Bisnis Parkir Renyah
Bung Kupas - Bisnis parkir kendaraan di Kota Bandar Lampung sangat menggiurkan. Perputaran uang dari parkir setiap harinya cukup besar. Tidak heran, jika kini hampir setiap ada tempat usaha baru, langsung dijadikan lokasi parkir.
Jika dulu bisnis parkir hanya terfokus pada pusat-pusat keramaian seperti pasar, mall, rumah sakit dan tempat keramaian lainnya. Kini tukang parkir hampir tersebar merata dari pusat kota hingga di pinggiran kota.
Yang menarik, hampir di setiap mall atau perbelanjaan yang terdapat parkir resmi, karena dipasang alat khusus untuk mengeluarkan tiket. Selalu saja di bagian luarnya juga tersedia parkir tidak resmi atau liar. Kondisi ini bisa terlihat pada pusat-pusat keramaian di sepanjang Jalan Kartini, Raden Intan dan jalan-jalan protokol lainnya.
Bahkan, keberadaan ruang terbuka hijau (RTH) dan tempat-tempat berkumpul dan santai, juga tidak luput menjadi lokasi parkir liar. Memang sejauh ini tidak ada yang dirugikan, sepanjang warga yang parkir kendaraannya tidak merasa terbebani. Justru malah merasa aman, karena ada yang menjaga kendaraan.
Setiap petugas parkir memakai system shift, layaknya orang bekerja di sebuah kantor atau perusahaan. Yakni pagi hari dari pukul 08.00 samai Rp16.00 WIB. Dan sore hari dari pukul 16.00 sampai 22.00 WIB. Dalam sehari, seorang petugas parkir bisa mengantongi penghasilan mencapai Rp150 ribu. Paling kecil Rp100 ribu. Itu setelah dikurangi potongan yang disetor kepada koordinator parkir.
Begitu besarnya perputaran uang parkir liar, tidak sedikit orang yang harus bersitegang dulu, agar bisa menguasai wilayah yang bisa dijadikan lokasi parkir. Koordinator inilah yang akan menempatkan orang-orangnya di lokasi parkir yang dikuasai. Dengan catatan, setiap hari ada uang yang harus disetor ke koordinator.
Jika pengelolaan parkir-parkir liar ini dilegalkan, tentu akan mendatangkan kontribusi bagi daerah yang cukup besar. Namun memang, karena sudah renyahnya mengelola bisnis parkir liar, sangat jarang pihak-pihak yang terlibat didalamnya bersedia menyerahkan begitu saja lahan parkirnya dikelola pemerintah daerah.
Untuk mengamankan bisnis parkir ilegal, tidak sedikit koordinator parkir yang menyisihkan sebagian penghasilannya untuk disetor kepada oknum-oknum tertentu agar tidak diusik. Sehingga tidak heran, hingga kini bisnis parkir ilegal makin marak dan terus meluas. Sepanjang tidak meresahkan warga mungkin tidak bermasalah, kecuali jika parkir liar sudah membebani pemilik kendaraan.
Berita Lainnya
-
Dinamika Pilkada Serentak 2024 di Tengah Transisi Kepemimpinan Nasional, Oleh: Donald Harris Sihotang
Selasa, 23 Juli 2024 -
Pemeriksaan Kejagung, Ujian Berat Eva Dwiana Menjelang Pilkada Bandar Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 17 Juli 2024 -
Kota Baru, Menghidupkan Kembali Impian yang Terbengkalai di Pilkada Gubernur Lampung 2024, Oleh: Donald Harris Sihotang
Senin, 15 Juli 2024 -
Pilkada 2024: Perubahan Regulasi dan Dampak Politik Dinasti, Oleh: Donald Harris Sihotang
Rabu, 03 Juli 2024