Restoran Hang Dihi Menuggak Pajak 126 Juta
Foto : ilustrasi
Bandar Lampung - Selain Geprek Bensu, Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung juga memiliki tunggakan pajak restoran mencapai Rp126 juta.
“Kalau Restoran Hang Dihi menunggak pajak sejak bulan Mei sampai November 2019, dengan estimasi pembayaran pajak mencapai Rp18 juta per bulan. Jika digabungkan mencapai Rp126 juta, restoran tersebut tidak membayar pajak,” jelas Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Andre melanjutkan, untuk Restoran Hang Dihi belum bisa membayar pajak karena ada pergantian manajemen.
Ia menegaskan, jika sampai akhir tahun ini kedua restoran tersebut tak membayar pajak, maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker seperti yang telah dilakukan untuk penunggak pajak lainnya.
“Mungkin sanksi kedepannya seperti itu dulu, sehingga membuat efek jera, dan malu bagi pengusaha tersebut,” tandasnya. Hingga berita dilansir pemilik Restoran Hang Dihi belum bisa dihubungi.
Berita Lainnya
-
PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
Jumat, 12 Juni 2026 -
PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
Jumat, 12 Juni 2026 -
Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
Jumat, 12 Juni 2026 -
Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026
Jumat, 12 Juni 2026
Bandar Lampung - Selain Geprek Bensu, Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung juga memiliki tunggakan pajak restoran mencapai Rp126 juta.
“Kalau Restoran Hang Dihi menunggak pajak sejak bulan Mei sampai November 2019, dengan estimasi pembayaran pajak mencapai Rp18 juta per bulan. Jika digabungkan mencapai Rp126 juta, restoran tersebut tidak membayar pajak,” jelas Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Andre melanjutkan, untuk Restoran Hang Dihi belum bisa membayar pajak karena ada pergantian manajemen.
Ia menegaskan, jika sampai akhir tahun ini kedua restoran tersebut tak membayar pajak, maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker seperti yang telah dilakukan untuk penunggak pajak lainnya.
“Mungkin sanksi kedepannya seperti itu dulu, sehingga membuat efek jera, dan malu bagi pengusaha tersebut,” tandasnya. Hingga berita dilansir pemilik Restoran Hang Dihi belum bisa dihubungi.
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Jumat, 12 Juni 2026PLN Akselerasikan Program Pemerintah, Lebih dari 10 Ribu Rumah Tangga di Lampung Terang lewat Program BPBL
-
Jumat, 12 Juni 2026PT KAI Tanjungkarang Amankan 29 Bidang Aset
-
Jumat, 12 Juni 2026Puluhan Daycare di Bandar Lampung Belum Berizin, Orang Tua Diminta Waspada
-
Jumat, 12 Juni 2026Pemprov Lampung Janji Lunasi Utang DBH Rp549 Miliar ke Pemda Kabupaten/Kota hingga Akhir 2026








