• Sabtu, 30 November 2024

Mulai Januari 2020, PNS Bakal Dapat Libur Tambahan di Hari Jum’at

Kamis, 05 Desember 2019 - 02.25 WIB
124

Foto : Ilustrasi

Bandar Lampung - Saat ini sedang disiapkan skema jam kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memungkinkan mereka mendapatkan tambahan libur selain Sabtu dan Minggu, yaitu Jumat. Rencana tersebut disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.

Rencananya, uji coba ini dimulai Januari 2020 di tujuh instansi antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk menambah libur.

"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam. Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9 hari kerja sekitar dua minggu," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).

Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.

Melalui insentif semacam itu, tentunya diharapkan kinerja PNS bakal terdongkrak. Namun untuk punishment atau hukuman bagi PNS berkinerja paling buruk masih disiapkan, mungkin dalam peraturan turunan. (Detikcom)

 

Editor :