Pembagian Mesin Kapal Gratis di Bandar Lampung Belum Merata, Ini yang Dilakukan DKP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung, akan mengajukan usulan lanjutan terkait program konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBG), mengingat pembagian mesin kapal gratis dari Kementerian SDM, belum merata ke seluruh nelayan.
“Mungkin nelayan pada saat pendataan tidak di tempat, namanya juga melaut kan berhari-hari. Tetapi dari pihak kementrian SDM berjanji tahun depan kita dapat lagi," kata Kepala DKP Bandar Lampung, Erwin, Rabu (27/11).
Erwin menjelaskan, proses pendataan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat. Dalam program bantuan ini juga nelayan harus memenuhi kriteria yang ada.
"Nah kan itu ada persyaratan juga, dia harus memiliki KTP dan kusuka atau kartu nelayan dari kementrian, dan nelayan harus memiliki kapal dengan bahan bakar minyak. Dan memiliki alat tangkap ramah lingkungan, kemudian data itu diverifikasi oleh pusat," jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, pihaknya mendata sedikitnya ada seribu nelayan lebih di Kota Bandar Lampung, hanya saja data tersebut selalu berubah, karena diketahui tidak semua nelayan memiliki kapal, dan sampai saat ini belum memiliki data pasti terhadap nelayan yang memiliki kapal.
“Bandar Lampung sendiri merupakan satu-satunya kota yang mendapatkan bantuan tersebut. Tujuannya, untuk mengurangi biaya operasional nelayan dan mengurangi subsidi minyak, serta untuk mengurangi dampak pencemaran laut,” ungkapnya.
"Pada tahun 2019, mendapatkan sebanyak 345 paket mesin perahu lengkap. Kita akan data lagi tahun depan nelayan yang belum dapat kita usulkan, yang sudah dapat tidak dapat lagi berikutnya. Ini ketat, saat pemberian diverifikasi langsung oleh pusat," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








