Diringkus Polisi, Perampas HP di Tanggamus Mengaku Tidak Ada Niat tapi Ada Kesempatan
Kupastuntas.co, Tanggamus - Polsek Talang Padang Polres Tanggamus menangkap LHS alias Lexa (19), seorang tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas), Selasa (26/11/2019).
Dari tangan tersangka yang beralamat di Pekon Negeri Agung Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus itu, petugas juga mengamankan barang bukti Handphone Realmi C2 Warna Hitam Berlian milik korbannya Suhairi (49).
Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Khairul Yassin Ariga, mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan laporan korban pada (1/9/2019) lalu.
"Berdasarkan penyelidikan laporan tersebut, tersangka berhasil didentifikasi dan ditangkap saat berada di rumahnya pada pukul 10.00 WIB," kata Iptu Khairul Yassin mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Rabu (27/11/19).
Iptu Khairul Yassin menjelaskan, kronologis kejadian yang dilakukan tersangka, pada Minggu (1/9/2019) sekira pukul 07.00 WIB, KP di depan warnet Kopi Net Pekon Sukarame Kecamatan Talang Padang Kabupaten Tanggamus.
Bermula saat anak korban sedang bermain handphone di depan Kopi Net, tersangka datang menghampiri dengan menggunakan sepeda motor Honda Revo, tersangka berpura-pura menanyakan kapan bukanya warnet tersebut.
Tersangka yang masih duduk diatas sepeda motornya langsung mengambil paksa handphone anak korban dan langsung melarikan diri, sehingga korban mengalami kerugian 1 unit handphone Realmi C2 senilai Rp. 1,8 juta.
"Modusnya, tersangka berpura-pura akan bermain warnet. Ketika anak korban yang sedang bermain handphone lengah. Tersangka langsung merebutnya dan kabur dari TKP," jelasnya.
Saat ini tersangka dan barang bukti berupa handphone dan sepeda motor bernopol B 6254 CTY yang digunakan melancarkan aksinya diamankan di Polsek Talang Padang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Sementara itu, tersangka dalam penuturannya mengaku awalnya tidak berniat mengambil handphone anak korban, namun karena melihat anak korban lengah sehingga ada kesempatan.
Ia juga berdalih, baru sekali melakukan kejahatan sejenis, hal itu dilakukannya karena ingin memiliki handphone yang akan dipergunakannya sendiri.
"Awalnya enggak niat pak, cuma ada kesempatan. Handphone mau saya pakai sendiri," ucap tersangka dihadapan penyidik.
Atas kejahatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (Sayuti)
Berita Lainnya
-
Afrida Susanti Adik Bupati Tanggamus Resmi Dilantik Sebagai Kepala BKAD
Senin, 20 April 2026 -
Terseret Arus saat Mancing di Sungai Way Semuong Tanggamus, Sugiyo Ditemukan Meninggal Dunia
Kamis, 16 April 2026 -
Cari Orang Hilang, Warga Tanggamus Malah Temukan Mayat Lain di Lokasi Pencarian
Kamis, 16 April 2026 -
Pemkab Tanggamus Mulai Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Transformasi Budaya Kerja ASN
Kamis, 16 April 2026








