4170 Warga Lampung Terkena HIV/AIDS, Mayoritas Akibat Seks Bebas
Kupastuntas.co,Bandar Lampung-Jumlah penderita HIV/AIDS di Provinsi Lampung saat ini sudah mecapai 4170 orang. Dengan rincian, 3.253 orang mengidap HIV dan 917 orang lagi terkena AIDS.
Demikian disampaikan Koordinator Komunitas Jaringan Odha Berdaya (JOB) Lampung, Elvina Harahap kepada Kupas Tuntas, Selasa (26/11/2019
).
Elvina menjelaskan, sampai bulan Juni 2019 korban yg terinfeksi HIV di Lampung berjumlah 3.253 orang, sedangkan untuk korban yang terkena penyakit AIDS ada 917 orang.
"Untuk penyebab utama itu karena berhubungan badan atau seks bebas, dan terbanyak dialami oleh usia produktif berumur 25 sampai 49 tahun," ungkapnya.
Ia mengatakan, berbeda pada saat ditahun 2018 ke bawah, dimana terbanyak penyebabnya adalah jarum suntik. Namun, kata dia, untuk saat ini adalah karena hubungan seksual. "Kalau untuk narkoba sudah sangat sedikit sekarang," ujarnya.
Elvina mengimbau kepada masyarakat khususnya anak-anak muda yang masih berada pada usia produktif untuk tidak melakukan kegiatan beresiko, seperti berhubungan seksual dan memakai narkoba dengan menggunakan jarum suntik secara berganti-gantian.
Untuk itu, pihaknya selalu menyarankan untuk menghindari pemicu penyebarannya virus tersebut. Kalaupun benar-benar tidak bisa dihindari, ia menyarankan penggunaan kondom untuk mencegah virus, maupun kehamilan yang tidak diinginkan.
"Sejauh ini menggunakan kondom cukup aman hampir 99%. Terlepas dari mitos terjadi kebocoran dan sebagainya, tapi itu salah satu cara yang paling aman. Bukan berarti kita membolehkan hubungan seks bebas asal pakai kondom," tegasnya.
"Kita menyarankan 5 huruf, yakni A= abstinence, tidak melakukan kegiatan beresiko sama sekali. Kemudian B= Be faithfull yakni setia terhadap pasangan. C=use condom gandakan pengaman. D=dont do drugs, jangan menggunakan narkoba. Dan terakhir E=education atau edukasi," tandasnya. (Sule)
Berita Lainnya
-
Kuasa Hukum Bantah Arinal Terlibat Korupsi Dana PI 10 Persen: Sepeser Pun Tidak Pernah Menerima Uang
Rabu, 13 Mei 2026 -
Kuasa Hukum Sebut Kasus Dana PI 10 Persen Janggal, Ana Sofa Yuking: Kerugian Negara Saja Tidak Ada
Rabu, 13 Mei 2026 -
Mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook Rp2,1 Triliun
Rabu, 13 Mei 2026 -
Eva Dwiana Perintahkan Pendataan Pendatang dan Sidak Tempat Hiburan di Bandar Lampung
Rabu, 13 Mei 2026








