Tujuh Tahun BUMD PT Wahana Rahardja Merugi
kantor pt wahana rahardja. foto: Erik/Kupas Tuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah tujuh tahun terakhir atau sejak tahun 2012, BUMD milik Pemprov Lampung, PT Wahana Rahardja, selalu mengalami kerugian.
Kerugian terjadi sejak terjadi perubahan badan hukum dari bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 2012.
Padahal, tujuan dari perubahan badan hukum itu untuk mendorong agar pergerakan usaha perusahan plat merah itu lebih dinamis. Karena, proses pengambilan keputusan bisa langsung dilakukan gubernur Lampung, tanpa melalui persetujuan DPRD Provinsi Lampung.
Corporate Secretary PT Wahana Rahardja, Alamsyah mengatakan, sejak perubahan badan hukum itu, sudah tujuh tahun berturut-turut PT Wahana Rahardja merugi terus.
Ia menduga, ada masalah dalam pengelolaan bisnis BUMD ini, sehingga perlu dilakukan perubahan. Pasalnya, kata dia, sejak ditetapkan menjadi PT, modal PT Wahana Rahardja semakin tergerus.
Menurutnya, berkurangnya jumlah pembelian alat tulis kantor (ATK) dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi salah satu penyebab minimnya omzet yang didapat.
"Sekarang lingkungan bisnis berubah, sudah online. Usaha ATK dan percetakan tidak bisa diandalkan lagi. Kalau dulu banyak dari OPD datang belanja, tetapi sekarang yang belanja tidak sampai 10 persen dari alokasi anggaran Pemda untuk belanja cetak maupun ATK," kata Alamsyah, Rabu (4/12/2019).
Berita Lainnya
-
PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
Jumat, 12 Juni 2026 -
Tahanan Menikah di Rutan Polres Pringsewu
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pasutri Kompak Jadi Pengedar Ekstasi Digerebek di Menggala
Jumat, 12 Juni 2026 -
Polisi Gagalkan Penyusup Bawa Bom Molotov ke Aksi Mahasiswa di Jakarta
Jumat, 12 Juni 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Sudah tujuh tahun terakhir atau sejak tahun 2012, BUMD milik Pemprov Lampung, PT Wahana Rahardja, selalu mengalami kerugian.
Kerugian terjadi sejak terjadi perubahan badan hukum dari bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) pada tahun 2012.
Padahal, tujuan dari perubahan badan hukum itu untuk mendorong agar pergerakan usaha perusahan plat merah itu lebih dinamis. Karena, proses pengambilan keputusan bisa langsung dilakukan gubernur Lampung, tanpa melalui persetujuan DPRD Provinsi Lampung.
Corporate Secretary PT Wahana Rahardja, Alamsyah mengatakan, sejak perubahan badan hukum itu, sudah tujuh tahun berturut-turut PT Wahana Rahardja merugi terus.
Ia menduga, ada masalah dalam pengelolaan bisnis BUMD ini, sehingga perlu dilakukan perubahan. Pasalnya, kata dia, sejak ditetapkan menjadi PT, modal PT Wahana Rahardja semakin tergerus.
Menurutnya, berkurangnya jumlah pembelian alat tulis kantor (ATK) dari kalangan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung, menjadi salah satu penyebab minimnya omzet yang didapat.
"Sekarang lingkungan bisnis berubah, sudah online. Usaha ATK dan percetakan tidak bisa diandalkan lagi. Kalau dulu banyak dari OPD datang belanja, tetapi sekarang yang belanja tidak sampai 10 persen dari alokasi anggaran Pemda untuk belanja cetak maupun ATK," kata Alamsyah, Rabu (4/12/2019).
- Penulis : Erik Handoko
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 Juni 2026PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
-
Jumat, 12 Juni 2026Tahanan Menikah di Rutan Polres Pringsewu
-
Jumat, 12 Juni 2026Pasutri Kompak Jadi Pengedar Ekstasi Digerebek di Menggala
-
Jumat, 12 Juni 2026Polisi Gagalkan Penyusup Bawa Bom Molotov ke Aksi Mahasiswa di Jakarta








