Anggota PHRI Wajib Pasang Tapping Box
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung minta pengusaha restoran dan rumah makan untuk taat bayar pajak. Sehingga, bisnis yang dikelola bisa tetap berjalan sesuai aturan.
Wakil Ketua PHRI Provinsi Lampung, Mukhlis Libra Wertha mengatakan, Waralaba Geprek Bensu dan Restoran Hang Dihi hingga kini belum terdaftar menjadi anggota PHRI. Karena, kata dia, selama ini semua anggota PHRI terus diimbau untuk taat membayar pajak.
"Kebetulan Geprek Bensu dan Hang Dihi bukan dari anggota kita. Tetapi prinsipnya, kita mengimbau khususnya kepada yang tidak bayar pajak tadi, ya harus taat pajak," kata Mukhlis, kemarin.
Menurut Mukhlis, pihaknya mewajibkan setiap pengusaha restoran dan rumah makan yang ingin masuk anggota PHRI harus memasang tapping box di tempat usahanya.
"Soalnya kalau anggota kita, baik itu hotel dan juga restoran itu sudah memakai tapping box semua," paparnya.
Ia juga mengajak para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Tapis Berseri untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandar Lampung.
"Kalau kita ingin usaha di kota ini, maka harus taat pajak lah. Itukan merupakan kewajiban. Kalau tidak taat pajak, pasti kan kita juga nggak nyaman mengelola usaha,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Arus Balik H+6 Lebaran 2026 Mulai Melandai, Penyeberangan Bakauheni Tembus 1,1 Juta Penumpang
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026 -
Akses Vital Hancur, Warga Mulang Maya Lampura Menjerit
Minggu, 29 Maret 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung minta pengusaha restoran dan rumah makan untuk taat bayar pajak. Sehingga, bisnis yang dikelola bisa tetap berjalan sesuai aturan.
Wakil Ketua PHRI Provinsi Lampung, Mukhlis Libra Wertha mengatakan, Waralaba Geprek Bensu dan Restoran Hang Dihi hingga kini belum terdaftar menjadi anggota PHRI. Karena, kata dia, selama ini semua anggota PHRI terus diimbau untuk taat membayar pajak.
"Kebetulan Geprek Bensu dan Hang Dihi bukan dari anggota kita. Tetapi prinsipnya, kita mengimbau khususnya kepada yang tidak bayar pajak tadi, ya harus taat pajak," kata Mukhlis, kemarin.
Menurut Mukhlis, pihaknya mewajibkan setiap pengusaha restoran dan rumah makan yang ingin masuk anggota PHRI harus memasang tapping box di tempat usahanya.
"Soalnya kalau anggota kita, baik itu hotel dan juga restoran itu sudah memakai tapping box semua," paparnya.
Ia juga mengajak para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Tapis Berseri untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandar Lampung.
"Kalau kita ingin usaha di kota ini, maka harus taat pajak lah. Itukan merupakan kewajiban. Kalau tidak taat pajak, pasti kan kita juga nggak nyaman mengelola usaha,” ujarnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 29 Maret 2026Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
-
Minggu, 29 Maret 2026Arus Balik H+6 Lebaran 2026 Mulai Melandai, Penyeberangan Bakauheni Tembus 1,1 Juta Penumpang
-
Minggu, 29 Maret 2026Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
-
Minggu, 29 Maret 2026Akses Vital Hancur, Warga Mulang Maya Lampura Menjerit








