4 Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara
Empat anggota DPRD Lampung Tengah sedang mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap 4 anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kamis (5/12/2019). Keempatnya adalah Ahmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Zainudin dan Raden Zugiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ali Fikri mengatakan, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.
"Kepada mereka juga, masing-masing dicabut hak politiknya untuk dipilih publik selama 5 tahun," ujar Ali Fikri kepada Kupastuntas.co.
Hingga kini, pembacaan tuntutan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
Jumat, 12 Juni 2026 -
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026 -
BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar
Jumat, 12 Juni 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap 4 anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kamis (5/12/2019). Keempatnya adalah Ahmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Zainudin dan Raden Zugiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ali Fikri mengatakan, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.
"Kepada mereka juga, masing-masing dicabut hak politiknya untuk dipilih publik selama 5 tahun," ujar Ali Fikri kepada Kupastuntas.co.
Hingga kini, pembacaan tuntutan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 Juni 2026Ngejenang, Tradisi Gotong Royong Masyarakat Jawa di Tanggamus yang Bertahan di Era Modern
-
Jumat, 12 Juni 2026Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
-
Jumat, 12 Juni 2026Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
-
Jumat, 12 Juni 2026BPK Ungkap Utang DBH Pemprov Lampung ke Pemda Kabupaten/Kota Capai Rp549 Miliar








