Tukang Las Ini Cari Tambahan dengan Jualan Sabu dan Berakhir di Kantor Polisi
Barang Bukti yang disita dari tersangka S. Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (40), warga Jalan Onta Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tersangka S ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu di daerah tempatnya tinggal. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku menjual narkoba di tempatnya tinggal. Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, polisi langsung menyergapnya. “Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka,” kata Shobarmen, Kamis (5/12/2019).
Barang bukti yang berhasil disita, kata Shobarmen, yaitu 18 paket sabu ukuran sedang dan kecil 13,25 gram. “Berdasarkan keterangan tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini R sedang dalam pengejaran atau buron,” jelasnya.
“Pengakuan dia (tersangka), alasannya jual sabu untuk cari tambahan uang, karena pekerjaannya sebagai tukang las, lagi sepi,” pungkasnya.
Berita Lainnya
-
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026 -
232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang
Kamis, 02 Juli 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (40), warga Jalan Onta Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tersangka S ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu di daerah tempatnya tinggal. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku menjual narkoba di tempatnya tinggal. Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, polisi langsung menyergapnya. “Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka,” kata Shobarmen, Kamis (5/12/2019).
Barang bukti yang berhasil disita, kata Shobarmen, yaitu 18 paket sabu ukuran sedang dan kecil 13,25 gram. “Berdasarkan keterangan tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini R sedang dalam pengejaran atau buron,” jelasnya.
“Pengakuan dia (tersangka), alasannya jual sabu untuk cari tambahan uang, karena pekerjaannya sebagai tukang las, lagi sepi,” pungkasnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 02 Juli 2026Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Kamis, 02 Juli 2026903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
-
Kamis, 02 Juli 2026Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
-
Kamis, 02 Juli 2026232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang








