Dua Rumah Makan Ini Bikin BPPRD Lamsel 'Geleng-Geleng' Kepala
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Lampung Selatan, mengaku kesal dengan keberadaan dua rumah makan yang "eleh-elehan" terkait penerapan alat perekam pajak (tapping box).
Rumah makan yang dimaksud yakni rumah makan Pindang Pegagan yang berada di Kelurahan Wayurang, Kecamatan Kalianda dan rumah makan siang-malam yang berada di Desa Kekiling, Kecamatan Penengahan.
Kabid Pajak BPPRD Lampung Selatan Edy Novian mengakui bila, di RM pindang pegagan memang telah dipasang alat tapping box, hanya saja terkadang alat tersebut tidak digunakan.
"Ya itukan terpantau. Kadang ada, kadang tidak ada. Ini juga bisa dilihat dari pembayaran nilai pajaknya. Kalau dari perkiraan kita, nilai pajak dia perbulan bisa mencapai jutaan, tapi terakhir mereka membayar hanya Rp460 ribu untuk bulan Oktober," jelasnya saat diwawancarai, Selasa (27/11/2019).
RM lainnya yakni RM Siang-Malam. Di mana, pihak RM setempat tidak mau dipasang alat tapping box. Padahal, nilai transaksi atas omzet dari RM terkait cukup besar. "Mereka tetap bayar (pajak) cuma saat kita minta pasang alat tapping box, mereka tidak mau. Katanya, dipasang tahun depan saja. Pajak itu dibebankan kepada konsumen, semestinya itu tidak menjadi beban mereka," kata Edy.
Pihaknya mengaku lelah untuk mengingatkan dua RM besar tersebut, karena menang sering diberikan teguran, hanya saja tidak pernah didengarkan.
"Bukan putus asa sih, yang pasti cape kita negur terus," tandasnya. (Dirsah)
https://youtu.be/skKg31H_K2A
Berita Lainnya
-
Momen Perayaan Natal, Santa Claus Bagikan Snack untuk Pengunjung Pantai di Lamsel
Kamis, 26 Desember 2024 -
BMKG Sebut Gangguan Siklonik Bakal Pengaruhi Penyeberangan Bakauheni-Merak
Kamis, 26 Desember 2024 -
ASDP Pangkas Penalti Pengembalian dan Perubahan Jadwal Tiket Kapal
Rabu, 25 Desember 2024 -
25.108 Kendaraan Pribadi Tinggalkan Pulau Sumatera Via Pelabuhan Bakauheni
Rabu, 25 Desember 2024