Waduh! Semua PPI di Lamsel Belum Bersertipikat
Kupastuntas.co, Lampung Selatan-Seluruh Pusat Pendaratan Ikan/Tempat Pendaratan Ikan (PPI/TPI) yang berada di Kabupaten Lampung Selatan belum bersertipikat.
Hal itu terungkap dalam rapat pembuatan sertipikat tanah PPI di ruang rapat Asisten Ekobang Setdakab Lampung Selatan, Selasa (26/11/2019).
Tahun ini Pemkab Lampung Selatan melalui Dinas Perikanan Lampung Selatan akan mensertipikatkan sejumlah PPI agar memiliki legalitas.
Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Jatmiko menjelaskan, terdapat 7 PPI/TPI terdapat 7 lokasi. Meliputi, PPI Dermaga Bom Kalianda, PPI Muarapilu Bakauheni, PPI Rangai Katibung, PPI Keramat dan PPI Sumur Ketapang, PPI Waymuli dan PPI Kunjir Rajabasa.
Ia menyebutkan, tahun ini hanya 4 PPI yang akan disertipikatkan yakni Dermagabom, Muarapilu, Keramat dan Rangai.
"Dari total 7 PPI, hanya 4 PPI yang kita proses untuk disertipikatkan. Tapi, satu PPI masih menjadi aset Pemprov Lampung yakni PPI Sumur," terang Dwi.
Ketika ditanya, berapa besar anggaran untuk proses persertipikatan lahan PPI tersebut, ia menegaskan proses itu ditargetkan tahun ini selesai.
"Dia (proses) menggunakan APBD T.A 2019. Target kita, kalau bisa tahun ini selesai. Sekarang sedang tahap pengukuran dan penyiapan dokumen," kata Dwi.
Menurutnya, legalitas PPI/TPI guna memudahkan progam/usulan pemkab ke pusat.
"Yang terpenting itu, legalitasnya jelas. Sisi positifnya, usulan bantuan dan program kerja kita dapat lebih mudah diperhatikan," tandasnya. (Dirsah)
Berita Lainnya
-
Secangkir Kopi Hangat di Tengah Hiruk-Pikuk Pelabuhan
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Penyeberangan Sumatera–Jawa Landai, ASDP Pastikan Pelayanan Tetap Optimal
Sabtu, 27 Desember 2025 -
Sopir Bus di Bakauheni Keluhkan Kelangkaan Solar, Antrean Panjang Picu Keterlambatan Perjalanan
Sabtu, 27 Desember 2025 -
ASDP Prediksi Arus Balik Natal 2025 Terjadi 27–28 Desember
Sabtu, 27 Desember 2025









