Restoran Hang Dihi Menuggak Pajak 126 Juta

Foto : ilustrasi
Bandar Lampung - Selain Geprek Bensu, Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung juga memiliki tunggakan pajak restoran mencapai Rp126 juta.
“Kalau Restoran Hang Dihi menunggak pajak sejak bulan Mei sampai November 2019, dengan estimasi pembayaran pajak mencapai Rp18 juta per bulan. Jika digabungkan mencapai Rp126 juta, restoran tersebut tidak membayar pajak,” jelas Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Andre melanjutkan, untuk Restoran Hang Dihi belum bisa membayar pajak karena ada pergantian manajemen.
Ia menegaskan, jika sampai akhir tahun ini kedua restoran tersebut tak membayar pajak, maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker seperti yang telah dilakukan untuk penunggak pajak lainnya.
“Mungkin sanksi kedepannya seperti itu dulu, sehingga membuat efek jera, dan malu bagi pengusaha tersebut,” tandasnya. Hingga berita dilansir pemilik Restoran Hang Dihi belum bisa dihubungi.
Berita Lainnya
-
Peserta Jamsostek Lampung Baru 687 Ribu Orang dari 2,8 Juta Pekerja
Kamis, 14 Agustus 2025 -
Cakupan Jamsostek di Lampung Rendah, Pengamat: Perlu Aksi Jemput Bola
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Diskes Bandar Lampung Anggarkan Pelunasan Tunggakan P2KM di APBD Perubahan 2025
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, PMI-Pemprov Lampung Kumpulkan 200 Kantong Darah
Rabu, 13 Agustus 2025
Bandar Lampung - Selain Geprek Bensu, Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung juga memiliki tunggakan pajak restoran mencapai Rp126 juta.
“Kalau Restoran Hang Dihi menunggak pajak sejak bulan Mei sampai November 2019, dengan estimasi pembayaran pajak mencapai Rp18 juta per bulan. Jika digabungkan mencapai Rp126 juta, restoran tersebut tidak membayar pajak,” jelas Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Andre melanjutkan, untuk Restoran Hang Dihi belum bisa membayar pajak karena ada pergantian manajemen.
Ia menegaskan, jika sampai akhir tahun ini kedua restoran tersebut tak membayar pajak, maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker seperti yang telah dilakukan untuk penunggak pajak lainnya.
“Mungkin sanksi kedepannya seperti itu dulu, sehingga membuat efek jera, dan malu bagi pengusaha tersebut,” tandasnya. Hingga berita dilansir pemilik Restoran Hang Dihi belum bisa dihubungi.
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Kamis, 14 Agustus 2025
Peserta Jamsostek Lampung Baru 687 Ribu Orang dari 2,8 Juta Pekerja
-
Rabu, 13 Agustus 2025
Cakupan Jamsostek di Lampung Rendah, Pengamat: Perlu Aksi Jemput Bola
-
Rabu, 13 Agustus 2025
Diskes Bandar Lampung Anggarkan Pelunasan Tunggakan P2KM di APBD Perubahan 2025
-
Rabu, 13 Agustus 2025
Peringati HUT ke-80 RI, PMI-Pemprov Lampung Kumpulkan 200 Kantong Darah