Tagih Pengemplang Pajak, Herman HN Bentuk Tim Gandeng Kejaksaan dan Kepolisian
Walikota Bandar Lampung, Herman HN
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Walikota Bandar Lampung, Herman HN, akan membentuk tim dengan menggandeng kejaksaan dan kepolisian, untuk menagih para pengemplang pajak.
Hal itu disampaikan Herman HN menyikapi pemilik Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar dan Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, yang masih menunggak membayar pajak restoran mencapai Rp100 juta dan Rp126 juta.
Heman HN mengatakan, seharusnya pelaku usaha dari awal buka harus pakai tapping box, agar Pemkot mengetahui seberapa besar pajak yang dibayarkan.
“Kedepan kita juga akan membentuk tim yang terdiri dari kejaksaan dan juga kepolisian, guna mengatasi pengemplangan pajak ini," kata Herman HN, Kamis (5/12/2019).
Herman HN mengungkapkan, pihaknya juga akan terus berkordinasi dengan KPK untuk mencari cara bagaimana sistem penagihan pajak restoran bisa berjalan efektif.
Pasalnya, lanjut dia, selama ini masih ada beberapa rumah makan dan restoran yang masih belum taat dalam membayar pajak.
Ia berharap, wajib pajak untuk taat melaksanakan aturan. Diakuinya, selama ini baik restoran, hotel dan tempat hiburan hanya pada saat tertentu saja memakai tapping box. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut, BPK Soroti Rasionalisasi Target PAD dan Pengendalian Belanja
Jumat, 12 Juni 2026 -
BEM UI Demo di Bundaran HI, Diikuti 3.000 Orang Bawa Lima Tuntutan
Jumat, 12 Juni 2026 -
Ahmad Hariyanto Dilantik Jadi Sekda Metro, Birokrat Tubaba Berkarier di Tiga Era Kepemimpinan
Jumat, 12 Juni 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Walikota Bandar Lampung, Herman HN, akan membentuk tim dengan menggandeng kejaksaan dan kepolisian, untuk menagih para pengemplang pajak.
Hal itu disampaikan Herman HN menyikapi pemilik Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar dan Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, yang masih menunggak membayar pajak restoran mencapai Rp100 juta dan Rp126 juta.
Heman HN mengatakan, seharusnya pelaku usaha dari awal buka harus pakai tapping box, agar Pemkot mengetahui seberapa besar pajak yang dibayarkan.
“Kedepan kita juga akan membentuk tim yang terdiri dari kejaksaan dan juga kepolisian, guna mengatasi pengemplangan pajak ini," kata Herman HN, Kamis (5/12/2019).
Herman HN mengungkapkan, pihaknya juga akan terus berkordinasi dengan KPK untuk mencari cara bagaimana sistem penagihan pajak restoran bisa berjalan efektif.
Pasalnya, lanjut dia, selama ini masih ada beberapa rumah makan dan restoran yang masih belum taat dalam membayar pajak.
Ia berharap, wajib pajak untuk taat melaksanakan aturan. Diakuinya, selama ini baik restoran, hotel dan tempat hiburan hanya pada saat tertentu saja memakai tapping box. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 Juni 2026Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi
-
Jumat, 12 Juni 2026Pemprov Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut, BPK Soroti Rasionalisasi Target PAD dan Pengendalian Belanja
-
Jumat, 12 Juni 2026BEM UI Demo di Bundaran HI, Diikuti 3.000 Orang Bawa Lima Tuntutan
-
Jumat, 12 Juni 2026Ahmad Hariyanto Dilantik Jadi Sekda Metro, Birokrat Tubaba Berkarier di Tiga Era Kepemimpinan








