Tiga Kecamatan di Bandar Lampung Rawan Politik Uang
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyebut ada tiga kecamatan di Bandar Lampung yang masuk daerah rawan politik uang atau money politics.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, usai Deklarasi Kelurahan Anti Politik Uang, di Lapangan Baruna Panjang, Rabu (4/12).
Candra mengatakan, melihat dari pemilu sebelumnya, ada beberapa tempat yang patut diberikan catatan khusus, seperti di Kecamatan Panjang, juga merupakan daerah yang agak berbau kepada politik uang, kemudian daerah Pesisir seperti daerah Telukbetung Timur dan Barat.
“Itu merupakan daerah khusus yang akan kita intensifkan, memang tidak semuanya itu masuk daerah rawan. Tapi ada beberapa wilayah di daerah itu yang akan kami pelototi, dan akan kami gaungkan berkaitan dengan tolak politik uang," ujarnya.
Dijelaskan Candra, ketiga daerah tersebut pada Pilkada dan Pemilu lalu, ada beberapa kasus yang Bawaslu tangani berkaitan dengan politik uang.
"Di tiga kecamatan itu banyak laporan, walaupun secara hukum tidak bisa kami buktikan, namun UU Pemilu dengan Pilkada saat pemilu hanya tim sukses pasangan calon, sedangkan untuk pilkada lebih kepada setiap orang bisa kena unsur pidana pemilu," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, politik uang bukan hanya berupa duit, tapi pembagian sembako atau pembagian yang tidak diatur oleh PKPU itu merupakan politik uang. Sehingga masyarakat harus paham bahwa di dalam pemberian politik uang pasti ada anjuran untuk memilih salah satu pasangan calon, dan dapat mempengaruhi orang itu merupakan masuk pidana pemilu .
"Kita bisa liat di Pasal 187A UU No.10 tahun 2016 sudah jelas bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, yang hadir dalam deklarasi tersebut, menyetujui agar bagaimana ke depannya mendapatkan pemimpin yang baik untuk kemakmuran rakyat.
"Kalau calon pemimpin sebelum jadi sudah menaburkan uang dan sembako, pasti pemimpin tersebut akan mencari gantinya, kalau tidak mengeluarkan, pasti akan memikirkan dengan rakyat," pungkasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
Kamis, 02 Juli 2026 -
903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
Kamis, 02 Juli 2026 -
Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
Kamis, 02 Juli 2026 -
232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang
Kamis, 02 Juli 2026
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyebut ada tiga kecamatan di Bandar Lampung yang masuk daerah rawan politik uang atau money politics.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, usai Deklarasi Kelurahan Anti Politik Uang, di Lapangan Baruna Panjang, Rabu (4/12).
Candra mengatakan, melihat dari pemilu sebelumnya, ada beberapa tempat yang patut diberikan catatan khusus, seperti di Kecamatan Panjang, juga merupakan daerah yang agak berbau kepada politik uang, kemudian daerah Pesisir seperti daerah Telukbetung Timur dan Barat.
“Itu merupakan daerah khusus yang akan kita intensifkan, memang tidak semuanya itu masuk daerah rawan. Tapi ada beberapa wilayah di daerah itu yang akan kami pelototi, dan akan kami gaungkan berkaitan dengan tolak politik uang," ujarnya.
Dijelaskan Candra, ketiga daerah tersebut pada Pilkada dan Pemilu lalu, ada beberapa kasus yang Bawaslu tangani berkaitan dengan politik uang.
"Di tiga kecamatan itu banyak laporan, walaupun secara hukum tidak bisa kami buktikan, namun UU Pemilu dengan Pilkada saat pemilu hanya tim sukses pasangan calon, sedangkan untuk pilkada lebih kepada setiap orang bisa kena unsur pidana pemilu," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, politik uang bukan hanya berupa duit, tapi pembagian sembako atau pembagian yang tidak diatur oleh PKPU itu merupakan politik uang. Sehingga masyarakat harus paham bahwa di dalam pemberian politik uang pasti ada anjuran untuk memilih salah satu pasangan calon, dan dapat mempengaruhi orang itu merupakan masuk pidana pemilu .
"Kita bisa liat di Pasal 187A UU No.10 tahun 2016 sudah jelas bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, yang hadir dalam deklarasi tersebut, menyetujui agar bagaimana ke depannya mendapatkan pemimpin yang baik untuk kemakmuran rakyat.
"Kalau calon pemimpin sebelum jadi sudah menaburkan uang dan sembako, pasti pemimpin tersebut akan mencari gantinya, kalau tidak mengeluarkan, pasti akan memikirkan dengan rakyat," pungkasnya. (Sule)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 02 Juli 2026Wisuda Periode II 2026, Rektor UIN RIL Tekankan Kepedulian Lingkungan dan Kemanusiaan
-
Kamis, 02 Juli 2026903 Lulusan UIN RIL Dikukuhkan, Rektor: Yang Terus Belajar Akan Menjadi Pemilik Masa Depan
-
Kamis, 02 Juli 2026Asesor UI GreenMetric Apresiasi Kemajuan UIN RIL, Tekankan Kampus Hijau Harus Menjadi Gaya Hidup
-
Kamis, 02 Juli 2026232 Calon Mahasiswa Unila Lolos SNBP Pilih Tak Daftar Ulang








