Polsek Negeri Besar Amankan 3 Unit Sepeda Motor di Tempat Judi

Kupastuntas.co, Way Kanan - Polsek Negeri Besar amankan tindak pidana perjudian di Kampung Kiling-Kiling Kecamatan Negeri Besar, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (30/11/2019).
Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Negeri Besar IPDA I Ketut Suwardi Artono mengatakan, adapun kronologi penangkapan berawal dari personil Polsek Negeri Besar pada Kamis malam (28/11) sekitar pukul 21:30 WIB, melaksanakan patroli malam di seputaran wilayah hukum Polsek Negeri Besar.
Saat berpatroli petugas melihat ada sekelompok orang berada di rumah kosong bangunan baru di Kampung Kiling-Kiling. Saat petugas akan menghampiri, seketika sekelompok orang yang berada didalam rumah kosong langsung keluar melarikan diri ke arah belakang rumah.
Ketika dilakukan pengecekan, petugas menemukan kartu jenis remi berserakan bersama uang di atas tikar karpet warna biru yang diduga sekelompok orang tersebut melakukan perjudian. Mendapati adanya perjudian petugas langsung melakukan pengejaran terhadap sekelompok pelaku, namun pelaku berhasil melarikan diri.
"Sementara petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor HONDA Beat, VCX dan Verza 150, dua set kartu remi warna merah putih, satu unit HP merk samsung warna putih dan uang tunai pecahan ribuan sebesar Rp 67.000. Yang ditinggalkan oleh para pelaku di lokasi kejadian, semua barang bukti yang didapat di lokasi langsung dibawa oleh petugas ke Polsek Negeri Besar untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya. (Sandi)
Berita Lainnya
-
Tujuh Pejabat Utama Polres Way Kanan Berganti, Berikut Daftarnya
Sabtu, 30 Agustus 2025 -
Proyek Jalan Simpang Empat–Kasui Kembali Dikeluhkan Warga: Debu Tebal dan Pagar Roboh Belum Diganti
Jumat, 29 Agustus 2025 -
Soal Keluhan Jalan Simpang Empat–Kasui, Bara JP dan Rubik Lampung: APH dan DPRD Harus Tinjau Ulang
Rabu, 27 Agustus 2025 -
Pegawai Karaoke Saat Jam Kerja, Bupati Way Kanan Perintahkan Kadinsos Segera Ambil Tindakan
Rabu, 27 Agustus 2025