Waduh! Semua PPI di Lamsel Belum Bersertipikat
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Seluruh Pusat Pendaratan Ikan/Tempat Pendaratan Ikan (PPI/TPI) yang berada di Kabupaten Lampung Selatan belum bersertipikat.
Hal itu terungkap dalam rapat pembuatan sertipikat tanah PPI di ruang rapat Asisten Ekobang Setdakab Lampung Selatan, Selasa (26/11/2019).
Tahun ini Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Perikanan Lampung Selatan akan mensertipikatkan sejumlah PPI agar memiliki legalitas.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Jatmiko menjelaskan, terdapat 7 PPI/TPI terdapat 7 lokasi. Meliputi, PPI Dermaga Bom Kalianda, PPI Muarapilu Bakauheni, PPI Rangai Katibung, PPI Keramat dan PPI Sumur Ketapang, PPI Waymuli dan PPI Kunjir Rajabasa.
Ia menyebutkan, tahun ini hanya 4 PPI yang akan disertipikatkan yakni Dermagabom, Muarapilu, Keramat dan Rangai.
"Dari total 7 PPI, hanya 4 PPI yang kita proses untuk disertipikatkan. Tapi, satu PPI masih menjadi aset Pemprov Lampung yakni PPI Sumur," terang Dwi.
Ketika ditanya, berapa besar anggaran untuk proses persertipikatan lahan PPI tersebut, ia menegaskan proses itu ditargetkan tahun ini selesai.
"Dia (proses) menggunakan APBD T.A 2019. Target kita, kalau bisa tahun ini selesai. Sekarang sedang tahap pengukuran dan penyiapan dokumen," kata Dwi.
Menurutnya, legalitas PPI/TPI guna memudahkan progam/usulan pemkab ke pusat.
"Yang terpenting itu, legalitasnya jelas. Sisi positifnya, usulan bantuan dan program kerja kita dapat lebih mudah diperhatikan," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Pemkab Lampung Selatan Dorong Desa Jadi Pusat Inovasi Pertanian dan Wisata Edukatif
Kamis, 06 November 2025 -
Hadapi Cuaca Ekstrem, ASDP Siagakan Armada di Seluruh Lintasan Penyeberangan
Rabu, 05 November 2025 -
Delapan Calon Komisaris dan Direksi Lolos Uji Kelayakan BUMD Lampung Selatan Maju
Rabu, 05 November 2025 -
Bayi Ditemukan Membusuk dalam Tas di Perkebunan Karet Jati Agung Lampung Selatan
Jumat, 31 Oktober 2025









