Pemprov Siap Lepas Lahan Way Dadi, Warga Harus Bayar Sesuai Harga Pasar
Kupastuntas.co-Bandar Lampung-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang menyiapkan regulasi untuk pelepasan aset tanah di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang rencananya akan dilakukan mulai awal tahun 2020 mendatang.
Dengan pelepasan aset tanah tersebut, maka masyarakat Way Dadi harus membayar harga lahan milik Pemprov yang kini ditempati sesuai harga pasaran.
"Akan kita siapkan regulasinya, sehingga mereka bisa membayar sesuai dengan hasil perhitungan harga pasar. Bagi masyarakat yang kurang mampu dapat mencicilnya, mungkin kita bekerja sama dengan bank. Dia mencicilnya pada bank, bank melunasi kepada pemprov, sehingga mereka (masyarakat) bisa memiliki tanahnya secara legal," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (26/11/2019).
"Awal tahun sudah kita buka ruang sehingga masyarakat yang ingin membayar bisa menyelesaikan. Sebenarnya wajib lunas, tetapi kita beri toleransi masyarakat karena mungkin kemampuannya terbatas," tambahnya.
Menurut Fahrizal, masyarakat yang kini tinggal di atas aset milik Pemprov itu seluas 72 hektar dari 89 hektar yang ada di Way Dadi. Sehingga, aset itu membutuhkan kepastian hukum.
Di samping itu, lanjut diam jangan sampai aset yang tercatat di Pemprov namun dikuasai pihak lain.
"Tidak mungkin masyarakat tidak mau membayar, karena nantinya masyarakat akan mendapat kepastian hukum yang jelas terhadap lahan yang ditempatinya. Pasti ingin punya sertipikat," tukasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Hari Kartini, Srikandi PLN Dorong Perempuan Berdaya dalam Ekonomi dan Lingkungan Berkelanjutan
Rabu, 22 April 2026 -
Lulus Uji Kompetensi Seleksi JPTP Pemprov Lampung, 13 Orang Lanjut Penulisan Makalah-Wawancara Hari Ini
Rabu, 22 April 2026 -
Skema Baru Haji 2026, Kartu Nusuk Dibagikan di Embarkasi hingga Aturan Ketat Bawa Rokok
Rabu, 22 April 2026 -
Mahasiswa Terbaik Universitas Teknokrat Indonesia Borong Juara Seleksi nasional Karate Nasional 2026
Rabu, 22 April 2026








