Pemprov Berat Hati Stop Aktivitas Tambang PT LIP

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tuntutan dari masyarakat di Pulau Sebesi, Lampung Selatan yang mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP), menjadi dilema tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebab, menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Prihartono, PT LIP telah mengantongi izin dan dan masih berlaku hingga 26 Maret 2020.
"Itu (tuntutan masyarakat) menjadi dilema sekarang ini. Mereka punya hak di situ, tapi sekarang disuruh menyetop, jadi kalau distop kita dituntut lagi nanti (sama PT LIP)," ujar Prihartono, Senin (25/11/2019).
Dari itu, pihaknya mengaku tak bisa mencabut izin PT LIP karena di peraturan daerah (perda) Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil masih memperbolehkan perusahaan itu beroperasi sampai masa IUP-nya berakhir.
"Kan perda itu juga masih mengizinkan sampai masa berlaku IUP-nya habis," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Wulan Sari Mirza Buka Grand Final Duta Teknokrat 2025, Ajak Mahasiswa Jadi Teladan dan Pelestari Budaya
Minggu, 12 Oktober 2025 -
611 Kasus Kekerasan di Lampung, DAMAR: Cermin Rapuhnya Perlindungan Perempuan dan Anak
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Pemprov Lampung Perkuat UPTD PPA, 660 Korban Kekerasan Telah Ditangani Hingga Oktober 2025
Sabtu, 11 Oktober 2025 -
Nusantara Lampung FC Diluncurkan Besok, Uji Tanding Lawan Sriwijaya FC
Sabtu, 11 Oktober 2025