Pemkot Bandar Lampung Siap Realisasikan Mesin ADM Pencetak KTP dan KK
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung siap merealisasikan mesin Anjungan Disdukcapil Mandiri (ADM) yang telah di-launching menteri dalam negeri melalui Dirjendukcapil beberapa waktu lalu.
Wali kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pihaknya siap merelasikan apabila mesin tersebut sudah tersedia. Ia mengatakan, sampai saat ini mesinnya baru ada satu se-Indonesia.
"Sampai saat ini kan masih ada satu se-Indonesia, karena seharusnya mesin tersebut setiap kabupaten kota diberikan satu sebagai contoh dan sosialisasi. Kalau ada mesinnya, kita tidak ada, bisa marah rakyat," ungkapnya Kamis (28/11/2019).
Herman HN juga mengatakan, pihaknya siap merealisasikannya apabila sudah ada mesinnya. "Kita siap beli kalau barangnya ada, kita beli 10 dan nanti kita sebarkan di Kecamatan atau di mana," ujarnya.
Sementra dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) A. Zainuddin menerangkan, mengenai ADM ini mengambil dari istilah ATM, hanya saja ini mengenai administrasi.
"Dalam hal ini merupakan tindak lanjut dari berbagai inovasi, saat ini bagaimana melayani masyarakat lebih cepat, sehingga selain bertatap muka secara langsung, masyarakat dapat menggunakan alat ini," ungkapnya.
Zainuddin juga mengatakan, yang perlu diperhatikan adalah warga harus sudah masuk di dalam Kartu Keluarga (KK) dan yang bersangkutan harus memiliki semua persyaratan yang telah ditentukan. Misalnya, jika dia mau merubah KK dia harus mengajukan data.
"Pada prinsipnya Disdukcapil siap merealisasikan seperti apa yang diperintahkan wali kota untuk mencaritahu alat ini. Akan tetapi ini baru dapat dilaksanakan apabila mesin ini sudah ada," kata dia. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








