Puluhan Botol Miras Disita Polsek Pulau Panggung
Aparat Polsek Pulau Panggung sita puluhan botol miras, Rabu (4/12/2019)
Tanggamus – Aparat Polsek Pulau Panggung Polres Tanggamus
menyita puluhan botol minuman beralkohol merk sampurna di wilayah hukumnya,
Selasa (3/12/2019) sore.
Minuman keras
(Miras) tersebut terdiri dari 12 botol besar, 24 minuman beralkohol merk
Sampurna dan 1 jerigen berisi 10 liter tuak.
Kapolsek Pulau
Panggung Iptu Ramon Zamora, mengatakan, miras yang disita tersebut dalam
rangkaian razia mendukung Operasi Cempaka Krakatau 2019.
"Sasarannya
razia, pedagang minuman beralkohol di Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten
Tanggamus," kata Iptu Ramon, Rabu (4/12/2019) pagi.
Menurutnya, selain
melakukan penyitaan, pihaknya juga melakukan pembinaan kepada para pedagang
untuk tidak lagi menjual minuman tersebut. Hal itu bertujuan supaya terciptanya
masyarakat yang bebas dari minuman keras.
"Kami akan
terus melakukan razia minuman keras, jadi kami himbau agar masyarakat tidak
menjualnya. Kami mohon kerjasamanya," tegasnya. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Melonjak, Harga Daging Sapi di Kotaagung Tanggamus Tembus Rp 180 Ribu per Kg
Jumat, 20 Maret 2026 -
Menakar Bursa Bakal Kepala Daerah Tanggamus di Pilkada 2024
Minggu, 17 Maret 2024 -
PDI Perjuangan Amankan Kursi Ketua DPRD Tanggamus Periode 2024-2029
Kamis, 07 Maret 2024 -
Tak Wajar, Perolehan Suara 4 Caleg DPD RI di Tanggamus Capai 800 Lebih di Satu TPS
Sabtu, 17 Februari 2024








