Tagih Pengemplang Pajak, Herman HN Bentuk Tim Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian
Walikota Bandar Lampung, Herman HN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Walikota Bandar Lampung, Herman HN, akan membentuk tim dengan menggandeng kejaksaan dan kepolisian, untuk menagih para pengemplang pajak.
Hal itu disampaikan Herman HN menyikapi pemilik Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar dan Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, yang masih menunggak membayar pajak restoran mencapai Rp100 juta dan Rp126 juta.
Heman HN mengatakan, seharusnya pelaku usaha dari awal buka harus pakai tapping box, agar Pemkot mengetahui seberapa besar pajak yang dibayarkan.
“Kedepan kita juga akan membentuk tim yang terdiri dari kejaksaan dan juga kepolisian, guna mengatasi pengemplangan pajak ini," kata Herman HN, Kamis (5/12/2019).
Herman HN mengungkapkan, pihaknya juga akan terus berkordinasi dengan KPK untuk mencari cara bagaimana sistem penagihan pajak restoran bisa berjalan efektif.
Pasalnya, lanjut dia, selama ini masih ada beberapa rumah makan dan restoran yang masih belum taat dalam membayar pajak.
Ia berharap, wajib pajak untuk taat melaksanakan aturan. Diakuinya, selama ini baik restoran, hotel dan tempat hiburan hanya pada saat tertentu saja memakai tapping box. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Arus Balik H+6 Lebaran 2026 Mulai Melandai, Penyeberangan Bakauheni Tembus 1,1 Juta Penumpang
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Walikota Bandar Lampung, Herman HN, akan membentuk tim dengan menggandeng kejaksaan dan kepolisian, untuk menagih para pengemplang pajak.
Hal itu disampaikan Herman HN menyikapi pemilik Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar dan Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, yang masih menunggak membayar pajak restoran mencapai Rp100 juta dan Rp126 juta.
Heman HN mengatakan, seharusnya pelaku usaha dari awal buka harus pakai tapping box, agar Pemkot mengetahui seberapa besar pajak yang dibayarkan.
“Kedepan kita juga akan membentuk tim yang terdiri dari kejaksaan dan juga kepolisian, guna mengatasi pengemplangan pajak ini," kata Herman HN, Kamis (5/12/2019).
Herman HN mengungkapkan, pihaknya juga akan terus berkordinasi dengan KPK untuk mencari cara bagaimana sistem penagihan pajak restoran bisa berjalan efektif.
Pasalnya, lanjut dia, selama ini masih ada beberapa rumah makan dan restoran yang masih belum taat dalam membayar pajak.
Ia berharap, wajib pajak untuk taat melaksanakan aturan. Diakuinya, selama ini baik restoran, hotel dan tempat hiburan hanya pada saat tertentu saja memakai tapping box. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 29 Maret 2026Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
-
Minggu, 29 Maret 2026Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
-
Minggu, 29 Maret 2026Arus Balik H+6 Lebaran 2026 Mulai Melandai, Penyeberangan Bakauheni Tembus 1,1 Juta Penumpang
-
Minggu, 29 Maret 2026Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni








