Restoran Hang Dihi Menuggak Pajak 126 Juta
Foto : ilustrasi
Bandar Lampung - Selain Geprek Bensu, Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung juga memiliki tunggakan pajak restoran mencapai Rp126 juta.
“Kalau Restoran Hang Dihi menunggak pajak sejak bulan Mei sampai November 2019, dengan estimasi pembayaran pajak mencapai Rp18 juta per bulan. Jika digabungkan mencapai Rp126 juta, restoran tersebut tidak membayar pajak,” jelas Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Andre melanjutkan, untuk Restoran Hang Dihi belum bisa membayar pajak karena ada pergantian manajemen.
Ia menegaskan, jika sampai akhir tahun ini kedua restoran tersebut tak membayar pajak, maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker seperti yang telah dilakukan untuk penunggak pajak lainnya.
“Mungkin sanksi kedepannya seperti itu dulu, sehingga membuat efek jera, dan malu bagi pengusaha tersebut,” tandasnya. Hingga berita dilansir pemilik Restoran Hang Dihi belum bisa dihubungi.
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Bandar Lampung - Selain Geprek Bensu, Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung juga memiliki tunggakan pajak restoran mencapai Rp126 juta.
“Kalau Restoran Hang Dihi menunggak pajak sejak bulan Mei sampai November 2019, dengan estimasi pembayaran pajak mencapai Rp18 juta per bulan. Jika digabungkan mencapai Rp126 juta, restoran tersebut tidak membayar pajak,” jelas Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Andre melanjutkan, untuk Restoran Hang Dihi belum bisa membayar pajak karena ada pergantian manajemen.
Ia menegaskan, jika sampai akhir tahun ini kedua restoran tersebut tak membayar pajak, maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker seperti yang telah dilakukan untuk penunggak pajak lainnya.
“Mungkin sanksi kedepannya seperti itu dulu, sehingga membuat efek jera, dan malu bagi pengusaha tersebut,” tandasnya. Hingga berita dilansir pemilik Restoran Hang Dihi belum bisa dihubungi.
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








