Pemprov Berat Hati Stop Aktivitas Tambang PT LIP

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tuntutan dari masyarakat di Pulau Sebesi, Lampung Selatan yang mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP), menjadi dilema tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebab, menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Prihartono, PT LIP telah mengantongi izin dan dan masih berlaku hingga 26 Maret 2020.
"Itu (tuntutan masyarakat) menjadi dilema sekarang ini. Mereka punya hak di situ, tapi sekarang disuruh menyetop, jadi kalau distop kita dituntut lagi nanti (sama PT LIP)," ujar Prihartono, Senin (25/11/2019).
Dari itu, pihaknya mengaku tak bisa mencabut izin PT LIP karena di peraturan daerah (perda) Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil masih memperbolehkan perusahaan itu beroperasi sampai masa IUP-nya berakhir.
"Kan perda itu juga masih mengizinkan sampai masa berlaku IUP-nya habis," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
PDI Perjuangan Dorong Pemekaran DOB Masuk dalam RPJMD Lampung Selatan 2025–2029
Selasa, 01 Juli 2025 -
Bulan Terakhir Pemutihan Pajak, Bapenda Lampung: Masyarakat Minta Diperpanjang
Selasa, 01 Juli 2025 -
1.100 Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Diwisuda, Abdul Aziz Raih Summa Cum Laude
Selasa, 01 Juli 2025 -
Realisasi APBD 2024 Capai 83 Persen, Pemkot Bandar Lampung Akui PAD Masih Jadi PR
Selasa, 01 Juli 2025