• Jumat, 14 Maret 2025

Lagi, Sembilan Anggota Komunitas Vespa Terduga Penyalahguna Ganja Ditangkap

Senin, 25 November 2019 - 11.28 WIB
195

Kupastuntas.co, Tanggamus - Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus kembali menangkap 9 orang anggota komunitas vespa dalam dugaan penyalahguna ganja dan pil eximer di Lapangan Merdeka Pekon Landbaw Kecamatan Gisting Kabupaten Tanggamus, Minggu (24/11/2019) sore.

Mereka yang ditangkap merupakan 3 kelompok berbeda, diantaranya merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah berinisial PE alias Pendi (19), SU (16), KH alias Heru (21), RO (18), dan RR (19).

Dari tangan mereka turut diamankan barang bukti berupa, 6 buah lintingan daun ganja, 1 bungkus kertas papir dan 1 buah kotak bungkusan rokok Surya.

Kemudian, satu orang berinisial warga WA alias Ombeng (22) warga Pekon Marga Kaya Kecamatan Pringsewu dengan barang bukti 13 paket pil Hexsimer warna kuning dan 2 plastik klip kosong.

Selanjutnya, IM (27) alamat Kecamatan Merbau, Kabupaten Lampung Selatan, GR alias Madun (21) dan LA alias Arun, keduanya warga Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu. Barang bukti diamankan berupa 1 buah lintingan ganja, 2 butir pil Eximer dan 1 kotak rokok.

Kasatres Narkoba Polres Tanggamus, AKP Hendra Gunawan, SH mengatakan, ke 9 pelaku ditangkap setelah sebelumnya menangkap 15 terduga pada pukul 10.30 WIB.

"Sembilan terduga diamankan pada waktu yang berbeda yakni 5 terduga pada pukul 15.30 Wib, 1 terduga pada pukul 15.45 Wib dan 3 terduga pada pukul 17.00 WIB," kata AKP Hendra Gunawan mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Hesmu Baroto, Senin (25/11/2019).

AKP Hendra menegaskan, terhadap para terduga pihaknya belum menentukan status, sebab perlunya dilakukan pemeriksaan intensif terhadap keseluruhan terduga, sehingga terungkap rangakaian penyalahgunaan Narkoba di kegiatan tersebut.

"Terkait penetapan tersangka, kami masih melakukan pemeriksaan. Akan disampaikan jika telah lengkap," tegasya.

Saat ini kesembilan terduga diamankan di Rutan Polres Tanggamus bersama 15 terduga lainnya. (Sayuti)

Editor :