Waralaba Geprek Bensu Menunggak Pajak 125 Juta

Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung belum membayar pajak restoran Rp125 juta, Rabu (4/12/2019). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merilis sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak membayar pajak mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi yakni Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung.
Menurut Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Andre Setiawan,
Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung menunggak pajak restoran sejak bulan Juli hingga November 2019 dengan estimasi Rp25 juta per bulan. Sehingga jika ditotal tunggakan pajak Geprek Bensu mencapai Rp125 jutaan.
“Mereka (Geprek Bensu) sudah 5 bulan belum bayar pajak, kalikan saja jika per bulannya mereka menyetor Rp25 juta per bulan maka bisa mencapai Rp125 jutaan,” kata Andre, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Bahkan, lanjut dia, pemilik Geprek Bensu sudah dilayangkan surat peringatan kedua. Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran, termasuk jawaban atas surat peringatan itu. Hingga berita dilansir pihak Waralaba Geprek Bensu belum bisa dihubungi. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Peserta Jamsostek Lampung Baru 687 Ribu Orang dari 2,8 Juta Pekerja
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Cakupan Jamsostek di Lampung Rendah, Pengamat: Perlu Aksi Jemput Bola
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Diskes Bandar Lampung Anggarkan Pelunasan Tunggakan P2KM di APBD Perubahan 2025
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, PMI-Pemprov Lampung Kumpulkan 200 Kantong Darah
Rabu, 13 Agustus 2025
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merilis sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak membayar pajak mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi yakni Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung.
Menurut Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Andre Setiawan,
Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung menunggak pajak restoran sejak bulan Juli hingga November 2019 dengan estimasi Rp25 juta per bulan. Sehingga jika ditotal tunggakan pajak Geprek Bensu mencapai Rp125 jutaan.
“Mereka (Geprek Bensu) sudah 5 bulan belum bayar pajak, kalikan saja jika per bulannya mereka menyetor Rp25 juta per bulan maka bisa mencapai Rp125 jutaan,” kata Andre, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Bahkan, lanjut dia, pemilik Geprek Bensu sudah dilayangkan surat peringatan kedua. Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran, termasuk jawaban atas surat peringatan itu. Hingga berita dilansir pihak Waralaba Geprek Bensu belum bisa dihubungi. (Wanda)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Agustus 2025
Peserta Jamsostek Lampung Baru 687 Ribu Orang dari 2,8 Juta Pekerja
-
Rabu, 13 Agustus 2025
Cakupan Jamsostek di Lampung Rendah, Pengamat: Perlu Aksi Jemput Bola
-
Rabu, 13 Agustus 2025
Diskes Bandar Lampung Anggarkan Pelunasan Tunggakan P2KM di APBD Perubahan 2025
-
Rabu, 13 Agustus 2025
Peringati HUT ke-80 RI, PMI-Pemprov Lampung Kumpulkan 200 Kantong Darah