Walhi Lampung: Pemprov Harus Cabut Izin PT LIP
Kupastuntas.co, Bandar Lampung-Wahana Lingkungan (Walhi) Provinsi Lampung minta Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bertindak tegas menyikapi polemik pengerukan pasir laut di perairan Gunung Anak Krakatau (GAK), Kabupaten Lampung Selatan.
Pasalnya, PT Lautan Indonesia Persada (LIP) masih bersikukuh ingin terus melakukan kegiatan pengerukan pasir laut di wilayah perairan GAK. Hal itu disampaikan Direktur Walhi Lampung, Irfan Tri Musri, menanggapi masih adanya aktifitas PT LIP di perairan GAK pada Sabtu (23/11) malam.
"Modusnya adalah menggunakan kapal yang berbeda nama. Kalau soal siapa perusahaan di balik kegiatan itu masih PT LIP. Mereka tidak jera sedikit pun," ujar Irfan, Minggu (24/11/2019).
Ia menambahkan, informasi yang diterimanya pemilik PT LIP Stephen masih bersikukuh untuk beroperasi. Karena, Stephen merasa mempunyai izin untuk menyedot pasir laut.
"Padahal sejumlah pihak sudah sepakat bahwa lokasi pengerukan pasir di wilayah itu tidak diperbolehkan. Aturan mainnya juga menyebut hal yang sama. Tapi kenapa PT LIP masih percaya diri. Walhi melihat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung dalam hal ini gubernur Arinal tidak berani mencabut izin PT LIP," tegasnya.
"Kota akan terus dorong Pemprov Lampung agar izin PT LIP dicabut. Kemarin kan sebetulnya sudah kita laporkan dan kita dorong juga. Besok mau kita ajak dialog lagi Pemprov atau DPRD Provinsi Lampung," tandasnya. (Ricardo/Sule)
Berita Lainnya
-
DPD PDI Perjuangan Lampung Lepas Tiga Juara Fatmawati Trophy ke Tingkat Regional Bangka Belitung
Rabu, 24 Juni 2026 -
Lima Kandidat Ramaikan Bursa Ketua Demokrat Lampung, Musda Digelar 27 Juni
Rabu, 24 Juni 2026 -
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman Minta Taufik Hidayat Dihukum Berat
Rabu, 24 Juni 2026 -
Diancam Cerai Istri, Pria di Tanjung Senang Nekat Panjat Tower
Rabu, 24 Juni 2026








