Tujuh Tahun BUMD PT Wahana Rahardja Merugi
kantor pt wahana rahardja. foto: Erik/Kupas Tuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah tujuh tahun terakhir atau sejak tahun 2012, BUMD milik Pemprov Lampung, PT Wahana Rahardja, selalu mengalami kerugian.
Kerugian terjadi sejak terjadi perubahan badan hukum dari bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 2012.
Padahal, tujuan dari perubahan badan hukum itu untuk mendorong agar pergerakan usaha perusahan plat merah itu lebih dinamis. Karena, proses pengambilan keputusan bisa langsung dilakukan gubernur Lampung, tanpa melalui persetujuan DPRD Provinsi Lampung.
Corporate Secretary PT Wahana Rahardja, Alamsyah mengatakan, sejak perubahan badan hukum itu, sudah tujuh tahun berturut-turut PT Wahana Rahardja merugi terus.
Ia menduga, ada masalah dalam pengelolaan bisnis BUMD ini, sehingga perlu dilakukan perubahan. Pasalnya, kata dia, sejak ditetapkan menjadi PT, modal PT Wahana Rahardja semakin tergerus.
Menurutnya, berkurangnya jumlah pembelian alat tulis kantor (ATK) dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi salah satu penyebab minimnya omzet yang didapat.
"Sekarang lingkungan bisnis berubah, sudah online. Usaha ATK dan percetakan tidak bisa diandalkan lagi. Kalau dulu banyak dari OPD datang belanja, tetapi sekarang yang belanja tidak sampai 10 persen dari alokasi anggaran Pemda untuk belanja cetak maupun ATK," kata Alamsyah, Rabu (4/12/2019).
Berita Lainnya
-
Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
Jumat, 26 Desember 2025 -
BPBD Bandar Lampung Gerak Cepat Tangani Genangan Air di Dua Lokasi Banjir
Jumat, 26 Desember 2025 -
Bapanas-Kementan Fasilitasi Mobilisasi Cabai dari Aceh ke Medan
Jumat, 26 Desember 2025 -
20 Rumah Terdampak Banjir di Sribahwono Lampung Timur
Jumat, 26 Desember 2025
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah tujuh tahun terakhir atau sejak tahun 2012, BUMD milik Pemprov Lampung, PT Wahana Rahardja, selalu mengalami kerugian.
Kerugian terjadi sejak terjadi perubahan badan hukum dari bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 2012.
Padahal, tujuan dari perubahan badan hukum itu untuk mendorong agar pergerakan usaha perusahan plat merah itu lebih dinamis. Karena, proses pengambilan keputusan bisa langsung dilakukan gubernur Lampung, tanpa melalui persetujuan DPRD Provinsi Lampung.
Corporate Secretary PT Wahana Rahardja, Alamsyah mengatakan, sejak perubahan badan hukum itu, sudah tujuh tahun berturut-turut PT Wahana Rahardja merugi terus.
Ia menduga, ada masalah dalam pengelolaan bisnis BUMD ini, sehingga perlu dilakukan perubahan. Pasalnya, kata dia, sejak ditetapkan menjadi PT, modal PT Wahana Rahardja semakin tergerus.
Menurutnya, berkurangnya jumlah pembelian alat tulis kantor (ATK) dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi salah satu penyebab minimnya omzet yang didapat.
"Sekarang lingkungan bisnis berubah, sudah online. Usaha ATK dan percetakan tidak bisa diandalkan lagi. Kalau dulu banyak dari OPD datang belanja, tetapi sekarang yang belanja tidak sampai 10 persen dari alokasi anggaran Pemda untuk belanja cetak maupun ATK," kata Alamsyah, Rabu (4/12/2019).
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 26 Desember 2025Arus Mulai Padat, Ketua DPRD Lambar Perkuat Pos Nataru dengan Bantuan Logistik
-
Jumat, 26 Desember 2025BPBD Bandar Lampung Gerak Cepat Tangani Genangan Air di Dua Lokasi Banjir
-
Jumat, 26 Desember 2025Bapanas-Kementan Fasilitasi Mobilisasi Cabai dari Aceh ke Medan
-
Jumat, 26 Desember 202520 Rumah Terdampak Banjir di Sribahwono Lampung Timur









