Anggur di Pinggir Jalan Pakai Residu Pestisida, Namun Tetap Aman Dikonsumsi
Kepala Dinas Ketahanaan Pangan Kota Bandar Lampung, Kadek Sumarta. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Anggur yang dijual di pinggir-pinggir jalan di Kota Bandar Lampung mengandung residu pestisida, namun tetap aman dikonsumsi. Dengan catatan, anggur yang dibeli harus dicuci dulu dengan air yang mengalir sehingga kandung residu pestisida hilang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanaan Pangan Kota Bandar Lampung, Kadek Sumarta, Minggu (8/12/2019). Kadek mengatakan, informasi yang beredar bahwa anggur impor yang dijual di pinggir jalan mengandung formalin tidak benar.
Kadek mengatakan, pihaknya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM) Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel buah anggur di beberapa titik, di antaranya wilayah Way Kandis, seputaran Jalan Soekarno Hatta, depan PKOR Way Halim hingga ke Panjang.
"Sudah mengambil sample dan hasilnya negatif alias tidak mengandung formalin. Namun hanya mengandung residu pestisida," jelas dia.
Kadek menerangkan, residu pestisida merupakan lapisan lilin atau parahin yang digunakan untuk melapisi bagian luar buah agar dapat bertahan lama dan mencegah mikroorganisme yang bisa membuat buah mengalami pembusukan.
"Jadi kita pastikan aman dikonsumsi, karena tidak mengandung formalin atau borak dan sebagainya," kata dia.
Ia menghimbau, masyarakat yang membeli buah anggur di pinggir jalan sebelumnya mengkonsumsi sebaiknya dibersihkan atau dicuci menggunakan air mengalir.
"Jangan dikobokan ya, tapi airnya harus mengalir. Dengan begitu lapisan-lapisan yang lengket di kulit buah anggur menjadi lepas," paparnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Anggur yang dijual di pinggir-pinggir jalan di Kota Bandar Lampung mengandung residu pestisida, namun tetap aman dikonsumsi. Dengan catatan, anggur yang dibeli harus dicuci dulu dengan air yang mengalir sehingga kandung residu pestisida hilang.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketahanaan Pangan Kota Bandar Lampung, Kadek Sumarta, Minggu (8/12/2019). Kadek mengatakan, informasi yang beredar bahwa anggur impor yang dijual di pinggir jalan mengandung formalin tidak benar.
Kadek mengatakan, pihaknya bersama Balai Besar Pengawas Obat dan Makan (BBPOM) Bandar Lampung telah melakukan pemeriksaan dengan mengambil sampel buah anggur di beberapa titik, di antaranya wilayah Way Kandis, seputaran Jalan Soekarno Hatta, depan PKOR Way Halim hingga ke Panjang.
"Sudah mengambil sample dan hasilnya negatif alias tidak mengandung formalin. Namun hanya mengandung residu pestisida," jelas dia.
Kadek menerangkan, residu pestisida merupakan lapisan lilin atau parahin yang digunakan untuk melapisi bagian luar buah agar dapat bertahan lama dan mencegah mikroorganisme yang bisa membuat buah mengalami pembusukan.
"Jadi kita pastikan aman dikonsumsi, karena tidak mengandung formalin atau borak dan sebagainya," kata dia.
Ia menghimbau, masyarakat yang membeli buah anggur di pinggir jalan sebelumnya mengkonsumsi sebaiknya dibersihkan atau dicuci menggunakan air mengalir.
"Jangan dikobokan ya, tapi airnya harus mengalir. Dengan begitu lapisan-lapisan yang lengket di kulit buah anggur menjadi lepas," paparnya. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








