Anggota PHRI Wajib Pasang Tapping Box
Ilustrasi
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung minta pengusaha restoran dan rumah makan untuk taat bayar pajak. Sehingga, bisnis yang dikelola bisa tetap berjalan sesuai aturan.
Wakil Ketua PHRI Provinsi Lampung, Mukhlis Libra Wertha mengatakan, Waralaba Geprek Bensu dan Restoran Hang Dihi hingga kini belum terdaftar menjadi anggota PHRI. Karena, kata dia, selama ini semua anggota PHRI terus diimbau untuk taat membayar pajak.
"Kebetulan Geprek Bensu dan Hang Dihi bukan dari anggota kita. Tetapi prinsipnya, kita mengimbau khususnya kepada yang tidak bayar pajak tadi, ya harus taat pajak," kata Mukhlis, kemarin.
Menurut Mukhlis, pihaknya mewajibkan setiap pengusaha restoran dan rumah makan yang ingin masuk anggota PHRI harus memasang tapping box di tempat usahanya.
"Soalnya kalau anggota kita, baik itu hotel dan juga restoran itu sudah memakai tapping box semua," paparnya.
Ia juga mengajak para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Tapis Berseri untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandar Lampung.
"Kalau kita ingin usaha di kota ini, maka harus taat pajak lah. Itukan merupakan kewajiban. Kalau tidak taat pajak, pasti kan kita juga nggak nyaman mengelola usaha,” ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut, BPK Soroti Rasionalisasi Target PAD dan Pengendalian Belanja
Jumat, 12 Juni 2026 -
BEM UI Demo di Bundaran HI, Diikuti 3.000 Orang Bawa Lima Tuntutan
Jumat, 12 Juni 2026 -
Ahmad Hariyanto Dilantik Jadi Sekda Metro, Birokrat Tubaba Berkarier di Tiga Era Kepemimpinan
Jumat, 12 Juni 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Lampung minta pengusaha restoran dan rumah makan untuk taat bayar pajak. Sehingga, bisnis yang dikelola bisa tetap berjalan sesuai aturan.
Wakil Ketua PHRI Provinsi Lampung, Mukhlis Libra Wertha mengatakan, Waralaba Geprek Bensu dan Restoran Hang Dihi hingga kini belum terdaftar menjadi anggota PHRI. Karena, kata dia, selama ini semua anggota PHRI terus diimbau untuk taat membayar pajak.
"Kebetulan Geprek Bensu dan Hang Dihi bukan dari anggota kita. Tetapi prinsipnya, kita mengimbau khususnya kepada yang tidak bayar pajak tadi, ya harus taat pajak," kata Mukhlis, kemarin.
Menurut Mukhlis, pihaknya mewajibkan setiap pengusaha restoran dan rumah makan yang ingin masuk anggota PHRI harus memasang tapping box di tempat usahanya.
"Soalnya kalau anggota kita, baik itu hotel dan juga restoran itu sudah memakai tapping box semua," paparnya.
Ia juga mengajak para pengusaha yang ingin mengembangkan usahanya di Kota Tapis Berseri untuk mentaati aturan yang sudah ditetapkan Pemkot Bandar Lampung.
"Kalau kita ingin usaha di kota ini, maka harus taat pajak lah. Itukan merupakan kewajiban. Kalau tidak taat pajak, pasti kan kita juga nggak nyaman mengelola usaha,” ujarnya. (*)
- Penulis : Sri
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 Juni 2026Kasus Korupsi Tanah Kemenag: Thio Stefanus Divonis Bersalah oleh Pengadilan Negeri, Dibebaskan Pengadilan Tinggi
-
Jumat, 12 Juni 2026Pemprov Lampung Raih WTP ke-12 Berturut-turut, BPK Soroti Rasionalisasi Target PAD dan Pengendalian Belanja
-
Jumat, 12 Juni 2026BEM UI Demo di Bundaran HI, Diikuti 3.000 Orang Bawa Lima Tuntutan
-
Jumat, 12 Juni 2026Ahmad Hariyanto Dilantik Jadi Sekda Metro, Birokrat Tubaba Berkarier di Tiga Era Kepemimpinan








