Dua Pelaku Curat Diganjar Hukuman 7 Tahun Penjara
Polres Lampung Barat kembali bekuk 2 pelaku curat, Rabu (4/12/2019). Foto : Iwan/kupastuntas.co
Lampung Barat - Hermansyah
alias Camat yang merupakan warga Pekon Suka Baru, kecamatan Way krui kabupaten
Pesisir Barat menjadi tersangka atas kasus tindak pidana pencurian dengan
pemberatan dan tindak pidana pertolongan
jahat.
"Hermansyah
alias Camat ini melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mengengkol atau
menghidupkan dan memutar poros batang silinder yang diinjak dengan kaki, pada saat motor di parkir tidak dalam keadaan
terkunci stang," kata Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi.
Setelah itu lanjut
Kapolres, motor yang kondisi kuncinya sudah tidak begitu berfungsi dengan baik,
kemudian dihidupkan dan dikendarai oleh rekan tersangka atas nama Cecep
Gunawan.
"Jadi, motor
tersebut disembunyikan dirumah yang beralamat di pekon Suka Baru Kecamatan Way
Krui. Lalu motor tersebut dijual dengan tersangka cecep gunawan," ungkap
Kapolres, Rabu (04/12/2019).
Atas perbuatan
pelaku, keduanya dikenakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu unit sepeda motor honda supra fit berwarna hitam silber dengan nomor polisi BE 6375 VK," jelas Kapolres.
Berita Lainnya
-
Kesbangpol Lampung Barat Buka Pendaftaran Paskibraka 2026, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya
Jumat, 13 Februari 2026 -
Ancaman Bencana Mengintai, ASN Lampung Barat Didorong Jadi Garda Terdepan Jaga Lingkungan
Jumat, 13 Februari 2026 -
Anggaran Dipangkas Rp 167 Miliar, Bupati Lambar Tegaskan Infrastruktur, Kesehatan dan Pendidikan Tetap Prioritas
Kamis, 12 Februari 2026 -
Proyek Irigasi Rp37,7 M di Lampung Barat Diduga Belum Kantongi Dokumen Lingkungan Lengkap
Kamis, 12 Februari 2026









