• Jumat, 22 November 2024

Tekab 308 Polres Tanggamus Bekuk DPO Pelaku Pemerasan di Jalinbar Pekon Belu

Sabtu, 30 November 2019 - 13.03 WIB
146

Kupastuntas.co, Tanggamus - Heriansyah (29), warga Pekon Belu, Kecamatan Kotaagung Barat, Kabupaten Tanggamus, dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus, Jumat (29/11/19) malam.

Penangkapan oleh Tekab 308 terhadap tersangka yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pemerasan pada April 2019 itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas.

Kasat Reskrim, AKP Edi Qorinas mengungkapan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 8 April 2019 dan DPO/04/IV/ 2019/Reskrim.

"Tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan di kediamannya, kemarin Jumat (29/11) pukul 18.30 WIB," ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, Sabtu (30/11/2019) pagi.

Edi Qorinas menjelaskan, kronologis pemerasan itu dilakukan tersangka pada hari Senin tanggal 08 April 2019 sekira jam 22.30 WIB di Jalan Raya Lintas Barat Pekon Belu Kecamatan Kota Agung Barat, dimana 3 pelaku memeras sopir yang sedang melintas.

Kemudian berdasarkan laporan tersebut, seorang tersangka bernama Sanusi (44) ditangkap pada saat itu juga. Namun 2 pelaku lain melarikan diri dari TKP, sehingga keduanya ditetapkan menjadi DPO.

"Seorang tersangka ditangkap pada saat itu, 2 DPO. Kemarin 1 DPO tertangkap. Sehingga 1 lagi DPO berinisial HE dalam pencarian," jelasnya.

Lanjutnya, dari keterangan tersangka Heriansyah, ia membenarkan bahwa dirinya yang telah melakukan aksi pemerasan di Jalinbar Pekon Belu tersebut bersama 2 rekannya. Dimana biasanya mereka setiap mendapatkan hasil sekitar Rp 400 ribu dibagi bertiga.

"Namun pada saat ditangkap pada April 2019 lalu, uang tunai yang berhasil diamankan berupa uang Rp 44 ribu, kaleng tempat uang dan kaleng rokok," ujarnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut dan atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 ayat (1) KUHPidana.

"Ancaman pidananya paling lama sembilan tahun," pungkasnya.

Sementara itu, dalam keterangannya kepada penyidik, ia mengaku melakukan pemerasan tersebut saat sedang tidak bekerja. Namun ia berdalih bahwa hasil pemerasan tersebut didapatnya hanya berkisar Rp 30 - Rp 50 ribu.

Pria berbadan kecil itu juga menuturkan bahwa, setelah melakukan pemerasan, ia bersama-sama memberikan uang kebersihan di warung yang ia tempati mereka menunggu truk melintas.

"Paling banyak Rp 50 ribu pak, juga ngasih kebersihan di warung itu Rp 10 ribu. Jam kerjanya kadang pagi, kadang sore. Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari," ucap pria beranak satu tersebut. (Sayuti)

Editor :