• Kamis, 14 Agustus 2025

Waralaba Geprek Bensu Menunggak Pajak 125 Juta

Rabu, 04 Desember 2019 - 11.53 WIB
140

Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung belum membayar pajak restoran Rp125 juta, Rabu (4/12/2019). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merilis sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak membayar pajak mencapai ratusan juta rupiah.

 

Salah satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi yakni Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung.

 

Menurut Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Andre Setiawan,

Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung menunggak pajak restoran sejak bulan Juli hingga November 2019 dengan estimasi Rp25 juta per bulan. Sehingga jika ditotal tunggakan pajak Geprek Bensu mencapai Rp125 jutaan.

 

“Mereka (Geprek Bensu) sudah 5 bulan belum bayar pajak, kalikan saja jika per bulannya mereka menyetor Rp25 juta per bulan maka bisa mencapai Rp125 jutaan,” kata Andre, Rabu (4/12/2019).

 

Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.

 

Bahkan, lanjut dia, pemilik Geprek Bensu sudah dilayangkan surat peringatan kedua. Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran, termasuk jawaban atas surat peringatan itu. Hingga berita dilansir pihak Waralaba Geprek Bensu belum bisa dihubungi. (Wanda)

Editor :

Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung merilis sejumlah rumah makan dan restoran yang menunggak membayar pajak mencapai ratusan juta rupiah.

 

Salah satu wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak cukup tinggi yakni Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung.

 

Menurut Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Andre Setiawan,

Waralaba Geprek Bensu di Jalan Teuku Umar, Bandar Lampung menunggak pajak restoran sejak bulan Juli hingga November 2019 dengan estimasi Rp25 juta per bulan. Sehingga jika ditotal tunggakan pajak Geprek Bensu mencapai Rp125 jutaan.

 

“Mereka (Geprek Bensu) sudah 5 bulan belum bayar pajak, kalikan saja jika per bulannya mereka menyetor Rp25 juta per bulan maka bisa mencapai Rp125 jutaan,” kata Andre, Rabu (4/12/2019).

 

Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.

 

Bahkan, lanjut dia, pemilik Geprek Bensu sudah dilayangkan surat peringatan kedua. Namun, sampai saat ini belum ada pembayaran, termasuk jawaban atas surat peringatan itu. Hingga berita dilansir pihak Waralaba Geprek Bensu belum bisa dihubungi. (Wanda)

Berita Lainnya

-->