Mulai Januari 2020, PNS Bakal Dapat Libur Tambahan di Hari Jum’at
Bandar Lampung - Saat ini sedang disiapkan skema jam
kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memungkinkan mereka mendapatkan
tambahan libur selain Sabtu dan Minggu, yaitu Jumat. Rencana tersebut
disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.
Rencananya, uji coba ini dimulai Januari 2020 di tujuh instansi
antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam
kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk
menambah libur.
"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam.
Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9
hari kerja sekitar dua minggu," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting
Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep
tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.
Melalui insentif semacam itu, tentunya diharapkan kinerja PNS
bakal terdongkrak. Namun untuk punishment atau hukuman bagi PNS berkinerja
paling buruk masih disiapkan, mungkin dalam peraturan turunan.
(Detikcom)
Berita Lainnya
-
DPR Ungkap Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih
Rabu, 15 Januari 2025 -
Pemerintah Pertimbangkan Lantik Duluan Kepala Daerah Tak Bersengketa di MK
Jumat, 10 Januari 2025 -
Peneliti BRIN Prediksi Bulan Puasa Mulai 1 Maret 2025
Kamis, 09 Januari 2025 -
Pemerintah Resmi Tetapkan Ongkos Haji Tahun 2025, Jemaah Bayar 55,4 Juta
Selasa, 07 Januari 2025