Pemprov Berat Hati Stop Aktivitas Tambang PT LIP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tuntutan dari masyarakat di Pulau Sebesi, Lampung Selatan yang mendesak Pemerintah Provinsi Lampung untuk mencabut izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Lautan Indonesia Persada (LIP), menjadi dilema tersendiri bagi Pemerintah Provinsi Lampung.
Sebab, menurut Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Lampung, Prihartono, PT LIP telah mengantongi izin dan dan masih berlaku hingga 26 Maret 2020.
"Itu (tuntutan masyarakat) menjadi dilema sekarang ini. Mereka punya hak di situ, tapi sekarang disuruh menyetop, jadi kalau distop kita dituntut lagi nanti (sama PT LIP)," ujar Prihartono, Senin (25/11/2019).
Dari itu, pihaknya mengaku tak bisa mencabut izin PT LIP karena di peraturan daerah (perda) Provinsi Lampung Nomor 1 tahun 2018 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil masih memperbolehkan perusahaan itu beroperasi sampai masa IUP-nya berakhir.
"Kan perda itu juga masih mengizinkan sampai masa berlaku IUP-nya habis," katanya. (Erik)
Berita Lainnya
-
Hari Jadi ke-62, Lampung Perkuat Arah Pembangunan Ekonomi dan Daya Saing Daerah
Selasa, 31 Maret 2026 -
IMM Lampung Ajak Warga Awasi Kopdes Merah Putih, Cegah Penyimpangan Sejak Dini
Selasa, 31 Maret 2026 -
300 Korban Meninggal Kecelakaan Selama Lebaran 2026
Selasa, 31 Maret 2026 -
Tol Bakter Berlakukan Delay System untuk Kendaraan Sumbu Tiga Menuju Pelabuhan Bakauheni
Senin, 30 Maret 2026








