Libur Akhir Tahun, Tarif Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung Apakah Masih Gratis? Ini Jawabannya
Jalan Tol Tebanggi Besar-Kayu Agung.(Ist)
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-
Masyarakat kini sudah bisa memanfaatkan jalan tol trans sumatera dari Bakauheni sampai Kayu Agung, termasuk saat masa mudik hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 mendatang.
Kepala Cabang (Kacab) Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya, Hanung Hanindito mengatakan, tol Lampung ruas Bakauheni - Terbanggi Besar telah resmi beroperasi dan telah bertarif.
"Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung sudah resmi beroperasi, tapi belum dikenakan tarif," ujar Hanung, melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12).
Namun apakah pada masa arus mudik nataru tarif tol ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung masih gratis, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara mengenai besaran tarif tol Bakauheni - Terbanggi Besar masih tetapi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 305 tahun 2019.
Untuk diketahui, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membeberkan pemerintah akan membuka sejumlah tol secara fungsional untuk hari libur Nataru. Karena fungsional, pengendara gratis melewati tol tersebut.
Basuki mengatakan total panjang jalan tol yang akan dibuka fungsional selama libur Nataru ialah 134,5 kilometer (km).
Jumlah tersebut tersebar di beberapa lokasi. Adapun daftar tol yang dapat digunakan pemudik Nataru tanpa tarif yakni, ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung sepanjang 33 km, ruas tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 9,5 km, ruas tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 66 km, ruas tol Manado-Bitung sepanjang 26 km. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-
Masyarakat kini sudah bisa memanfaatkan jalan tol trans sumatera dari Bakauheni sampai Kayu Agung, termasuk saat masa mudik hari raya Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2020 mendatang.
Kepala Cabang (Kacab) Tol Bakauheni-Terbanggi Besar PT Hutama Karya, Hanung Hanindito mengatakan, tol Lampung ruas Bakauheni - Terbanggi Besar telah resmi beroperasi dan telah bertarif.
"Tol Terbanggi Besar - Kayu Agung sudah resmi beroperasi, tapi belum dikenakan tarif," ujar Hanung, melalui pesan WhatsApp, Selasa (3/12).
Namun apakah pada masa arus mudik nataru tarif tol ruas Terbanggi Besar - Kayu Agung masih gratis, pihaknya masih menunggu keputusan pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sementara mengenai besaran tarif tol Bakauheni - Terbanggi Besar masih tetapi sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 305 tahun 2019.
Untuk diketahui, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono membeberkan pemerintah akan membuka sejumlah tol secara fungsional untuk hari libur Nataru. Karena fungsional, pengendara gratis melewati tol tersebut.
Basuki mengatakan total panjang jalan tol yang akan dibuka fungsional selama libur Nataru ialah 134,5 kilometer (km).
Jumlah tersebut tersebar di beberapa lokasi. Adapun daftar tol yang dapat digunakan pemudik Nataru tanpa tarif yakni, ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung sepanjang 33 km, ruas tol Pekanbaru-Dumai sepanjang 9,5 km, ruas tol Balikpapan-Samarinda sepanjang 66 km, ruas tol Manado-Bitung sepanjang 26 km. (Erik)
- Penulis : Kupastuntas
- Editor :
Berita Lainnya
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
-
Rabu, 13 Mei 2026Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
-
Rabu, 13 Mei 2026Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
-
Rabu, 13 Mei 2026Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung








