Perusahaan Wajib Daftarkan Karyawan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Sekda Bandar Lampung, Badri Tamam saat diwawancarai awak media,Kamis (05/12/2019).(Sule)
Kupastuntas.co Bandar Lampung-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menekankan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial bagi seluruh karyawan adalah hal yang penting bagi pelaku usaha. Hal itu guna menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja.
"Jaminan sosial ini kan penting, karena kalau ada kejadian tak terduga seperti kecelakaan, meninggal dunia, atau kebakaran itu ada jaminan sosialnya," kata dia, Kamis (05/12/2019).
Badri juga mengatakan, pelaku usaha diwajibkan memiliki jaminan sosial yang diperuntukkan bagi karyawan, karena hal ini termuat dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan, yang akan diawasi oleh pemerintah setempat melalui dinas Ketenagakerjaan.
"Jika abai artinya perusahan telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan ada sanksi, undang-undangnya kan bunyinya seperti itu. Nanti yang mengawasi itu dinas tenaga kerja. Kan ada pemantauan dari tim prngawasan, seperti sudah dijamin belum karyawannya dan lain-lain," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana Sayangkan Menu MBG Basi di Garuntang, Desak Perbaikan Kualitas Layanan
Rabu, 22 April 2026 -
Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
Rabu, 22 April 2026 -
Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama, Klinik Pratama UIN RIL Gelar Bimtek Basic Life Support
Rabu, 22 April 2026 -
Dosen UIN Raden Intan Lampung Perkuat Publikasi Scopus
Rabu, 22 April 2026
Kupastuntas.co Bandar Lampung-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandar Lampung Badri Tamam menekankan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) untuk mendaftarkan karyawannya ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan.
Menurutnya, jaminan sosial bagi seluruh karyawan adalah hal yang penting bagi pelaku usaha. Hal itu guna menjamin pekerja apabila terjadi kecelakaan dalam bekerja.
"Jaminan sosial ini kan penting, karena kalau ada kejadian tak terduga seperti kecelakaan, meninggal dunia, atau kebakaran itu ada jaminan sosialnya," kata dia, Kamis (05/12/2019).
Badri juga mengatakan, pelaku usaha diwajibkan memiliki jaminan sosial yang diperuntukkan bagi karyawan, karena hal ini termuat dalam UU 24 tahun 2011 tentang BPJS ketenagakerjaan, yang akan diawasi oleh pemerintah setempat melalui dinas Ketenagakerjaan.
"Jika abai artinya perusahan telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan dan ada sanksi, undang-undangnya kan bunyinya seperti itu. Nanti yang mengawasi itu dinas tenaga kerja. Kan ada pemantauan dari tim prngawasan, seperti sudah dijamin belum karyawannya dan lain-lain," kata dia. (Sule)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 22 April 2026Wakil Ketua I DPRD Lampung Kostiana Sayangkan Menu MBG Basi di Garuntang, Desak Perbaikan Kualitas Layanan
-
Rabu, 22 April 2026Kasus Korupsi Lahan Kemenag, Terdakwa Thio Sulistio Mengaku Alami Tekanan Mental Berat
-
Rabu, 22 April 2026Tingkatkan Keterampilan Pertolongan Pertama, Klinik Pratama UIN RIL Gelar Bimtek Basic Life Support
-
Rabu, 22 April 2026Dosen UIN Raden Intan Lampung Perkuat Publikasi Scopus








