4 Anggota DPRD Lampung Tengah Dituntut 5 Tahun Penjara
Empat anggota DPRD Lampung Tengah sedang mendengarkan pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (5/12/2019). Foto: Ist
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap 4 anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kamis (5/12/2019). Keempatnya adalah Ahmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Zainudin dan Raden Zugiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ali Fikri mengatakan, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.
"Kepada mereka juga, masing-masing dicabut hak politiknya untuk dipilih publik selama 5 tahun," ujar Ali Fikri kepada Kupastuntas.co.
Hingga kini, pembacaan tuntutan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. (*)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
Minggu, 29 Maret 2026 -
Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
Minggu, 29 Maret 2026 -
Arus Balik H+6 Lebaran 2026 Mulai Melandai, Penyeberangan Bakauheni Tembus 1,1 Juta Penumpang
Minggu, 29 Maret 2026 -
Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni
Minggu, 29 Maret 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-JPU pada Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) membacakan surat tuntutan terhadap 4 anggota DPRD Lampung Tengah (Lamteng) di di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, kamis (5/12/2019). Keempatnya adalah Ahmad Junaidi Sunardi, Bunyana, Zainudin dan Raden Zugiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK, Ali Fikri mengatakan, masing-masing terdakwa dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan.
"Kepada mereka juga, masing-masing dicabut hak politiknya untuk dipilih publik selama 5 tahun," ujar Ali Fikri kepada Kupastuntas.co.
Hingga kini, pembacaan tuntutan masih berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. (*)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Minggu, 29 Maret 2026Gubernur Lampung Terima Ephorus HKBP Pdt Viktor Tinambunan dalam Jamuan Hangat, Bahas Harmoni dan Kolaborasi Pembangunan
-
Minggu, 29 Maret 2026Mudik dengan EV Kian Diminati, Transaksi SPKLU PLN Tembus Rekor Tertinggi 18.088 Kali pada H+2 Idul Fitri 1447 H
-
Minggu, 29 Maret 2026Arus Balik H+6 Lebaran 2026 Mulai Melandai, Penyeberangan Bakauheni Tembus 1,1 Juta Penumpang
-
Minggu, 29 Maret 2026Ketua Umum Kerabat Lampung Hadiri Pesta Bona Taon Marga Hutagalung dan Sinurat, Tekankan Pelestarian Budaya dan Harmoni








