Sempat Mangkir, KPK Panggil Ulang Wagub Lampung Terkait Kasus Suap Proyek PUPR
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengultimatum Wakil Gubernur (Wagub) Lampung, Chusnunia Chalim. Pasalnya, KPK akan kembali mencoba untuk meminta keterangan Ketua PKB Lampung itu dalam kasus suap proyek Kementerian PUPR.
Ketua DPW PKB Lampung ini sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap proyek di Kementerian PUPR untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group), Hong Arta John Alfred.
Juru Bicara KPK, Febri Diasnyah, mengatakan, Chusnunia Chalim akan diperiksa di Gedung Merah Putih, Selasa (26/11/2019). Pengumuman ini dilakukan sehari sebelum Chusnunia diperiksa.
"Besok, Selasa (26/11/2019), akan dijadwalkan ulang pemeriksaan untuk Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim sebagai saksi untuk HA dalam kasus suap terkait proyek di Kementerian PUPR," kata Febri, Senin (25/11/2019).
Selain ultimatum, KPK juga meminta Chusnunia memberikan keterangan yang benar di hadapan penyidik. Kehadiran Chusnunia kata KPK adalah suatu kewajiban. Sebab, pada penjadwalan sebelumnya, Chusnunia tidak hadir.
"Jadwal pemeriksaan sebelumnya dilakukan Rabu (20/11/2019). Kami ingatkan agar saksi memenuhi panggilan penyidik sebagai kewajiban hukum, dan memberikan keterangan secara benar," tegas Febri.
Untuk diketahui, pemanggilan Nunik ini berkaitan dengan adanya dugaan penyuapan yang dilakukan Hong Arta kepada sejumlah pihak.
Antara lain suap kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary serta Anggota DPR Damayanti terkait pekerjaan proyek infrastruktur Kementerian PUPR.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tersangka lainnya dalam kasus ini. Diantaranya, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir (AKH), Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary (AHM).
Kemudian, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng (SKS), Julia Prasetyarini (JUL) dari unsur swasta, Dessy A Edwin (DES) sebagai ibu rumah tangga.
Ada juga lima anggota Komisi V DPR RI, yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana Adia, serta Bupati Halmahera Timur 2016-2021 Rudi Erawan.
Perkara tersebut bermula dari tertangkap tangannya anggota Komisi V DPR RI periode 2014 2019 Damayanti Wisnu Putranti bersama tiga orang lainnya di Jakarta pada 13 Januari 2016 dengan barang bukti total sekitar 99 ribu dolar AS.
Uang tersebut merupakan bagian dari komitmen total suap untuk mengamankan proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016. (Ricardo)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Lepas Peserta Jalan Sehat Dies Natalis ke-57 UIN RIL
Sabtu, 27 Desember 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh, Winarti: Wujud Empati dan Gotong Royong
Sabtu, 27 Desember 2025 -
WFA Dinilai Jadi Instrumen Kendali Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tantangan Produktivitasnya
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Dua Tersangka Ditangkap
Jumat, 26 Desember 2025









