KSKP Bakauheni Sita 1997 Ekor Burung Ilegal

Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo menunjukan ribuan burung ilegal yang disita, Minggu (8/12/2019). Foto: Dirsah/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Jajaran KSKP Bakauheni menyita 1997 ekor burung ilegal berbagai jenis di lokasi pintu masuk pelabuhan pada Minggu (8/12) pukul 02.30 WIB.
Burung-burung tersebut ditemukan petugas dari dalam kendaraan minibus Elf warna putih dengan nomor kendaraan BE 1699 UQ. Dari dalam kendaraan itu polisi menemukan 24 box keranjang berwarna putih, 40 box keranjang kecil dan 60 besek berisi burung.
"Jenis burung yang disita yakni Peranjak, Tilang, Sutra, Pleci, Samperling, Kutilang putih, Cerocok, Kutilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Sri Gunting, Pantet, Bubur dan Perkutut," kata Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo saat jumpa pers di Mapolres setempat.
Ia menjelaskan, kendaraan Elf memuat burung tersebut dikemudikan Bambang Hermanto warga Gunung Sugih. Sementara 1997 ekor burung yang disita milik Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Pringsewu.
"Asal burung-burung itu dari Pringsewu dan rencananya akan dikirim ke kios-kios di Pasar Pramuka, Jakarta Utara," kata Kapolres.
Ia menduga, burung-burung tersebut dibeli dari para petani yang menjaring burung di hutan. Penyitaan itu dilakukan karena burung-burung itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Untuk sementara ini kita proses di KSKP dan selanjutnya akan kita serahkan ke Balai Karantina," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025 -
Belasan Rumah di Ketapang Lampung Selatan Kebanjiran
Selasa, 01 Juli 2025 -
Mobil Korban Perampokan di Lampung Selatan Ditemukan di Bandar Lampung
Selasa, 01 Juli 2025 -
HUT Bhayangkara ke-79, Kupas Tuntas Diganjar Penghargaan dari Kapolres Lamsel
Selasa, 01 Juli 2025
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Jajaran KSKP Bakauheni menyita 1997 ekor burung ilegal berbagai jenis di lokasi pintu masuk pelabuhan pada Minggu (8/12) pukul 02.30 WIB.
Burung-burung tersebut ditemukan petugas dari dalam kendaraan minibus Elf warna putih dengan nomor kendaraan BE 1699 UQ. Dari dalam kendaraan itu polisi menemukan 24 box keranjang berwarna putih, 40 box keranjang kecil dan 60 besek berisi burung.
"Jenis burung yang disita yakni Peranjak, Tilang, Sutra, Pleci, Samperling, Kutilang putih, Cerocok, Kutilang Mas, Cucak Mini, Cucak Biru, Cucak Ijo, Sri Gunting, Pantet, Bubur dan Perkutut," kata Kapolres Lamsel, AKBP Edi Purnomo saat jumpa pers di Mapolres setempat.
Ia menjelaskan, kendaraan Elf memuat burung tersebut dikemudikan Bambang Hermanto warga Gunung Sugih. Sementara 1997 ekor burung yang disita milik Eko Supriadi, warga Gading Rejo, Pringsewu.
"Asal burung-burung itu dari Pringsewu dan rencananya akan dikirim ke kios-kios di Pasar Pramuka, Jakarta Utara," kata Kapolres.
Ia menduga, burung-burung tersebut dibeli dari para petani yang menjaring burung di hutan. Penyitaan itu dilakukan karena burung-burung itu tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah.
"Untuk sementara ini kita proses di KSKP dan selanjutnya akan kita serahkan ke Balai Karantina," tandasnya. (Dirsah)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 01 Juli 2025
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
-
Selasa, 01 Juli 2025
Belasan Rumah di Ketapang Lampung Selatan Kebanjiran
-
Selasa, 01 Juli 2025
Mobil Korban Perampokan di Lampung Selatan Ditemukan di Bandar Lampung
-
Selasa, 01 Juli 2025
HUT Bhayangkara ke-79, Kupas Tuntas Diganjar Penghargaan dari Kapolres Lamsel