Danai Penebangan Liar, Peratin di Lambar Mengaku Untuk Bangun Masjid dan Jembatan
Lampung Barat - Polres
Lampung Barat menggelar konferensi pers sejumlah perkara yang ditangani dalam
beberapa bulan terakhir diwilayah Lambar dan Pesisir Barat, Rabu (04/12/2019).
Kegiatan yang
dipimpin oleh Kapolres Lambar AKBP Rachmat Tri Haryadi ini digelar di halaman
Mapolres setempat, dan dihadiri Kapolsek Sekincau Kompol Suharjono, dan
sejumlah pejabat tinggi di Mapolres Lambar.
Dalam konferensi
pers ini, satu diantara tersangka merupakan seorang Kepala Desa atau Peratin, pekon Batu Api,
kecamatan Pagar Dewa yang masih aktif atas nama Aris Mulyono.
Aris Mulyono
menjadi tersangka atas kasus ilegaloging, dirinya berperan sebagai dalang
dibalik penebangan pohon didalam kawasan hutan secara tidak sah sekaligus yang
mendanai perbuatan terlarang tersebut.
"Jadi saudara
Aris Mulyono ini menyuruh dua orang yang sudah ditetapkan juga sebagai
tersangka untuk melakukan penebangan pohon dikawasan hutan lindung register 43
B Talang Baru pekon Batu Api," kata Kapolres.
Barang bukti yang
diamankan lanjut Kapolres, yakni satu unit mesin gergaji shinsaw bermerek new
west berwarna merah dan kurang lebih 5 meter kubik kayu olahan berbentuk balok,
papan, dan kasau, paparnya.
Sedangkan Aris
Mulyono ketika dikonfirmasi usai konferensi pers mengakui jika apa yang
dilakukannya merupakan perbuatan yang terlarang akan tetapi karena untuk
kepentingan umum sehingga dia nekat melakukannya.
"Kayu itu
untuk kepentingan umum mas, jadi mau kita buatkan jembatan dan keperluan
pembangunan masjid, bukan untuk kepentingan pribadi. Saya juga sadar bahwa apa
yang saya lakukan itu salah," terang Aris Mulyono.
Berita Lainnya
-
Produksi Kopi Robusta di Lambar Meningkat Jadi 62.979,5 Ton
Kamis, 30 Januari 2025 -
Pj Bupati Lampung Barat Nukman Sidak Randis Seluruh OPD
Kamis, 30 Januari 2025 -
Polres Lambar Siagakan Petugas Amankan Jalan Penghubung Lambar-Pesibar yang Amblas
Rabu, 29 Januari 2025 -
Pohon Tumbang Hambat Lalu Lintas di Jalan Nasional Liwa-Krui Lambar
Senin, 27 Januari 2025