Ditanya Soal Pemeriksaan Sri Widodo oleh KPK, Petinggi Partai Hanura Lampung Ini Buru-buru Menghindar
Wakil Ketua Partai Hanura Lampung, Nazaruddin, saat menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik, di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Kamis (5/12/2019). Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung, Nazarudin, mengaku tidak tahu bahkan enggan memberikan tanggapan soal pemeriksaan Sri Widodo, kader partainya sekaligus mantan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana, penyidik KPK memeriksa Sri Widodo untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa. Pemeriksaan kepada Sri Widodo berlangsung di KPK, pada Senin (11/11/2019) lalu.
Fokus pemeriksaan Sri Widodo yang dulunya adalah Ketua DPD Hanura Lampung itu dimaksudkan untuk menelusuri sumber dana Mustafa yang digunakan pada pencalonan Pemilihan Gubernur Bandar Lampung 2018.
“Tidak tahu, saya tidak tahu,” ujar Nazarudin sambil terburu-buru menghindari pertanyaan awak media, dengan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, usai menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (5/12/2019).
Penyidikan sumber dana Mustafa ini juga sudah dilakukan KPK kepada Chusnunia Chalim, Ketua DPW PKB Lampung sekaligus Wakil Gubernur Lampung. Dimana, Mustafa mengaku memberikan Rp18 miliar ke PKB agar mendapat dukungan.
Dalam Pilgub Lampung, Mustafa berpasangan dengan anggota DPD PKS dari Provinsi Lampung, Ahmad Jajuli, di nomor urut empat. Namun karena Mustafa ditahan KPK, maka ia tidak bisa ikut tahapan Pilkada.
Hingga akhirnya, Mustafa bersama Ahmad Jajuli mendapat dukungan dari Partai NasDem, PKS dan Hanura.
Berita Lainnya
-
Ahmad Hariyanto Dilantik Jadi Sekda Metro, Birokrat Tubaba Berkarier di Tiga Era Kepemimpinan
Jumat, 12 Juni 2026 -
Festival Budaya Sekala Bekhak XII Hadirkan Lomba Seni hingga Expo Kreatif
Jumat, 12 Juni 2026 -
Antrean BBM di SPBU Kembahang Lampung Barat Picu Kemacetan Jalan Nasional, Warga Minta Solusi
Jumat, 12 Juni 2026 -
Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA
Jumat, 12 Juni 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wakil Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Lampung, Nazarudin, mengaku tidak tahu bahkan enggan memberikan tanggapan soal pemeriksaan Sri Widodo, kader partainya sekaligus mantan Wakil Bupati Lampung Utara (Lampura) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana, penyidik KPK memeriksa Sri Widodo untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng), Mustafa. Pemeriksaan kepada Sri Widodo berlangsung di KPK, pada Senin (11/11/2019) lalu.
Fokus pemeriksaan Sri Widodo yang dulunya adalah Ketua DPD Hanura Lampung itu dimaksudkan untuk menelusuri sumber dana Mustafa yang digunakan pada pencalonan Pemilihan Gubernur Bandar Lampung 2018.
“Tidak tahu, saya tidak tahu,” ujar Nazarudin sambil terburu-buru menghindari pertanyaan awak media, dengan meninggalkan gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, usai menjalani sidang kasus dugaan pencemaran nama baik, Kamis (5/12/2019).
Penyidikan sumber dana Mustafa ini juga sudah dilakukan KPK kepada Chusnunia Chalim, Ketua DPW PKB Lampung sekaligus Wakil Gubernur Lampung. Dimana, Mustafa mengaku memberikan Rp18 miliar ke PKB agar mendapat dukungan.
Dalam Pilgub Lampung, Mustafa berpasangan dengan anggota DPD PKS dari Provinsi Lampung, Ahmad Jajuli, di nomor urut empat. Namun karena Mustafa ditahan KPK, maka ia tidak bisa ikut tahapan Pilkada.
Hingga akhirnya, Mustafa bersama Ahmad Jajuli mendapat dukungan dari Partai NasDem, PKS dan Hanura.
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 Juni 2026Ahmad Hariyanto Dilantik Jadi Sekda Metro, Birokrat Tubaba Berkarier di Tiga Era Kepemimpinan
-
Jumat, 12 Juni 2026Festival Budaya Sekala Bekhak XII Hadirkan Lomba Seni hingga Expo Kreatif
-
Jumat, 12 Juni 2026Antrean BBM di SPBU Kembahang Lampung Barat Picu Kemacetan Jalan Nasional, Warga Minta Solusi
-
Jumat, 12 Juni 2026Wamensos Tinjau Pembangunan Sekolah Rakyat Lampung Timur, Tampung 270 Siswa SD-SMP-SMA








