Pemprov Siap Lepas Lahan Way Dadi, Warga Harus Bayar Sesuai Harga Pasar
Kupastuntas.co-Bandar Lampung-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sedang menyiapkan regulasi untuk pelepasan aset tanah di Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung yang rencananya akan dilakukan mulai awal tahun 2020 mendatang.
Dengan pelepasan aset tanah tersebut, maka masyarakat Way Dadi harus membayar harga lahan milik Pemprov yang kini ditempati sesuai harga pasaran.
"Akan kita siapkan regulasinya, sehingga mereka bisa membayar sesuai dengan hasil perhitungan harga pasar. Bagi masyarakat yang kurang mampu dapat mencicilnya, mungkin kita bekerja sama dengan bank. Dia mencicilnya pada bank, bank melunasi kepada pemprov, sehingga mereka (masyarakat) bisa memiliki tanahnya secara legal," ujar Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto, Selasa (26/11/2019).
"Awal tahun sudah kita buka ruang sehingga masyarakat yang ingin membayar bisa menyelesaikan. Sebenarnya wajib lunas, tetapi kita beri toleransi masyarakat karena mungkin kemampuannya terbatas," tambahnya.
Menurut Fahrizal, masyarakat yang kini tinggal di atas aset milik Pemprov itu seluas 72 hektar dari 89 hektar yang ada di Way Dadi. Sehingga, aset itu membutuhkan kepastian hukum.
Di samping itu, lanjut diam jangan sampai aset yang tercatat di Pemprov namun dikuasai pihak lain.
"Tidak mungkin masyarakat tidak mau membayar, karena nantinya masyarakat akan mendapat kepastian hukum yang jelas terhadap lahan yang ditempatinya. Pasti ingin punya sertipikat," tukasnya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








