Iuran Naik, DPRD-DAMAR Lampung Minta Pelayanan BPJS Kesehatan Harus Ditingkatkan
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kehadiran Peraturan Presiden RI No.75 tahun 2019 soal Perubahan Atas Peraturan Presiden No.82 tahun 2018, tentang Jaminan Kesehatan pun berisikan BPJS Kesehatan resmi naik. Kenaikan terjadi, baik peserta penerima bantuan iuran (PBI) maupun mandiri.
Atas kenaikan iuran tersebut, Lembaga Advokasi Perempuan dan Anak (Damar) Provinsi Lampung, mengharapkan, pelayanan BPJS Kesehatan dapat ditingkatkan.
“Pasca ditetapkannya perpres soal kenaikan iuran BPJS Kesehatan, tentunya kualitas pelayanannya harus ditingkatkan,” kata Direktur Damar Lampung, Sely Fitriani, Senin (25/11).
Sebenarnya, kata Sely, Damar Lampung bersama gerakan perempuan Lampung, menolak kenaikan BPJS tersebut, karena sangat memberatkan masyarakat. “Jadi karena sudah ditetapkan iurannya naik. Harapan kami layanan seperti di Puskesmas, Rumah Sakit dan layanan kesehatan lainnya, harus lebih ditingkatkan. Karena terkadang, aturan-aturan yang ada di BPJS itu berbeda dengan penyampaian informasi yang disampaikan oleh petugas Rumah Sakit maupun Puskesmas,” ujarnya.
“Terkadang juga ada seperti lempar-lamparan tanggung jawab gitu dari pihak BPJS dengan instansi terkait. Selalu disampaikan BPJS tugasnya hanya melakukan pembayaran, sementara layanan itu ada di rumah sakit,” tambahnya.
Dengan demikian, ia mengharapkan, adanya komunikasi yang sesuai antara BPJS dengan Lembaga Kesehatan. “Harapan kami, mereka dapat memberikan layanan kesehatan sesuai standar pelayanan minimal kesehatan,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menjelaskan, pihaknya memang fokus dalam masalah pelayanan publik dan menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan, diharapkan kualitas pelayanan terhadap pasien BPJS harus lebih ditingkatkan,” pesannya.
Terpisah, anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati, juga mengingatkan kepada pihak rumah sakit untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang baik kepada peserta BPJS Kesehatan.
“Pelayanannya harus sesuai dengan akreditasi rumah sakitnya, seperti Rumah Sakit Daerah Abdul Moeloek berakreditasi A, ya harus sesuai pelayanannya," kata Apriliati, Senin (25/11).
Ia pun bahkan mendorong agar rumah sakit di Provinsi Lampung untuk berinovasi dalam pelayanan kesehatan. Seperti bagaimana mengatasi agar pasien tidak mengantri terlalu lama yakni registrasi dengan sistem online.
“Setiap dokter jangan ada lagi membeda-bedakan pelayanannya antara pasien peserta BPJS dengan pasien umum. Karena sejauh ini masih banyak praktek seperti itu. Harus diperlakukan sama dengan yang lainnya. Jangan karena kenal atau kolega dapat diprioritaskan, sementara yang hanya mengharapkan penanganan dari para medis menjadi terbelakang-kan. Masih banyak seperti itu," pungkasnya. (Sri/Erik)
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung Lepas Peserta Jalan Sehat Dies Natalis ke-57 UIN RIL
Sabtu, 27 Desember 2025 -
DPD PDI Perjuangan Lampung Salurkan Bantuan Korban Bencana Aceh, Winarti: Wujud Empati dan Gotong Royong
Sabtu, 27 Desember 2025 -
WFA Dinilai Jadi Instrumen Kendali Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Tantangan Produktivitasnya
Jumat, 26 Desember 2025 -
Polisi Ungkap Jaringan Penadah Motor Curian di Bandar Lampung, Dua Tersangka Ditangkap
Jumat, 26 Desember 2025









