Waralaba Geprek Bensu Menunggak Pajak 125 Juta
Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung belum membayar pajak restoran Rp125 juta, Rabu (4/12/2019). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merilis sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak membayar pajak mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi yakni Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung.
Menurut Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Andre Setiawan,
Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung menunggak pajak restoran sejak bulan Juli hingga November 2019 dengan estimasi Rp25 juta per bulan. Sehingga jika ditotal tunggakan pajak Geprek Bensu mencapai Rp125 jutaan.
“Mereka (Geprek Bensu) sudah 5 bulan belum bayar pajak, kalikan saja jika per bulannya mereka menyetor Rp25 juta per bulan maka bisa mencapai Rp125 jutaan,” kata Andre, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Bahkan, lanjut dia, pemilik Geprek Bensu sudah dilayangkan surat peringatan kedua. Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran, termasuk jawaban atas surat peringatan itu. Hingga berita dilansir pihak Waralaba Geprek Bensu belum bisa dihubungi. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merilis sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak membayar pajak mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi yakni Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung.
Menurut Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Andre Setiawan,
Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung menunggak pajak restoran sejak bulan Juli hingga November 2019 dengan estimasi Rp25 juta per bulan. Sehingga jika ditotal tunggakan pajak Geprek Bensu mencapai Rp125 jutaan.
“Mereka (Geprek Bensu) sudah 5 bulan belum bayar pajak, kalikan saja jika per bulannya mereka menyetor Rp25 juta per bulan maka bisa mencapai Rp125 jutaan,” kata Andre, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Bahkan, lanjut dia, pemilik Geprek Bensu sudah dilayangkan surat peringatan kedua. Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran, termasuk jawaban atas surat peringatan itu. Hingga berita dilansir pihak Waralaba Geprek Bensu belum bisa dihubungi. (Wanda)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








