Mulai Januari 2020, PNS Bakal Dapat Libur Tambahan di Hari Jum’at

Foto : Ilustrasi
Bandar Lampung - Saat ini sedang disiapkan skema jam
kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memungkinkan mereka mendapatkan
tambahan libur selain Sabtu dan Minggu, yaitu Jumat. Rencana tersebut
disampaikan oleh Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Waluyo Martowiyoto.
Rencananya, uji coba ini dimulai Januari 2020 di tujuh instansi
antara lain BKN, LAN, Bappenas, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, serta Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Tambahan libur ini dimungkinkan tanpa harus mengurangi jam
kerja. Jadi jam kerja tiap harinya diperpanjang sehingga ada ruang untuk
menambah libur.
"Berarti kalau dua minggu harusnya 10 hari kerja 80 jam.
Itu bisa kita ubah nantinya adalah 9 hari kerja 80 jam, 80 jamnya tetap, tapi 9
hari kerja sekitar dua minggu," kata dia pada kegiatan Kickoff Meeting
Pilot Project Manajemen Kinerja PNS di KemenPAN-RB, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
Namun ada pertimbangan yang harus diperhatikan sebelum konsep
tersebut diimplementasikan, yaitu dengan melihat kinerja para PNS saat ini.
Melalui insentif semacam itu, tentunya diharapkan kinerja PNS
bakal terdongkrak. Namun untuk punishment atau hukuman bagi PNS berkinerja
paling buruk masih disiapkan, mungkin dalam peraturan turunan.
(Detikcom)
Berita Lainnya
-
Pemerintah Resmi Larang Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan
Rabu, 21 Mei 2025 -
Sapi Kurban Seberat 1,1 Ton Milik Presiden Prabowo Mati Mendadak
Jumat, 16 Mei 2025 -
BPOM RI Tarik 16 Produk Kosmetik Berbahaya Picu Kanker, Ini Daftarnya
Selasa, 22 April 2025 -
Kemenag Perpanjang Waktu Pelunasan Biaya Haji Sampai 25 April 2025
Kamis, 17 April 2025