Waralaba Geprek Bensu Menunggak Pajak 125 Juta
Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung belum membayar pajak restoran Rp125 juta, Rabu (4/12/2019). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merilis sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak membayar pajak mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi yakni Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung.
Menurut Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Andre Setiawan,
Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung menunggak pajak restoran sejak bulan Juli hingga November 2019 dengan estimasi Rp25 juta per bulan. Sehingga jika ditotal tunggakan pajak Geprek Bensu mencapai Rp125 jutaan.
“Mereka (Geprek Bensu) sudah 5 bulan belum bayar pajak, kalikan saja jika per bulannya mereka menyetor Rp25 juta per bulan maka bisa mencapai Rp125 jutaan,” kata Andre, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Bahkan, lanjut dia, pemilik Geprek Bensu sudah dilayangkan surat peringatan kedua. Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran, termasuk jawaban atas surat peringatan itu. Hingga berita dilansir pihak Waralaba Geprek Bensu belum bisa dihubungi. (Wanda)
Berita Lainnya
-
Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sisca Indah Pratiwi, dari Putri Indonesia hingga Jadi ASN Kejaksaan: Wujud Nyata Kampus Berdampak
Jumat, 03 Juli 2026 -
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merilis sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak membayar pajak mencapai ratusan juta rupiah.
Salah satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi yakni Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung.
Menurut Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Andre Setiawan,
Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung menunggak pajak restoran sejak bulan Juli hingga November 2019 dengan estimasi Rp25 juta per bulan. Sehingga jika ditotal tunggakan pajak Geprek Bensu mencapai Rp125 jutaan.
“Mereka (Geprek Bensu) sudah 5 bulan belum bayar pajak, kalikan saja jika per bulannya mereka menyetor Rp25 juta per bulan maka bisa mencapai Rp125 jutaan,” kata Andre, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Bahkan, lanjut dia, pemilik Geprek Bensu sudah dilayangkan surat peringatan kedua. Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran, termasuk jawaban atas surat peringatan itu. Hingga berita dilansir pihak Waralaba Geprek Bensu belum bisa dihubungi. (Wanda)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 03 Juli 2026Alumnus Universitas Teknokrat Indonesia Sisca Indah Pratiwi, dari Putri Indonesia hingga Jadi ASN Kejaksaan: Wujud Nyata Kampus Berdampak
-
Kamis, 02 Juli 2026Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Kamis, 02 Juli 2026903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
-
Kamis, 02 Juli 2026Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup








