Restoran Hang Dihi Menuggak Pajak 126 Juta
Foto : ilustrasi
Bandar Lampung - Selain Geprek Bensu, Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung juga memiliki tunggakan pajak restoran mencapai Rp126 juta.
“Kalau Restoran Hang Dihi menunggak pajak sejak bulan Mei sampai November 2019, dengan estimasi pembayaran pajak mencapai Rp18 juta per bulan. Jika digabungkan mencapai Rp126 juta, restoran tersebut tidak membayar pajak,” jelas Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Andre melanjutkan, untuk Restoran Hang Dihi belum bisa membayar pajak karena ada pergantian manajemen.
Ia menegaskan, jika sampai akhir tahun ini kedua restoran tersebut tak membayar pajak, maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker seperti yang telah dilakukan untuk penunggak pajak lainnya.
“Mungkin sanksi kedepannya seperti itu dulu, sehingga membuat efek jera, dan malu bagi pengusaha tersebut,” tandasnya. Hingga berita dilansir pemilik Restoran Hang Dihi belum bisa dihubungi.
Berita Lainnya
-
Lift Dimatikan dan AC Bermasalah, Pegawai Gedung Satu Atap Bandar Lampung Mengeluh Panas
Rabu, 22 April 2026 -
Dinas Pangan Bandar Lampung Ungkap Minyakita Langka karena Dialihkan ke Bantuan Pangan
Rabu, 22 April 2026 -
Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.159 Jemaah Haji, Jemaah Tertua Usia 92 Tahun
Rabu, 22 April 2026 -
Pemprov Lampung Percepat Proyek Jalan, Tinggal Tiga Ruas Belum Kontrak
Rabu, 22 April 2026
Bandar Lampung - Selain Geprek Bensu, Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung juga memiliki tunggakan pajak restoran mencapai Rp126 juta.
“Kalau Restoran Hang Dihi menunggak pajak sejak bulan Mei sampai November 2019, dengan estimasi pembayaran pajak mencapai Rp18 juta per bulan. Jika digabungkan mencapai Rp126 juta, restoran tersebut tidak membayar pajak,” jelas Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Andre melanjutkan, untuk Restoran Hang Dihi belum bisa membayar pajak karena ada pergantian manajemen.
Ia menegaskan, jika sampai akhir tahun ini kedua restoran tersebut tak membayar pajak, maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker seperti yang telah dilakukan untuk penunggak pajak lainnya.
“Mungkin sanksi kedepannya seperti itu dulu, sehingga membuat efek jera, dan malu bagi pengusaha tersebut,” tandasnya. Hingga berita dilansir pemilik Restoran Hang Dihi belum bisa dihubungi.
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 22 April 2026Lift Dimatikan dan AC Bermasalah, Pegawai Gedung Satu Atap Bandar Lampung Mengeluh Panas
-
Rabu, 22 April 2026Dinas Pangan Bandar Lampung Ungkap Minyakita Langka karena Dialihkan ke Bantuan Pangan
-
Rabu, 22 April 2026Pemkot Bandar Lampung Lepas 1.159 Jemaah Haji, Jemaah Tertua Usia 92 Tahun
-
Rabu, 22 April 2026Pemprov Lampung Percepat Proyek Jalan, Tinggal Tiga Ruas Belum Kontrak








