternak Minta Pemkab Turun Tangan
Minggu, 12 Oktober 2025 -
Warung Ikan Bakar di Katibung Tertutup Tembok Gudang, Pemilik Mengadu ke Bupati Lampung Selatan
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah di Desa Way Galih Lamsel
Jumat, 10 Oktober 2025 -
Gubernur Lampung Dorong Petani Singkong Beralih ke Jagung, Janji Bantu Bibit dan Pompa Air
Kamis, 09 Oktober 2025
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Jajaran KSKP Bakauheni menyita 1997 ekor burung ilegal berbagai jenis di lokasi pintu masuk pelabuhan pada Minggu (8/12) pukul 02.30 WIB.
Burung-burung tersebut ditemukan petugas dari dalam kendaraan minibus Elf warna putih dengan nomor kendaraan BE 1699 UQ. Dari dalam kendaraan itu polisi menemukan 24 box keranjang berwarna putih, 40 box keranjang kecil dan 60 besek berisi burung.
"Jenis burung yang disita yakni Peranjak, Tilang, Sutra, Pleci, Samperling, Kutilang putih, Cerocok, Kutilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Sri Gunting, Pantet, Bubur dan Perkutut," kata Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo saat jumpa pers di Mapolres setempat.
Ia menjelaskan, kendaraan Elf memuat burung tersebut dikemudikan Bambang Hermanto warga Gunung Sugih. Sementara 1997 ekor burung yang disita milik Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Pringsewu.
"Asal burung-burung itu dari Pringsewu dan rencananya akan dikirim ke kios-kios di Pasar Pramuka, Jakarta Utara," kata Kapolres.
Ia menduga, burung-burung tersebut dibeli dari para petani yang menjaring burung di hutan. Penyitaan itu dilakukan karena burung-burung itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Untuk sementara ini kita proses di KSKP dan selanjutnya akan kita serahkan ke Balai Karantina," tandasnya. (Dirsah)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 12 Oktober 2025
Sembilan Kambing Mati Mendadak di Palas Lamsel, Peternak Minta Pemkab Turun Tangan
-
Jumat, 10 Oktober 2025
Warung Ikan Bakar di Katibung Tertutup Tembok Gudang, Pemilik Mengadu ke Bupati Lampung Selatan
-
Jumat, 10 Oktober 2025
Puting Beliung Rusak Sejumlah Rumah di Desa Way Galih Lamsel
-
Kamis, 09 Oktober 2025
Gubernur Lampung Dorong Petani Singkong Beralih ke Jagung, Janji Bantu Bibit dan Pompa Air