Walhi Lampung: Pemprov Harus Cabut Izin PT LIP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Wahana Lingkungan (Walhi) Provinsi Lampung minta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bertindak tegas menyikapi polemik pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), Kabupaten Lampung Selatan.
Pasalnya, PT Lautan Indonesia Persada (LIP) masih bersikukuh ingin terus melakukan kegiatan pengerukan pasir laut di wilayah perairan GAK. Hal itu disampaikan Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menanggapi masih adanya aktifitas PT LIP di perairan GAK pada Sabtu (23/11) malam.
"Modusnya adalah menggunakan kapal yang berbeda nama. Kalau soal siapa perusahaan di balik kegiatan itu masih PT LIP. Mereka tidak jera sedikit pun," ujar Irfan, Minggu (24/11/2019).
Ia menambahkan, informasi yang diterimanya pemilik PT LIP Stephen masih bersikukuh untuk beroperasi. Karena, Stephen merasa mempunyai izin untuk menyedot pasir laut.
"Padahal sejumlah pihak sudah sepakat bahwa lokasi pengerukan pasir di wilayah itu tidak diperbolehkan. Aturan mainnya juga menyebut hal yang sama. Tapi kenapa PT LIP masih percaya diri. Walhi melihat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam hal ini gubernur Arinal tidak berani mencabut izin PT LIP," tegasnya.
"Kota akan terus dorong Pemprov Lampung agar izin PT LIP dicabut. Kemarin kan sebetulnya sudah kita laporkan dan kita dorong juga. Besok mau kita ajak dialog lagi Pemprov atau DPRD Provinsi Lampung," tandasnya. (Ricardo/Sule)
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








