KSKP Bakauheni Sita 1997 Ekor Burung Ilegal

Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo menunjukan ribuan burung ilegal yang disita, Minggu (8/12/2019). Foto: Dirsah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Jajaran KSKP Bakauheni menyita 1997 ekor burung ilegal berbagai jenis di lokasi pintu masuk pelabuhan pada Minggu (8/12) pukul 02.30 WIB.
Burung-burung tersebut ditemukan petugas dari dalam kendaraan minibus Elf warna putih dengan nomor kendaraan BE 1699 UQ. Dari dalam kendaraan itu polisi menemukan 24 box keranjang berwarna putih, 40 box keranjang kecil dan 60 besek berisi burung.
"Jenis burung yang disita yakni Peranjak, Tilang, Sutra, Pleci, Samperling, Kutilang putih, Cerocok, Kutilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Sri Gunting, Pantet, Bubur dan Perkutut," kata Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo saat jumpa pers di Mapolres setempat.
Ia menjelaskan, kendaraan Elf memuat burung tersebut dikemudikan Bambang Hermanto warga Gunung Sugih. Sementara 1997 ekor burung yang disita milik Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Pringsewu.
"Asal burung-burung itu dari Pringsewu dan rencananya akan dikirim ke kios-kios di Pasar Pramuka, Jakarta Utara," kata Kapolres.
Ia menduga, burung-burung tersebut dibeli dari para petani yang menjaring burung di hutan. Penyitaan itu dilakukan karena burung-burung itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Untuk sementara ini kita proses di KSKP dan selanjutnya akan kita serahkan ke Balai Karantina," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
Rabu, 14 Mei 2025 -
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
Rabu, 14 Mei 2025 -
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
Rabu, 14 Mei 2025 -
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel
Rabu, 14 Mei 2025
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Jajaran KSKP Bakauheni menyita 1997 ekor burung ilegal berbagai jenis di lokasi pintu masuk pelabuhan pada Minggu (8/12) pukul 02.30 WIB.
Burung-burung tersebut ditemukan petugas dari dalam kendaraan minibus Elf warna putih dengan nomor kendaraan BE 1699 UQ. Dari dalam kendaraan itu polisi menemukan 24 box keranjang berwarna putih, 40 box keranjang kecil dan 60 besek berisi burung.
"Jenis burung yang disita yakni Peranjak, Tilang, Sutra, Pleci, Samperling, Kutilang putih, Cerocok, Kutilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Sri Gunting, Pantet, Bubur dan Perkutut," kata Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo saat jumpa pers di Mapolres setempat.
Ia menjelaskan, kendaraan Elf memuat burung tersebut dikemudikan Bambang Hermanto warga Gunung Sugih. Sementara 1997 ekor burung yang disita milik Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Pringsewu.
"Asal burung-burung itu dari Pringsewu dan rencananya akan dikirim ke kios-kios di Pasar Pramuka, Jakarta Utara," kata Kapolres.
Ia menduga, burung-burung tersebut dibeli dari para petani yang menjaring burung di hutan. Penyitaan itu dilakukan karena burung-burung itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Untuk sementara ini kita proses di KSKP dan selanjutnya akan kita serahkan ke Balai Karantina," tandasnya. (Dirsah)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 14 Mei 2025
Diduga Caplok Lahan Senilai 4 Miliar, PT KLTD Digugat Warga ke Pengadilan
-
Rabu, 14 Mei 2025
Polisi Bongkar Kasus Penggelapan di Perusahaan Pakan Ternak di Tanjung Bintang, Kerugian Capai 700 Juta
-
Rabu, 14 Mei 2025
Satu Atlet Forki Lampung Selatan Berlaga di Kejurnas Riau
-
Rabu, 14 Mei 2025
Bhabinkamtibmas dan Warga Bekuk Pencuri di Kalianda Lamsel