Pernikahan Dini Rentan Terjadi KDRT
Foto bersama usai acara deklarasi perempuan muda bergerak bersama untuk pencegahan pernikahan anak di Lampung, di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).(Sri)
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Sely Fitriani mengatakan, pihaknya bersama organisasi terkait merapatkan barisan untuk mengkampanyekan nilai-nilai anti kekerasan bagi perempuan.
"Dan perkawinan anak ini merupakan, salah satu bentuk kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan,"ujarnya usai acara deklarasi di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).
Menurutnya, perkawinan anak pada usia dini, akan menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, karena pada usia itu anak belum siap melakukan hubungan seksual.
"Kemudian dari data dan faktanya kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bermula dari kasus perkawinan anak,"jelasnya.
Ia menjelaskan, Lampung sendiri kasus kekerasan seksual itu cukup tinggi. Yang kerap kali menimbulkan kekerasan fisik.
"Selain kekerasan seksual, anak perempuan yang menikah muda juga kerap mengalami kekerasan fisik, karena dinilai belum bisa memahami dan memenuhi tugas sebagai istri,"tuturnya.
Dan untuk mencegah hal tersebut, strategi yang pihaknya kembangkan yaitu dengan adanya kampanye pendidikan publik.
"Oleh karenanya kita bersama-sama semua pihak, untuk memberikan edukasi ke anak-anak tingkat SMP dan SMA/SMK karena memang pengetahuan pemahaman tentang kesehatan seksual dan reprodukai, itu harus diberikan sejak awal ke anak-anak,"ucapnya.
(Sri).
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-
Direktur Lembaga Advokasi Perempuan Damar Lampung Sely Fitriani mengatakan, pihaknya bersama organisasi terkait merapatkan barisan untuk mengkampanyekan nilai-nilai anti kekerasan bagi perempuan.
"Dan perkawinan anak ini merupakan, salah satu bentuk kekerasan dan ketidakadilan terhadap perempuan,"ujarnya usai acara deklarasi di hotel Emersia, Kamis (05/12/2019).
Menurutnya, perkawinan anak pada usia dini, akan menyebabkan terjadinya kekerasan seksual, karena pada usia itu anak belum siap melakukan hubungan seksual.
"Kemudian dari data dan faktanya kasus perceraian dan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu bermula dari kasus perkawinan anak,"jelasnya.
Ia menjelaskan, Lampung sendiri kasus kekerasan seksual itu cukup tinggi. Yang kerap kali menimbulkan kekerasan fisik.
"Selain kekerasan seksual, anak perempuan yang menikah muda juga kerap mengalami kekerasan fisik, karena dinilai belum bisa memahami dan memenuhi tugas sebagai istri,"tuturnya.
Dan untuk mencegah hal tersebut, strategi yang pihaknya kembangkan yaitu dengan adanya kampanye pendidikan publik.
"Oleh karenanya kita bersama-sama semua pihak, untuk memberikan edukasi ke anak-anak tingkat SMP dan SMA/SMK karena memang pengetahuan pemahaman tentang kesehatan seksual dan reprodukai, itu harus diberikan sejak awal ke anak-anak,"ucapnya.
(Sri).
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








