Tiga Kecamatan di Bandar Lampung Rawan Politik Uang
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyebut ada tiga kecamatan di Bandar Lampung yang masuk daerah rawan politik uang atau money politics.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, usai Deklarasi Kelurahan Anti Politik Uang, di Lapangan Baruna Panjang, Rabu (4/12).
Candra mengatakan, melihat dari pemilu sebelumnya, ada beberapa tempat yang patut diberikan catatan khusus, seperti di Kecamatan Panjang, juga merupakan daerah yang agak berbau kepada politik uang, kemudian daerah Pesisir seperti daerah Telukbetung Timur dan Barat.
“Itu merupakan daerah khusus yang akan kita intensifkan, memang tidak semuanya itu masuk daerah rawan. Tapi ada beberapa wilayah di daerah itu yang akan kami pelototi, dan akan kami gaungkan berkaitan dengan tolak politik uang," ujarnya.
Dijelaskan Candra, ketiga daerah tersebut pada Pilkada dan Pemilu lalu, ada beberapa kasus yang Bawaslu tangani berkaitan dengan politik uang.
"Di tiga kecamatan itu banyak laporan, walaupun secara hukum tidak bisa kami buktikan, namun UU Pemilu dengan Pilkada saat pemilu hanya tim sukses pasangan calon, sedangkan untuk pilkada lebih kepada setiap orang bisa kena unsur pidana pemilu," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, politik uang bukan hanya berupa duit, tapi pembagian sembako atau pembagian yang tidak diatur oleh PKPU itu merupakan politik uang. Sehingga masyarakat harus paham bahwa di dalam pemberian politik uang pasti ada anjuran untuk memilih salah satu pasangan calon, dan dapat mempengaruhi orang itu merupakan masuk pidana pemilu .
"Kita bisa liat di Pasal 187A UU No.10 tahun 2016 sudah jelas bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, yang hadir dalam deklarasi tersebut, menyetujui agar bagaimana ke depannya mendapatkan pemimpin yang baik untuk kemakmuran rakyat.
"Kalau calon pemimpin sebelum jadi sudah menaburkan uang dan sembako, pasti pemimpin tersebut akan mencari gantinya, kalau tidak mengeluarkan, pasti akan memikirkan dengan rakyat," pungkasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Tahap III Penyaluran Bantuan, 220 Ton Bantuan Kementan–Bapanas Tiba di Aceh
Jumat, 26 Desember 2025 -
Mentan Amran Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Saat Natal dan Tahun Baru
Jumat, 26 Desember 2025 -
Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
Kamis, 25 Desember 2025 -
RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up
Kamis, 25 Desember 2025
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung menyebut ada tiga kecamatan di Bandar Lampung yang masuk daerah rawan politik uang atau money politics.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah, usai Deklarasi Kelurahan Anti Politik Uang, di Lapangan Baruna Panjang, Rabu (4/12).
Candra mengatakan, melihat dari pemilu sebelumnya, ada beberapa tempat yang patut diberikan catatan khusus, seperti di Kecamatan Panjang, juga merupakan daerah yang agak berbau kepada politik uang, kemudian daerah Pesisir seperti daerah Telukbetung Timur dan Barat.
“Itu merupakan daerah khusus yang akan kita intensifkan, memang tidak semuanya itu masuk daerah rawan. Tapi ada beberapa wilayah di daerah itu yang akan kami pelototi, dan akan kami gaungkan berkaitan dengan tolak politik uang," ujarnya.
Dijelaskan Candra, ketiga daerah tersebut pada Pilkada dan Pemilu lalu, ada beberapa kasus yang Bawaslu tangani berkaitan dengan politik uang.
"Di tiga kecamatan itu banyak laporan, walaupun secara hukum tidak bisa kami buktikan, namun UU Pemilu dengan Pilkada saat pemilu hanya tim sukses pasangan calon, sedangkan untuk pilkada lebih kepada setiap orang bisa kena unsur pidana pemilu," jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, politik uang bukan hanya berupa duit, tapi pembagian sembako atau pembagian yang tidak diatur oleh PKPU itu merupakan politik uang. Sehingga masyarakat harus paham bahwa di dalam pemberian politik uang pasti ada anjuran untuk memilih salah satu pasangan calon, dan dapat mempengaruhi orang itu merupakan masuk pidana pemilu .
"Kita bisa liat di Pasal 187A UU No.10 tahun 2016 sudah jelas bahwa bagi orang yang memberikan maupun menerima itu ada unsur pidana pemilunya,” terangnya.
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN, yang hadir dalam deklarasi tersebut, menyetujui agar bagaimana ke depannya mendapatkan pemimpin yang baik untuk kemakmuran rakyat.
"Kalau calon pemimpin sebelum jadi sudah menaburkan uang dan sembako, pasti pemimpin tersebut akan mencari gantinya, kalau tidak mengeluarkan, pasti akan memikirkan dengan rakyat," pungkasnya. (Sule)
- Penulis :
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 26 Desember 2025Tahap III Penyaluran Bantuan, 220 Ton Bantuan Kementan–Bapanas Tiba di Aceh
-
Jumat, 26 Desember 2025Mentan Amran Pastikan Stok dan Harga Pangan Aman Saat Natal dan Tahun Baru
-
Kamis, 25 Desember 2025Transaksi Melonjak Tajam Hingga Enam Kali Lipat, SPKLU PLN di Lampung Jadi Andalan Pengguna EV Saat Nataru 2025/2026
-
Kamis, 25 Desember 2025RS Urip Sumoharjo Dukung HUT ke-130 BRI Lewat Layanan Mini Medical Check Up









