Mulai Januari 2020, PNS Bakal Dapat Libur Tambahan di Hari Jum’at
Foto : Ilustrasi
Bandar Lampung - Saat ini sedang disiapkan skema jam
kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memungkinkan mereka mendapatkan
tambahan libur selain Sabtu dan Minggu, yaitu Jumat. Rencana tersebut
disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.
Rencananya, uji coba ini dimulai Januari 2020 di tujuh instansi
antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam
kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk
menambah libur.
"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam.
Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9
hari kerja sekitar dua minggu," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting
Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep
tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.
Melalui insentif semacam itu, tentunya diharapkan kinerja PNS
bakal terdongkrak. Namun untuk punishment atau hukuman bagi PNS berkinerja
paling buruk masih disiapkan, mungkin dalam peraturan turunan.
(Detikcom)
Berita Lainnya
-
Kabar Duka, Sekjen PWI Pusat Zulmansyah Sekedang Meninggal Dunia
Sabtu, 18 April 2026 -
Purbaya Ultimatum Produsen Rokok Ilegal Beralih ke Legal: Nggak Mau, Kita Tutup!
Sabtu, 11 April 2026 -
49,7 Juta Penduduk Indonesia Belum Punya Rekening, Jumlah Rekening Dormant Meningkat
Jumat, 10 April 2026 -
Polri Bongkar 755 TKP Penyelewengan BBM-LPG Subsidi, Tersebar di 33 Provinsi
Rabu, 08 April 2026








