Tagih Pengemplang Pajak, Herman HN Bentuk Tim Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian
Walikota Bandar Lampung, Herman HN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Walikota Bandar Lampung, Herman HN, akan membentuk tim dengan menggandeng kejaksaan dan kepolisian, untuk menagih para pengemplang pajak.
Hal itu disampaikan Herman HN menyikapi pemilik Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar dan Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, yang masih menunggak membayar pajak restoran mencapai Rp100 juta dan Rp126 juta.
Heman HN mengatakan, seharusnya pelaku usaha dari awal buka harus pakai tapping box, agar Pemkot mengetahui seberapa besar pajak yang dibayarkan.
“Kedepan kita juga akan membentuk tim yang terdiri dari kejaksaan dan juga kepolisian, guna mengatasi pengemplangan pajak ini," kata Herman HN, Kamis (5/12/2019).
Herman HN mengungkapkan, pihaknya juga akan terus berkordinasi dengan KPK untuk mencari cara bagaimana sistem penagihan pajak restoran bisa berjalan efektif.
Pasalnya, lanjut dia, selama ini masih ada beberapa rumah makan dan restoran yang masih belum taat dalam membayar pajak.
Ia berharap, wajib pajak untuk taat melaksanakan aturan. Diakuinya, selama ini baik restoran, hotel dan tempat hiburan hanya pada saat tertentu saja memakai tapping box. (*)
Berita Lainnya
-
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Pemudik Nataru Rasakan Perjalanan Aman Tanpa Macet dan Ombak Besar
Kamis, 25 Desember 2025 -
Selama Sepekan, 282.566 Pemudik Menyeberang dari Merak ke Bakauheni
Kamis, 25 Desember 2025
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Walikota Bandar Lampung, Herman HN, akan membentuk tim dengan menggandeng kejaksaan dan kepolisian, untuk menagih para pengemplang pajak.
Hal itu disampaikan Herman HN menyikapi pemilik Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar dan Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, yang masih menunggak membayar pajak restoran mencapai Rp100 juta dan Rp126 juta.
Heman HN mengatakan, seharusnya pelaku usaha dari awal buka harus pakai tapping box, agar Pemkot mengetahui seberapa besar pajak yang dibayarkan.
“Kedepan kita juga akan membentuk tim yang terdiri dari kejaksaan dan juga kepolisian, guna mengatasi pengemplangan pajak ini," kata Herman HN, Kamis (5/12/2019).
Herman HN mengungkapkan, pihaknya juga akan terus berkordinasi dengan KPK untuk mencari cara bagaimana sistem penagihan pajak restoran bisa berjalan efektif.
Pasalnya, lanjut dia, selama ini masih ada beberapa rumah makan dan restoran yang masih belum taat dalam membayar pajak.
Ia berharap, wajib pajak untuk taat melaksanakan aturan. Diakuinya, selama ini baik restoran, hotel dan tempat hiburan hanya pada saat tertentu saja memakai tapping box. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 25 Desember 2025Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
-
Kamis, 25 Desember 2025RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
-
Kamis, 25 Desember 2025Pemudik Nataru Rasakan Perjalanan Aman Tanpa Macet dan Ombak Besar
-
Kamis, 25 Desember 2025Selama Sepekan, 282.566 Pemudik Menyeberang dari Merak ke Bakauheni









