Restoran Hang Dihi Menuggak Pajak 126 Juta
Foto : ilustrasi
Bandar Lampung - Selain Geprek Bensu, Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung juga memiliki tunggakan pajak restoran mencapai Rp126 juta.
“Kalau Restoran Hang Dihi menunggak pajak sejak bulan Mei sampai November 2019, dengan estimasi pembayaran pajak mencapai Rp18 juta per bulan. Jika digabungkan mencapai Rp126 juta, restoran tersebut tidak membayar pajak,” jelas Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Andre melanjutkan, untuk Restoran Hang Dihi belum bisa membayar pajak karena ada pergantian manajemen.
Ia menegaskan, jika sampai akhir tahun ini kedua restoran tersebut tak membayar pajak, maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker seperti yang telah dilakukan untuk penunggak pajak lainnya.
“Mungkin sanksi kedepannya seperti itu dulu, sehingga membuat efek jera, dan malu bagi pengusaha tersebut,” tandasnya. Hingga berita dilansir pemilik Restoran Hang Dihi belum bisa dihubungi.
Berita Lainnya
-
287.802 Pemudik Masuk Sumatera, 183.820 Penumpang Menyeberang ke Jawa
Selasa, 17 Maret 2026 -
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026
Bandar Lampung - Selain Geprek Bensu, Restoran Hang Dihi di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung juga memiliki tunggakan pajak restoran mencapai Rp126 juta.
“Kalau Restoran Hang Dihi menunggak pajak sejak bulan Mei sampai November 2019, dengan estimasi pembayaran pajak mencapai Rp18 juta per bulan. Jika digabungkan mencapai Rp126 juta, restoran tersebut tidak membayar pajak,” jelas Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung, Andre Setiawan, Rabu (4/12/2019).
Andre mengatakan, BPPRD sudah berupaya melakukan penagihan pajak kepada pemilik rumah makan tersebut. Namun, kata dia, hasilnya tetap saja nihil.
Andre melanjutkan, untuk Restoran Hang Dihi belum bisa membayar pajak karena ada pergantian manajemen.
Ia menegaskan, jika sampai akhir tahun ini kedua restoran tersebut tak membayar pajak, maka pihaknya akan melakukan penempelan stiker seperti yang telah dilakukan untuk penunggak pajak lainnya.
“Mungkin sanksi kedepannya seperti itu dulu, sehingga membuat efek jera, dan malu bagi pengusaha tersebut,” tandasnya. Hingga berita dilansir pemilik Restoran Hang Dihi belum bisa dihubungi.
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Selasa, 17 Maret 2026287.802 Pemudik Masuk Sumatera, 183.820 Penumpang Menyeberang ke Jawa
-
Senin, 16 Maret 2026SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
-
Senin, 16 Maret 2026Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
-
Senin, 16 Maret 2026Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan








