Pernikahan Dini Rentan Terjadi KDRT
Foto bersama usai acara deklarasi perempuan muda bergerak bersama untuk pencegahan pernikahan anak di Lampung, di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).(Sri)
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Sely Fitriani mengatakan, pihaknya bersama organisasi terkait merapatkan barisan untuk mengkampanyekan nilai-nilai anti kekerasan bagi perempuan.
"Dan perkawinan anak ini merupakan, salah satu bentuk kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan,"ujarnya usai acara deklarasi di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).
Menurutnya, perkawinan anak pada usia dini, akan menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, karena pada usia itu anak belum siap melakukan hubungan seksual.
"Kemudian dari data dan faktanya kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bermula dari kasus perkawinan anak,"jelasnya.
Ia menjelaskan, Lampung sendiri kasus kekerasan seksual itu cukup tinggi. Yang kerap kali menimbulkan kekerasan fisik.
"Selain kekerasan seksual, anak perempuan yang menikah muda juga kerap mengalami kekerasan fisik, karena dinilai belum bisa memahami dan memenuhi tugas sebagai istri,"tuturnya.
Dan untuk mencegah hal tersebut, strategi yang pihaknya kembangkan yaitu dengan adanya kampanye pendidikan publik.
"Oleh karenanya kita bersama-sama semua pihak, untuk memberikan edukasi ke anak-anak tingkat SMP dan SMA/SMK karena memang pengetahuan pemahaman tentang kesehatan seksual dan reprodukai, itu harus diberikan sejak awal ke anak-anak,"ucapnya.
(Sri).
Berita Lainnya
-
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026 -
232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang
Kamis, 02 Juli 2026
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Sely Fitriani mengatakan, pihaknya bersama organisasi terkait merapatkan barisan untuk mengkampanyekan nilai-nilai anti kekerasan bagi perempuan.
"Dan perkawinan anak ini merupakan, salah satu bentuk kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan,"ujarnya usai acara deklarasi di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).
Menurutnya, perkawinan anak pada usia dini, akan menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, karena pada usia itu anak belum siap melakukan hubungan seksual.
"Kemudian dari data dan faktanya kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bermula dari kasus perkawinan anak,"jelasnya.
Ia menjelaskan, Lampung sendiri kasus kekerasan seksual itu cukup tinggi. Yang kerap kali menimbulkan kekerasan fisik.
"Selain kekerasan seksual, anak perempuan yang menikah muda juga kerap mengalami kekerasan fisik, karena dinilai belum bisa memahami dan memenuhi tugas sebagai istri,"tuturnya.
Dan untuk mencegah hal tersebut, strategi yang pihaknya kembangkan yaitu dengan adanya kampanye pendidikan publik.
"Oleh karenanya kita bersama-sama semua pihak, untuk memberikan edukasi ke anak-anak tingkat SMP dan SMA/SMK karena memang pengetahuan pemahaman tentang kesehatan seksual dan reprodukai, itu harus diberikan sejak awal ke anak-anak,"ucapnya.
(Sri).
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 02 Juli 2026Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Kamis, 02 Juli 2026903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
-
Kamis, 02 Juli 2026Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
-
Kamis, 02 Juli 2026232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang








