Ganggu Keindahan Kota, Poster Balonkada Metro Ditertibkan Satpol PP
Senin, 25 November 2019 - 21.27 WIB
58
Kupastuntas.co,Metro-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro kembali menertibkan poster, banner dan spanduk bakal calon walikota karena dinilai mengganggu keindahan dan ketertiban umum.
Kepala Satpol PP kota Metro, Imron Roni mengatakan, penertiban dilakukan terhadap poster yang dipasang pada pohon di sepanjang jalan protokol.
"Sudah mulai dirapikan. Ada beberapa titik di seputaran jalan protokol Kota Metro," ujarnya, Senin (25/11/2019).
Menurutnya, penertiban poster atau baleho yang dianggap mengganggu ketertiban umum tersebut akan dilakukan secara bertahap.
"Pelan-pelan karena keterbatasan tenaga. Karena banyak anggota yang bertugas pengamanan di tempat lain," tambahnya.
Ia menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pelanggar ketertiban umum tersebut.
"Yang bersangkutan sudah kami hubungi. Dan berjanji tidak mengulangi. Penertiban secara rutin kami lakukan, patroli setiap hari kalau ketemu langsung diamankan," tegasnya.
Dia menjelaskan, dalam Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan kota, ada larangan yang telah dilanggar yang bersangkutan.
"Dalam Perda nomor sembilan pasal 24 melarang, merusak, mengotori, mencoret-coret atau menggambar, menempelkan gambar atau poster dan sejenisnya pada dinding bangunan gedung atau bangunan sarana fasilitas umum serta pohon atau tanaman yang berada dilingkungan fasilitas umum," tandasnya. (Han)
Berita Lainnya
-
Qomaru Zaman Penuhi Panggilan Gakkumdu, Kuasa Hukum: Kami Hormati Proses Hukum
Kamis, 17 Oktober 2024 -
Polisi Amankan Pelaku Utama Pengeroyokan dan Pembunuhan di Metro Lampung
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Warga Tejosari Metro Mandiri Gotong-royong Perbaiki Jalan Madukoro
Rabu, 16 Oktober 2024 -
Tak Hadiri Panggilan Gakkumdu, Qomaru Zaman Terkonfirmasi Demam
Selasa, 15 Oktober 2024