Tukang Las Ini Cari Tambahan dengan Jualan Sabu dan Berakhir di Kantor Polisi
Barang Bukti yang disita dari tersangka S. Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (40), warga Jalan Onta Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tersangka S ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu di daerah tempatnya tinggal. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku menjual narkoba di tempatnya tinggal. Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, polisi langsung menyergapnya. “Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka,” kata Shobarmen, Kamis (5/12/2019).
Barang bukti yang berhasil disita, kata Shobarmen, yaitu 18 paket sabu ukuran sedang dan kecil 13,25 gram. “Berdasarkan keterangan tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini R sedang dalam pengejaran atau buron,” jelasnya.
“Pengakuan dia (tersangka), alasannya jual sabu untuk cari tambahan uang, karena pekerjaannya sebagai tukang las, lagi sepi,” pungkasnya.
Berita Lainnya
-
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
Kamis, 25 Desember 2025 -
ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter
Kamis, 25 Desember 2025
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (40), warga Jalan Onta Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tersangka S ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu di daerah tempatnya tinggal. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku menjual narkoba di tempatnya tinggal. Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, polisi langsung menyergapnya. “Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka,” kata Shobarmen, Kamis (5/12/2019).
Barang bukti yang berhasil disita, kata Shobarmen, yaitu 18 paket sabu ukuran sedang dan kecil 13,25 gram. “Berdasarkan keterangan tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini R sedang dalam pengejaran atau buron,” jelasnya.
“Pengakuan dia (tersangka), alasannya jual sabu untuk cari tambahan uang, karena pekerjaannya sebagai tukang las, lagi sepi,” pungkasnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 25 Desember 2025Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
-
Kamis, 25 Desember 2025RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
-
Kamis, 25 Desember 2025Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
-
Kamis, 25 Desember 2025ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter









