• Jumat, 26 Desember 2025

4 Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 05 Desember 2019 - 09.16 WIB
21

Empat anggota DPRD Lampung Tengah sedang mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019). Foto: Ist

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap 4 anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kamis (5/12/2019). Keempatnya adalah Ahmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Zainudin dan Raden Zugiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ali Fikri mengatakan, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.

"Kepada mereka juga, masing-masing dicabut hak politiknya untuk dipilih publik selama 5 tahun," ujar Ali Fikri kepada Kupastuntas.co.

Hingga kini, pembacaan tuntutan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. (*)

Editor :

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap 4 anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kamis (5/12/2019). Keempatnya adalah Ahmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Zainudin dan Raden Zugiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ali Fikri mengatakan, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.

"Kepada mereka juga, masing-masing dicabut hak politiknya untuk dipilih publik selama 5 tahun," ujar Ali Fikri kepada Kupastuntas.co.

Hingga kini, pembacaan tuntutan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. (*)

Berita Lainnya

-->