Tukang Las Ini Cari Tambahan dengan Jualan Sabu dan Berakhir di Kantor Polisi
Barang Bukti yang disita dari tersangka S. Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (40), warga Jalan Onta Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tersangka S ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu di daerah tempatnya tinggal. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku menjual narkoba di tempatnya tinggal. Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, polisi langsung menyergapnya. “Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka,” kata Shobarmen, Kamis (5/12/2019).
Barang bukti yang berhasil disita, kata Shobarmen, yaitu 18 paket sabu ukuran sedang dan kecil 13,25 gram. “Berdasarkan keterangan tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini R sedang dalam pengejaran atau buron,” jelasnya.
“Pengakuan dia (tersangka), alasannya jual sabu untuk cari tambahan uang, karena pekerjaannya sebagai tukang las, lagi sepi,” pungkasnya.
Berita Lainnya
-
PKB Tetapkan 15 Ketua DPC di Lampung, Berikut Daftarnya
Jumat, 12 Juni 2026 -
Tujuh Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar di Lampung Barat Ditangkap
Kamis, 11 Juni 2026 -
Laporkan Dugaan Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar, Petani Lampung Barat Kini Dilaporkan Balik
Kamis, 11 Juni 2026 -
Fave+ Hotel Lampung Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir
Kamis, 11 Juni 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial S (40), warga Jalan Onta Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.
Tersangka S ditangkap karena diduga menjual narkoba jenis sabu di daerah tempatnya tinggal. Direktur Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Shobarmen, mengatakan, pelaku ditangkap pada 27 November 2019 sekitar pukul 06.30 WIB.
Penangkapan pelaku merujuk informasi dari masyarakat yang resah karena pelaku menjual narkoba di tempatnya tinggal. Berbekal informasi tersebut, polisi menuju ke tempat kejadian perkara (TKP) untuk memastikan kebenarannya.
Setelah dipastikan pelaku ada di rumahnya, polisi langsung menyergapnya. “Setelah digeledah, anggota menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu yang disimpan dalam lemari pakaian milik tersangka,” kata Shobarmen, Kamis (5/12/2019).
Barang bukti yang berhasil disita, kata Shobarmen, yaitu 18 paket sabu ukuran sedang dan kecil 13,25 gram. “Berdasarkan keterangan tersangka yang bekerja sebagai tukang las ini, mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial R. Saat ini R sedang dalam pengejaran atau buron,” jelasnya.
“Pengakuan dia (tersangka), alasannya jual sabu untuk cari tambahan uang, karena pekerjaannya sebagai tukang las, lagi sepi,” pungkasnya.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 Juni 2026PKB Tetapkan 15 Ketua DPC di Lampung, Berikut Daftarnya
-
Kamis, 11 Juni 2026Tujuh Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar di Lampung Barat Ditangkap
-
Kamis, 11 Juni 2026Laporkan Dugaan Penggelapan Kopi Rp1,3 Miliar, Petani Lampung Barat Kini Dilaporkan Balik
-
Kamis, 11 Juni 2026Fave+ Hotel Lampung Diduga Gunakan Trotoar untuk Lahan Parkir








