• Jumat, 26 Desember 2025

MA Perpanjang Masa Penahanan Zainudin Hasan

Rabu, 04 Desember 2019 - 02.57 WIB
57

Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan

Bandar Lampung - Mahkamah Agung (MA) memperpanjang masa penahanan Bupati non aktif Lampung Selatan, Zainudin Hasan. Perpanjangan dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengajukan kasasi dalam perkara korupsi Zainudin Hasan.

Dilihat dari dokumen perpanjangan masa tahanan dari MA, Zainudin Hasan masih harus menunggu keputusan hakim agung atas kasasi dalam waktu 60 hari ke depan.

Perpanjangan masa tahanan dimulai sejak 3 Desember 2019 untuk 30 hari ke depan. Kemudian akan diperpanjang lagi sejak 2 Januari 2020 untuk 30 hari ke depan.

Ketentuan ini dijelaskan di dalam surat MA bernomor 5930 yang ditandatangani oleh Panitera Muda Pidana Khusus pada Panitera MA, Suharto, pada 28 November 2019.

Terkait hal itu JPU pada KPK Subari Kurniawan dan Wawan Yunarwanto belum memberikan komentar.

Diketahui, materi kasasi yang diajukan KPK tidak berbeda dengan apa yang disampaikan sebelumnya saat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang.

"Kurang lebih sama. Isi dari kasasi kita sama dengan materi banding. Kita sudah tuangkan di memori kasasi," ujar JPU pada KPK Wawan Yunarwanto, baru-baru ini.

Sementara JPU pada KPK Subari Kurniawan menyebutkan majelis hakim yang diketuai Mien Trisnawaty dianggap telah menghilangkan unsur tindak pidana gratifikasi Zainudin Hasan. JPU KPK saat itu melihat ada kerancuan dalam keputusan hakim.

"Kami melihat ada sedikit kerancuan. Putusan ini sebenarnya tidak merugikan. Cuma konstruksi hukumnya janggal," ujar Subari, belum lama ini.

Kejanggalan yang dimaksud Subari terkait adanya aliran uang yang masuk ke Zainudin Hasan melalui rekening milik Gatoet Soeseno sebesar Rp3,1 miliar yang berasal dari PT Baramega Citra Mulia Persada dan PT Johnlin.

Zainudin juga menerima aliran uang lainnya melalui rekening atas nama Sudarman yang berasal dari PT Estari Cipta Persada sebesar Rp4 miliar. 

Editor :