Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sekda Bandar Lampung, Badri Tamam saat diwawancarai awak media,Kamis (05/12/2019).(Sule)
Kupastuntas.co Bandar Lampung-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menekankan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial bagi seluruh karyawan adalah hal yang penting bagi pelaku usaha. Hal itu guna menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja.
"Jaminan sosial ini kan penting, karena kalau ada kejadian tak terduga seperti kecelakaan, meninggal dunia, atau kebakaran itu ada jaminan sosialnya," kata dia, Kamis (05/12/2019).
Badri juga mengatakan, pelaku usaha diwajibkan memiliki jaminan sosial yang diperuntukkan bagi karyawan, karena hal ini termuat dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan, yang akan diawasi oleh pemerintah setempat melalui dinas Ketenagakerjaan.
"Jika abai artinya perusahan telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan ada sanksi, undang-undangnya kan bunyinya seperti itu. Nanti yang mengawasi itu dinas tenaga kerja. Kan ada pemantauan dari tim prngawasan, seperti sudah dijamin belum karyawannya dan lain-lain," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025 -
Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
Kamis, 25 Desember 2025 -
ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter
Kamis, 25 Desember 2025
Kupastuntas.co Bandar Lampung-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menekankan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial bagi seluruh karyawan adalah hal yang penting bagi pelaku usaha. Hal itu guna menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja.
"Jaminan sosial ini kan penting, karena kalau ada kejadian tak terduga seperti kecelakaan, meninggal dunia, atau kebakaran itu ada jaminan sosialnya," kata dia, Kamis (05/12/2019).
Badri juga mengatakan, pelaku usaha diwajibkan memiliki jaminan sosial yang diperuntukkan bagi karyawan, karena hal ini termuat dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan, yang akan diawasi oleh pemerintah setempat melalui dinas Ketenagakerjaan.
"Jika abai artinya perusahan telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan ada sanksi, undang-undangnya kan bunyinya seperti itu. Nanti yang mengawasi itu dinas tenaga kerja. Kan ada pemantauan dari tim prngawasan, seperti sudah dijamin belum karyawannya dan lain-lain," kata dia. (Sule)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 25 Desember 2025Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
-
Kamis, 25 Desember 2025RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
-
Kamis, 25 Desember 2025Libur Akhir Tahun, Penumpang KAI Melonjak Sentuh 29.794 Orang
-
Kamis, 25 Desember 2025ASDP Pastikan Penyeberangan Bakauheni–Merak Aman Meski BMKG Prediksi Gelombang 2,5 Meter









